- MUI Usul Koruptor Boleh Dijatuhi Hukuman Mati
- 76 Konflik Agraria Tercatat di Sulteng, Pemprov Gandeng KPK dan ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi
- Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bakal Ditanggung APBN Selama Dua Tahun
- Mulai 3 Agustus, Pemprov Sulteng Berlakukan Bebas Denda dan Diskon Pokok PKB 50 Persen
- Siap-Siap! Kompor Listrik Gratis Bakal Dibagikan Mulai 2027
- Peneliti Muda Dorong Pengusulan Tradisi Lisan Nompaova sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
- Diduga Curi Motor, Pria Asal Sinjai Tewas Dikeroyok Massa di Morowali
- 12 Wisatawan yang Hilang Kontak di Teluk Tomini Ditemukan Selamat, Dievakuasi ke Ampana
- 13 Wisatawan Hilang Kontak di Perairan Teluk Tomini, Kini Masih dalam Pencarian
- Akhiri Risiko Warga Menyeberang Sungai, Anwar Hafid Bangun Jembatan di Masungkang Pakai Dana Pribadi
BGN: Anggaran Bahan Makan MBG Rp8-10 Ribu Per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Keterangan Gambar : Badan Gizi Nasional. (Dok. Bgn.go.id)
Likeindonesia.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp8 ribu–Rp10 ribu per porsi, bukan Rp15 ribu seperti yang ramai dibahas di media sosial.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan, angka Rp13 ribu untuk balita hingga kelas 3 SD dan Rp15 ribu untuk kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui merupakan total anggaran per porsi. Namun, nominal tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk bahan baku makanan.
Baca Lainnya :
- THR ASN Segera Cair, Presiden Prabowo Subianto yang Umumkan
- Kesepakatan Dagang RI-AS, Indonesia Beli 50 Pesawat Senilai Rp227,9 Triliun
- Waketum MUI Tegaskan: Besok Kalau Barang Amerika Masuk Tanpa Label Halal Tidak Usah Dibeli
- Ingin Ubah Nasib Keluarga, ABK Asal Medan Terancam Hukuman Mati di Kasus Dugaan Penyelundupan Sabu
- Bupati hingga Menteri PU Bisa Dipidana 5 Tahun Kalau Jalan Berlubang Tak Diperbaiki
“Jadi, kami ingatkan kembali anggaran makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3, anggaran bahan makanan Rp8 ribu per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui sebesar Rp10 ribu per porsi,” ujarnya di Jakarta, dikutip dalam rilis resmi, Kamis (26/2/2026).
Ia merinci, dari total anggaran, terdapat alokasi Rp3 ribu per porsi untuk biaya operasional. Dana ini mencakup kebutuhan seperti listrik, air, gas, internet, insentif relawan SPPG, guru PIC, kader posyandu, BPJS Ketenagakerjaan relawan, BBM mobil MBG, hingga operasional KaSPPG dan tim.
Selain itu, Rp2 ribu per porsi dialokasikan untuk fasilitas, seperti sewa lahan dan bangunan dapur, gudang, kamar mes, pembangunan IPAL, filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern.
Dalam juknis terbaru Nomor 401.1, alokasi Rp2 ribu tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra, dengan asumsi satu SPPG melayani 3000 penerima manfaat per hari.
BGN menegaskan, pihaknya terbuka terhadap laporan jika ditemukan menu MBG yang dinilai tidak sesuai alokasi.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan. (Nul/Nl)










