DPRD Palu Sahkan Hasil Evaluasi LKPJ 2025, 37 Rekomendasi Diserahkan ke Pemkot

By Inul Irfani 11 Jun 2026, 18:14:38 WIB Daerah
DPRD Palu Sahkan Hasil Evaluasi LKPJ 2025, 37 Rekomendasi Diserahkan ke Pemkot

Keterangan Gambar : DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan LKPJ Wali Kota Palu TA 2025, Senin (25/5/2026). (Foto: Ist)


Likeindonesia.com, PALU - DPRD Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) atas hasil evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2025, sekaligus pengesahan rekomendasi kelembagaan kepada Pemerintah Kota Palu.


Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Muchlis U. Aca dan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Senin (25/5/2026).

Baca Lainnya :


Dalam jalannya sidang, DPRD Kota Palu menetapkan hasil kerja Pansus LKPJ yang sebelumnya telah melakukan pembahasan mendalam terhadap kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025. Hasil evaluasi tersebut kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi strategis untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.


Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Palu, Rustia Tompo, dalam pemaparannya menegaskan bahwa proses evaluasi dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan objektif guna mengidentifikasi capaian serta berbagai kendala dalam pelaksanaan program pemerintah daerah.


“Melalui pengembangan dan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan Kota Palu tahun 2025, kita memperkokoh rekomendasi dan merumuskan solusi penanganan terhadap berbagai permasalahan, kekurangan, kendala, dan hambatan. Sebagai tindak lanjut, rekomendasi ini diproyeksikan memberikan penguatan efektivitas, efisiensi, kualitas, serta produktivitas kinerja jajaran Pemerintah Kota Palu yang akan datang,” ujar Rustia Tompo.


Ia menambahkan, rekomendasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan belanja daerah serta optimalisasi potensi pembangunan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Palu.


Sebagai hasil akhir, Pansus LKPJ DPRD Kota Palu menetapkan 37 butir rekomendasi yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baik urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non-pelayanan dasar, maupun urusan pemerintahan yang bersifat tugas pembatuan.


Sebelum ditetapkan secara resmi, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada anggota dewan untuk menyampaikan masukan dan penyempurnaan terhadap dokumen rekomendasi tersebut sebelum diserahkan kepada Pemerintah Kota Palu. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.