Bupati hingga Menteri PU Bisa Dipidana 5 Tahun Kalau Jalan Berlubang Tak Diperbaiki

By Inul Irfani 21 Feb 2026, 11:22:13 WIB Nasional
Bupati hingga Menteri PU Bisa Dipidana 5 Tahun Kalau Jalan Berlubang Tak Diperbaiki

Keterangan Gambar : Ilustrasi jalan berlubang. (Foto : iStockphoto)


Likeindonesia.com, Jakarta - Bupati hingga Menteri Pekerjaan Umum (PU) terancam penjara hingga 5 tahun jika jalan berlubang dibiarkan tanpa perbaikan dan memakan korban jiwa. Lubang di jalan yang tak segera diperbaiki atau tanpa rambu peringatan bukan hanya membahayakan pengendara, tapi juga masuk kategori kelalaian hukum serius.


Djoko Setijowarno, akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menjelaskan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan atau setidaknya memasang tanda peringatan jika perbaikan belum memungkinkan.

Baca Lainnya :


“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan. Tidak ada alasan untuk absennya pengawasan,” ujar Djoko, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/2/2026).


UU Lalu Lintas memberikan sanksi yang jelas bagi pejabat yang lalai, di antaranya korban meninggal dunia bisa menjerat pejabat dengan penjara hingga 5 tahun atau denda Rp 120 juta. Adapun luka berat berpotensi penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta, sementara luka ringan atau kerusakan kendaraan maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp 12 juta. Bahkan kelalaian memasang rambu peringatan pun dapat berujung penjara hingga 6 bulan, meski belum terjadi kecelakaan.


Masyarakat diimbau untuk mengetahui status jalan sebelum melapor. Jalan Nasional menjadi tanggung jawab Menteri PU, jalan provinsi berada di bawah Gubernur, dan jalan kabupaten/kota urusan Bupati atau Wali Kota. Ketepatan laporan menjadi kunci agar tindakan hukum berjalan efektif.


“Jalan Nasional itu wewenang Menteri PU, Jalan Provinsi tanggung jawab Gubernur, dan Jalan Kabupaten/Kota urusan Bupati atau Wali Kota. Ketepatan sasaran laporan adalah kunci,” kata Djoko.


Selain perbaikan fisik, fasilitas pendukung juga disebut penting. Marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), jalur pesepeda, fasilitas penyandang disabilitas, dan penerangan jalan umum (PJU) membantu pengendara menghindari risiko dan menekan potensi kecelakaan. Jalan terang juga dapat meningkatkan keamanan dan aktivitas ekonomi lokal.


Tidak hanya pejabat, pihak swasta atau masyarakat yang merusak jalan, seperti galian ilegal atau kendaraan dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL), juga dapat dikenai sanksi pidana hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.


Djoko menekankan bahwa pemeliharaan jalan yang baik adalah tanggung jawab semua pihak, dan masyarakat berhak melaporkan jalan yang berpotensi membahayakan keselamatan.


"Hadirnya lubang-lubang maut adalah bukti kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Sudah saatnya warga negara menggunakan hak suaranya untuk melaporkan penyelenggara jalan yang abai. Keselamatan adalah tanggung jawab kolektif yang harus diperjuangkan,” tandasnya. (Nul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.