- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
- Gubernur Anwar Hafid Ungkap Rencana Alun-alun Ikonik di Palu, Konsepnya Mirip Halaman Istana Negara
- Nambaso Fest 2026 Resmi Dibuka, Digelar Meriah Tanpa Membebani Anggaran Daerah
- HUT ke-62 Sulteng, Gubernur Tekankan Pemerataan Kesejahteraan di Seluruh Daerah
- Turun Langsung ke Desa Dalaka, Gubernur Sulteng Tancap Gas Perbaiki Jalan dan Layanan Warga
- Liga 4 Piala Gubernur Sulteng Resmi Bergulir, Talenta Muda Didorong Berprestasi Lewat Sepak Bola
Ingin Ubah Nasib Keluarga, ABK Asal Medan Terancam Hukuman Mati di Kasus Dugaan Penyelundupan Sabu

Keterangan Gambar : Fandi Ramadhan (26), ABK asal Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara itu kini menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram. (Foto: Ucik Suwaibah/TribunBatam)
Likeindonesia.com, SUMUT - Keinginan Fandi Ramadhan (26) untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarga justru membawanya ke ruang sidang. Anak buah kapal (ABK) asal Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara itu kini menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.
Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada 5 Februari 2026. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Lainnya :
- Bupati hingga Menteri PU Bisa Dipidana 5 Tahun Kalau Jalan Berlubang Tak Diperbaiki
- Banyak Dipakai Anak di Bawah Umur dan Disusupi Narkotika, BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia
- Cegah Kanker, Anak Laki-laki 11 Tahun Dapat Vaksin HPV Gratis Mulai 2027
- Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Laut Sulawesi, Terasa di Buol, Parimo, Gorontalo, hingga Manado
- Melalui Surat Edaran, Pemerintah Larang Sekolah Beri PR Berlebihan Saat Ramadan
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," tulis SIPP tuntunan jaksa, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Sabtu (21/2/2026),
Dalam dakwaan disebutkan, Fandi bersama sejumlah terdakwa lain menerima 67 kardus berisi sabu yang dikemas dalam bungkus teh merek Guanyinwang warna hijau. Muatan itu diterima di tengah laut dari kapal lain sebelum akhirnya kapal yang mereka tumpangi ditangkap aparat di perairan Karimun.
Di sisi lain, keluarga menyampaikan keberatan atas tuntutan tersebut. Melansir dari detikSumut, ayah Fandi, Sulaiman (51), mengatakan anaknya baru lulus sekolah pelayaran di Aceh pada 2022. Setelah itu, Fandi sempat bekerja di Brandan, Kabupaten Langkat, namun penghasilannya dinilai belum mencukupi kebutuhan keluarga.
Menurut Sulaiman, kondisi ekonomi keluarga yang pas-pasan membuat Fandi mencoba mencari pekerjaan di kapal asing. Ia kemudian mendapat tawaran kerja di kapal Thailand.
Fandi disebut berkomunikasi dengan seorang agen dan diminta menyiapkan dokumen yang diperlukan. Ia juga sempat berkomunikasi dengan kapten kapal bernama Hasiholan Samosir, yang kini turut menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Sulaiman mengingat, anaknya berangkat dari rumah pada Mei 2025 dengan pesawat menuju Thailand. Selain Fandi, ada beberapa orang lain yang turut berangkat, meski ia tidak mengetahui secara pasti siapa saja yang ikut.
Atas tuntutan mati tersebut, Sulaiman menyatakan keberatannya.
“Enggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini. Anak saya ini nggak tahu menahu. Kami merasa tak senang hati dibuat tuntutan jaksa, saya tak rela anak saya digitukan,” ujar Sulaiman, dikutip dari cnnindonesia.com.
Ia juga berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
“Aku bermohon ke Bapak Presiden, aku minta keadilanlah, saya minta dibebaskan karena anak saya tidak tahu apa-apa, dia hanya dijebak di dalam itu,” katanya.
Diketahui, perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm itu telah bergulir sejak 23 Oktober 2025.
Setelah agenda pembacaan tuntutan, sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum terdakwa. (Nul/Nl)










