- Resmi Diumumkan! Tunjangan Guru Naik, Non-ASN Jadi Rp 2 Juta dan ASN Setara Gaji Pokok
- Wagub Sulteng Lantik Dokter Ahli Utama, Dukung Transformasi RS Undata Berstandar Internasional
- DPRD Kota Palu Desak Pemkot Perkuat Koordinasi dalam Penyusunan Tata Ruang
- DPRD Palu Sahkan Hasil Evaluasi LKPJ 2025, 37 Rekomendasi Diserahkan ke Pemkot
- DPRD Palu Desak Pemkot Tuntaskan Masalah Lahan Tidur dan Air Bersih di Dua Kelurahan
- DPRD Palu Soroti Overkapasitas RS, Biaya Visum, dan Denda BPJS yang Bebani Warga
- Dari Huntap hingga Pajak Daerah, DPRD Palu Paparkan Hasil Kerja Caturwulan I
- 8 Rumah Sakit Swasta di Palu Terancam Tak Bisa Beroperasi, DPRD Soroti Masalah Perizinan
- Abdurahim Nasar Al-Amri Soroti Mandeknya RDTR, DPRD Palu Siap Koordinasi Ulang ke Pusat
- Ribuan Izin Usaha Tertolak, DPRD Kota Palu Cari Solusi Sengkarut Perizinan OSS yang Terkendala KBLI
BGN: Anggaran Bahan Makan MBG Rp8-10 Ribu Per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Keterangan Gambar : Badan Gizi Nasional. (Dok. Bgn.go.id)
Likeindonesia.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp8 ribu–Rp10 ribu per porsi, bukan Rp15 ribu seperti yang ramai dibahas di media sosial.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan, angka Rp13 ribu untuk balita hingga kelas 3 SD dan Rp15 ribu untuk kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui merupakan total anggaran per porsi. Namun, nominal tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk bahan baku makanan.
Baca Lainnya :
- THR ASN Segera Cair, Presiden Prabowo Subianto yang Umumkan
- Kesepakatan Dagang RI-AS, Indonesia Beli 50 Pesawat Senilai Rp227,9 Triliun
- Waketum MUI Tegaskan: Besok Kalau Barang Amerika Masuk Tanpa Label Halal Tidak Usah Dibeli
- Ingin Ubah Nasib Keluarga, ABK Asal Medan Terancam Hukuman Mati di Kasus Dugaan Penyelundupan Sabu
- Bupati hingga Menteri PU Bisa Dipidana 5 Tahun Kalau Jalan Berlubang Tak Diperbaiki
“Jadi, kami ingatkan kembali anggaran makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3, anggaran bahan makanan Rp8 ribu per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui sebesar Rp10 ribu per porsi,” ujarnya di Jakarta, dikutip dalam rilis resmi, Kamis (26/2/2026).
Ia merinci, dari total anggaran, terdapat alokasi Rp3 ribu per porsi untuk biaya operasional. Dana ini mencakup kebutuhan seperti listrik, air, gas, internet, insentif relawan SPPG, guru PIC, kader posyandu, BPJS Ketenagakerjaan relawan, BBM mobil MBG, hingga operasional KaSPPG dan tim.
Selain itu, Rp2 ribu per porsi dialokasikan untuk fasilitas, seperti sewa lahan dan bangunan dapur, gudang, kamar mes, pembangunan IPAL, filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern.
Dalam juknis terbaru Nomor 401.1, alokasi Rp2 ribu tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra, dengan asumsi satu SPPG melayani 3000 penerima manfaat per hari.
BGN menegaskan, pihaknya terbuka terhadap laporan jika ditemukan menu MBG yang dinilai tidak sesuai alokasi.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan. (Nul/Nl)










