- UMKM Sulteng Mulai Didorong Go Global, Gerakan 1.000 Pelaku Usaha Ekspor Resmi Dideklarasikan
- Jokowi Dijadwalkan Sambangi Palu, Bakal Resmikan Kantor DPW PSI Sulteng
- Le Na Jodoh, ADISTA Tak Jadi Tampil di Konser HUT Kota Palu ke-48
- Pemerintah Siapkan Skema Kuliah Gratis di PTN, Pelaksanaan Akan Bertahap
- Makin Sedikit Warga Sulteng yang Fokus Mengurus Rumah Tangga, Jumlahnya Turun 61 Ribu
- 2,46% Rumah Tangga di Palu Masih Andalkan Air Hujan untuk Minum
- 40% Gen Z Pilih Nikah di KUA, Uang Lebih Diprioritaskan untuk Kehidupan Setelah Menikah
- Catat Jamnya! 25 September Ada Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Enam Wilayah Sulteng, Termasuk Palu
- Influenza Tipe A Super Flu Merebak di RI, Anak-Anak Paling Banyak Terinfeksi
- KONI Sulteng Dorong PBFI Tingkatkan Pembinaan dan Prestasi Atlet
Menaker Larang Lowongan Kerja Cantumkan Syarat Good Looking dan Usia

Keterangan Gambar : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Likeindonesia.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melarang perusahaan mencantumkan kriteria penampilan fisik seperti “good looking” maupun batasan usia dalam proses rekrutmen karyawan.
Larangan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan Yassierli sejak 2025. Ia kembali mengingatkan perusahaan terkait aturan itu dalam pidatonya yang disiarkan melalui kanal YouTube UPN Veteran Jakarta, Senin (10/8/2026).
Baca Lainnya :
- Usai Tragedi Juliana, Menhut Evaluasi Keamanan Gunung Rinjani: RFID dan Aturan Baru Disiapkan
- Menaker Ungkap Lebih dari 1 Juta Sarjana di Indonesia Masih Menganggur di 2025
- Siap-Siap Tambah Budget Transport, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen
- Senator Andhika Amir Dukung Langkah Tegas Pemkab Donggala Soal DBH Migas
- Traveler Wajib Tahu! Per 17 Juli, Bagasi Gratis Lion Air dan Super Air Jet Jadi 10 Kg
“Tahun lalu saya sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang perusahaan untuk mencantumkan kriteria usia, kriteria good looking, dalam recruitment,” tegas Yassierli.
Ia meminta masyarakat melaporkan perusahaan yang masih mencantumkan syarat tersebut dalam lowongan pekerjaan.
Menurutnya, proses rekrutmen harus dilakukan secara transparan dan objektif, dengan mengutamakan kompetensi serta kualifikasi yang dibutuhkan.
“Kalau masih ada perusahaan yang nakal, silakan laporkan, ya. Jadi itu tidak boleh,” tandasnya. (nul)










