- Peringatan 1 Muharram di Sulteng, Ribuan Jemaah Panjatkan Doa untuk Keselamatan Daerah
- Gempa Susulan M 6,7 di Sulteng Tembus 910 Kali hingga Jumat Pagi
- Korban Jiwa Akibat Gempa M 6,7 di Sigi Bertambah Jadi Tiga Orang
- Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Pantai Talise Masih dalam Penyelidikan Polisi
- Lantik Pengurus Baru KONI Palu, Fathur Razaq Minta Pembinaan Atlet Diperkuat
- Gubernur Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa di Sigi, Parimo, Poso, dan Palu Selama 7 Hari
- Hingga Rabu Malam, Total Gempa Susulan M 6,7 Tembus 612 Kali
- Sumber Air Tertutup Longsor Pascagempa, Gubernur Sulteng Pastikan Kebutuhan Warga di Sigi Terpenuhi
- Jumlah Warga Terdampak Gempa di Sigi Capai Ribuan, 1 Korban Jiwa dan 1.360 Rumah Rusak
- Fokus Penanganan Pascagempa, Wagub Sulteng Sambangi RS dan Warga Terdampak
Waketum MUI Tegaskan: Besok Kalau Barang Amerika Masuk Tanpa Label Halal Tidak Usah Dibeli

Keterangan Gambar : Wakil Ketua MUI, Cholil Nafis. (Foto: @cholilnafis/Instagram)
Likeindonesia.com, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk lebih berhati-hati saat membeli produk asal Amerika Serikat (AS). Wakil Ketua MUI, Cholil Nafis, menegaskan bahwa jika barang-barang Amerika masuk ke Indonesia tanpa label halal, konsumen Muslim sebaiknya tidak membelinya.
“Jadi besok kalau barang-barang Amerika masuk ke Indonesia tanpa label halal tidak usah dibeli, belanja yang ada label halalnya,” ujarnya melalui akun Instagram pribadinya, @cholilnafis, Minggu (22/2/2026).
Baca Lainnya :
- Ingin Ubah Nasib Keluarga, ABK Asal Medan Terancam Hukuman Mati di Kasus Dugaan Penyelundupan Sabu
- Bupati hingga Menteri PU Bisa Dipidana 5 Tahun Kalau Jalan Berlubang Tak Diperbaiki
- Banyak Dipakai Anak di Bawah Umur dan Disusupi Narkotika, BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia
- Cegah Kanker, Anak Laki-laki 11 Tahun Dapat Vaksin HPV Gratis Mulai 2027
- Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Laut Sulawesi, Terasa di Buol, Parimo, Gorontalo, hingga Manado
Menurut Cholil, langkah ini penting agar konsumen Muslim tetap aman dalam mengonsumsi produk halal. Ia juga menyayangkan kebijakan perdagangan yang melonggarkan persyaratan sertifikasi halal bagi produk asal AS.
“Makanya kalau enggak ada sertifikasi halalnya enggak usah beli iya ibu bapak, enggak usah beli makanan-makanan yang tidak ada sertifikasi halalnya. Kenapa? Khawatir tidak halal. Kalau ada label halalnya berarti ada yang tanggung jawab, siapa yang tanggung jawab? BPJPH,” jelasnya.
Sebelumnya, Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menjalin kerja sama ekonomi setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani “agreement toward a new golden age Indo-US alliance” pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS, di sela-sela pertemuan bilateral kedua negara. Kesepakatan ini memuat sejumlah aturan baru dalam perdagangan, termasuk ketentuan mengenai sertifikasi halal.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk makanan dan minuman tetap diberlakukan. Produk yang mengandung bahan non-halal wajib mencantumkan keterangan non-halal sebagai bentuk perlindungan konsumen.
“Produk yang mengandung unsur non-halal wajib mencantumkan keterangan non-halal sebagai bentuk perlindungan konsumen,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip dari Kompas.com.
Adapun untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur dari AS, pemerintah memastikan standar mutu, keamanan, dan praktik produksi yang baik tetap dijalankan. Konsumen juga bisa mengetahui informasi kandungan produk secara transparan.
Selain itu, Haryo memastikan bahwa Indonesia dan AS telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga halal di AS. Melalui kerja sama ini, sertifikasi halal yang diterbitkan di AS dapat diakui di Indonesia, seiring meningkatnya permintaan masyarakat akan produk halal berkualitas unggul. (Nul/Nl)










