- Hadiri HUT ke-50 Tahun Transmigrasi Tinombala, Anwar Hafid Dorong Hasil Pertanian Diolah di Sulteng
- BGN Atur Ulang Sebaran Dapur MBG, Maksimal Enam per Kecamatan
- Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Picu Gempa Magnitudo 5,4 di Banggai
- Masyarakat Lima Desa di Sigi Gelar Morra Keke, Tradisi Memohon Turunnya Hujan
- Rupiah Makin Melemah, Kurs Dolar Menyentuh Rp18.000 Hari Ini
- Bapenda Sulteng Benahi Pajak Daerah, Sasar BBM, Air, Sampai Alat Berat
- Tingkatkan Kapasitas Relawan se-Sulawesi, ID Humanity Dompet Dhuafa dan PMI Gelar Pelatihan P2
- Presiden Ganti Kepala BGN, Dadan Hindayana Dicopot
- Kemendagri Gelar Rakor Produk Hukum Daerah di Palu, Soroti Membludaknya Regulasi Daerah
- Resmi Berakhir! Armada RJA Keluar sebagai Juara Berani Cup Donggala 2026
Menaker Imbau Pekerja Segera Lapor Jika THR Tak Cair

Keterangan Gambar : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto : Dok. Kemenaker)
Likeindonesia.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau para pekerja agar segera melapor jika Tunjangan Hari Raya (THR) tidak cair sesuai ketentuan.
Ia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi serta kabupaten/kota akan mendirikan Posko THR untuk menerima aduan dari pekerja.
Baca Lainnya :
- Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Jarak Jauh, Ledakan Gegerkan Wilayah Utara Israel
- Israel Serang Iran, Ledakan Guncang Ibu Kota Teheran
- Buku Iqro Legendaris Resmi Didesain Ulang, Tulisan Arab Asli Tetap Dipertahankan
- BGN: Anggaran Bahan Makan MBG Rp8-10 Ribu Per Porsi, Bukan Rp15 Ribu
- THR ASN Segera Cair, Presiden Prabowo Subianto yang Umumkan
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan ke posko,” kata Yassierli dikutip dari Kompas.com, Senin (2/3/2026).
Ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, prosedur pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR rutin dilakukan setiap tahun, terutama menjelang Lebaran.
Pada momen Lebaran 2025, Kemenaker masih menemukan sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
“Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai regulasi,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan, pemerintah akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut, guna memastikan hak pekerja tetap terpenuhi menjelang hari raya. (Nul/Nl)


.jpg)







