Waketum MUI Tegaskan: Besok Kalau Barang Amerika Masuk Tanpa Label Halal Tidak Usah Dibeli

By Inul Irfani 23 Feb 2026, 12:20:05 WIB Nasional
Waketum MUI Tegaskan: Besok Kalau Barang Amerika Masuk Tanpa Label Halal Tidak Usah Dibeli

Keterangan Gambar : Wakil Ketua MUI, Cholil Nafis. (Foto: @cholilnafis/Instagram)


Likeindonesia.com, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk lebih berhati-hati saat membeli produk asal Amerika Serikat (AS). Wakil Ketua MUI, Cholil Nafis, menegaskan bahwa jika barang-barang Amerika masuk ke Indonesia tanpa label halal, konsumen Muslim sebaiknya tidak membelinya. 


“Jadi besok kalau barang-barang Amerika masuk ke Indonesia tanpa label halal tidak usah dibeli, belanja yang ada label halalnya,” ujarnya melalui akun Instagram pribadinya, @cholilnafis, Minggu (22/2/2026).

Baca Lainnya :


Menurut Cholil, langkah ini penting agar konsumen Muslim tetap aman dalam mengonsumsi produk halal. Ia juga menyayangkan kebijakan perdagangan yang melonggarkan persyaratan sertifikasi halal bagi produk asal AS. 


“Makanya kalau enggak ada sertifikasi halalnya enggak usah beli iya ibu bapak, enggak usah beli makanan-makanan yang tidak ada sertifikasi halalnya. Kenapa? Khawatir tidak halal. Kalau ada label halalnya berarti ada yang tanggung jawab, siapa yang tanggung jawab? BPJPH,” jelasnya.


Sebelumnya, Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menjalin kerja sama ekonomi setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani “agreement toward a new golden age Indo-US alliance” pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS, di sela-sela pertemuan bilateral kedua negara. Kesepakatan ini memuat sejumlah aturan baru dalam perdagangan, termasuk ketentuan mengenai sertifikasi halal.


Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk makanan dan minuman tetap diberlakukan. Produk yang mengandung bahan non-halal wajib mencantumkan keterangan non-halal sebagai bentuk perlindungan konsumen.


“Produk yang mengandung unsur non-halal wajib mencantumkan keterangan non-halal sebagai bentuk perlindungan konsumen,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip dari Kompas.com.


Adapun untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur dari AS, pemerintah memastikan standar mutu, keamanan, dan praktik produksi yang baik tetap dijalankan. Konsumen juga bisa mengetahui informasi kandungan produk secara transparan.


Selain itu, Haryo memastikan bahwa Indonesia dan AS telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga halal di AS. Melalui kerja sama ini, sertifikasi halal yang diterbitkan di AS dapat diakui di Indonesia, seiring meningkatnya permintaan masyarakat akan produk halal berkualitas unggul. (Nul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.