Ingin Ubah Nasib Keluarga, ABK Asal Medan Terancam Hukuman Mati di Kasus Dugaan Penyelundupan Sabu

By Inul Irfani 21 Feb 2026, 12:54:28 WIB Story
Ingin Ubah Nasib Keluarga, ABK Asal Medan Terancam Hukuman Mati di Kasus Dugaan Penyelundupan Sabu

Keterangan Gambar : Fandi Ramadhan (26), ABK asal Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara itu kini menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram. (Foto: Ucik Suwaibah/TribunBatam)


Likeindonesia.com, SUMUT - Keinginan Fandi Ramadhan (26) untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarga justru membawanya ke ruang sidang. Anak buah kapal (ABK) asal Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara itu kini menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.


Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada 5 Februari 2026. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Lainnya :


"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," tulis SIPP tuntunan jaksa, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Sabtu (21/2/2026),


Dalam dakwaan disebutkan, Fandi bersama sejumlah terdakwa lain menerima 67 kardus berisi sabu yang dikemas dalam bungkus teh merek Guanyinwang warna hijau. Muatan itu diterima di tengah laut dari kapal lain sebelum akhirnya kapal yang mereka tumpangi ditangkap aparat di perairan Karimun.


Di sisi lain, keluarga menyampaikan keberatan atas tuntutan tersebut. Melansir dari detikSumut, ayah Fandi, Sulaiman (51), mengatakan anaknya baru lulus sekolah pelayaran di Aceh pada 2022. Setelah itu, Fandi sempat bekerja di Brandan, Kabupaten Langkat, namun penghasilannya dinilai belum mencukupi kebutuhan keluarga.


Menurut Sulaiman, kondisi ekonomi keluarga yang pas-pasan membuat Fandi mencoba mencari pekerjaan di kapal asing. Ia kemudian mendapat tawaran kerja di kapal Thailand. 


Fandi disebut berkomunikasi dengan seorang agen dan diminta menyiapkan dokumen yang diperlukan. Ia juga sempat berkomunikasi dengan kapten kapal bernama Hasiholan Samosir, yang kini turut menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.


Sulaiman mengingat, anaknya berangkat dari rumah pada Mei 2025 dengan pesawat menuju Thailand. Selain Fandi, ada beberapa orang lain yang turut berangkat, meski ia tidak mengetahui secara pasti siapa saja yang ikut.


Atas tuntutan mati tersebut, Sulaiman menyatakan keberatannya. 


“Enggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini. Anak saya ini nggak tahu menahu. Kami merasa tak senang hati dibuat tuntutan jaksa, saya tak rela anak saya digitukan,” ujar Sulaiman, dikutip dari cnnindonesia.com.


Ia juga berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. 


“Aku bermohon ke Bapak Presiden, aku minta keadilanlah, saya minta dibebaskan karena anak saya tidak tahu apa-apa, dia hanya dijebak di dalam itu,” katanya.


Diketahui, perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm itu telah bergulir sejak 23 Oktober 2025. 


Setelah agenda pembacaan tuntutan, sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum terdakwa. (Nul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.