- Menaker Larang Lowongan Kerja Cantumkan Syarat Good Looking dan Usia
- Soal Pajak Rumah Kontrakan, Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru
- Pengguna Pertalite Akan Dibatasi Mulai Akhir Tahun, Pemerintah Tegaskan Motor Tak Terdampak
- Durian Vulcano Indonesia Didorong Jadi Brand Durian Sulteng untuk Pasar Dunia
- Durian Beku Sulteng Laris di China, Ekspor Capai 7.344 Ton
- Rp18,9 Triliun Cair ke 546 Pemda, Buat Bayar Gaji PPPK
- Terungkap Setelah Dua Tahun Hilang, Paramitha Dibunuh Sopir Travel saat Perjalanan ke Morowali
- Perkembangan Kasus Pembunuhan Keluarga di Duyu, 9 Saksi Diperiksa dan Pelaku Masih Diburu Polisi
- 180 Gempa di Sulteng Tercatat pada Minggu Pertama Agustus
- Perhatikan Kualitas Air, Depot di Palu Diminta Penuhi Standar Higiene Sanitasi
Menaker Larang Lowongan Kerja Cantumkan Syarat Good Looking dan Usia

Keterangan Gambar : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Likeindonesia.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melarang perusahaan mencantumkan kriteria penampilan fisik seperti “good looking” maupun batasan usia dalam proses rekrutmen karyawan.
Larangan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan Yassierli sejak 2025. Ia kembali mengingatkan perusahaan terkait aturan itu dalam pidatonya yang disiarkan melalui kanal YouTube UPN Veteran Jakarta, Senin (10/8/2026).
Baca Lainnya :
- Usai Tragedi Juliana, Menhut Evaluasi Keamanan Gunung Rinjani: RFID dan Aturan Baru Disiapkan
- Menaker Ungkap Lebih dari 1 Juta Sarjana di Indonesia Masih Menganggur di 2025
- Siap-Siap Tambah Budget Transport, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen
- Senator Andhika Amir Dukung Langkah Tegas Pemkab Donggala Soal DBH Migas
- Traveler Wajib Tahu! Per 17 Juli, Bagasi Gratis Lion Air dan Super Air Jet Jadi 10 Kg
“Tahun lalu saya sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang perusahaan untuk mencantumkan kriteria usia, kriteria good looking, dalam recruitment,” tegas Yassierli.
Ia meminta masyarakat melaporkan perusahaan yang masih mencantumkan syarat tersebut dalam lowongan pekerjaan.
Menurutnya, proses rekrutmen harus dilakukan secara transparan dan objektif, dengan mengutamakan kompetensi serta kualifikasi yang dibutuhkan.
“Kalau masih ada perusahaan yang nakal, silakan laporkan, ya. Jadi itu tidak boleh,” tandasnya. (nul)









