- Jokowi Dijadwalkan Sambangi Palu, Bakal Resmikan Kantor DPW PSI Sulteng
- Le Na Jodoh, ADISTA Tak Jadi Tampil di Konser HUT Kota Palu ke-48
- Pemerintah Siapkan Skema Kuliah Gratis di PTN, Pelaksanaan Akan Bertahap
- Makin Sedikit Warga Sulteng yang Fokus Mengurus Rumah Tangga, Jumlahnya Turun 61 Ribu
- 2,46% Rumah Tangga di Palu Masih Andalkan Air Hujan untuk Minum
- 40% Gen Z Pilih Nikah di KUA, Uang Lebih Diprioritaskan untuk Kehidupan Setelah Menikah
- Catat Jamnya! 25 September Ada Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Enam Wilayah Sulteng, Termasuk Palu
- Influenza Tipe A Super Flu Merebak di RI, Anak-Anak Paling Banyak Terinfeksi
- KONI Sulteng Dorong PBFI Tingkatkan Pembinaan dan Prestasi Atlet
- Cegah Pungli, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri Mulai 2027, Tak Perlu Lagi ke Kantor Polisi
PT Bintang Delapan Wahana Mangkir dari Panggilan Polisi, YAMMI: Korporasi Tak Tunduk pada Hukum

Keterangan Gambar : Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamanaei. (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Sulteng — PT Bintang Delapan Wahana (BDW) kembali menuai sorotan usai mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Sulawesi Tengah.
Pemanggilan tersebut terkait hilangnya bukti surat yang diduga palsu dan digunakan untuk mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di wilayah Kabupaten Morowali.
Baca Lainnya :
- 500 Mahasiswa Sulteng Dapat Kabar Baik, Beasiswa Berani Cerdas Cair!
- Gubernur Anwar Hafid Sandang Gelar Tomaoge Tomanasa Ri Tanah Kaili
- Pencarian Dua Nelayan Hilang di Perairan Laulalang Tolitoli Ditutup
- Tidur Lelap di Kapal Berujung Trauma, Mahasiswi Luwuk Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Dosen
- ASN Kantor Sekda Sulteng Disidak Gubernur, Siapa yang Ketahuan Bolos?
Surat yang dipermasalahkan adalah dokumen bernomor 1489/30/DBM/2013 yang mengatasnamakan Dirjen Mineral dan Batubara tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.
Namun, surat tersebut belakangan dipertanyakan keabsahannya karena diduga tidak pernah diterbitkan oleh kementerian terkait.
"Ketidakhadiran EC sebagai petinggi PT. BDW dari Panggilan Polda Sulawesi Tengah adalah bukti bahwa Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah tidak berdaya di hadapan petinggi korporasi yang sewenang-wenang menggunakan data palsu untuk kepentingan perusahaan," tulis Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamanaei, dalam pernyataan resminya melalui rilis pers kepada media ini, Minggu (20/7/2025) malam.
Kasus ini bermula dari penerbitan IUP oleh Bupati Konawe Utara pada tahun 2008 yang mencakup wilayah di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Padahal, secara yurisdiksi, Bupati Konawe Utara tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin di wilayah Morowali. Belakangan, PT BDW disebut melakukan inisiatif agar IUP tersebut “disesuaikan” seolah-olah sah diterbitkan oleh Bupati Morowali.
Namun, penyelidikan Polda Sulawesi Tengah mengungkap bahwa tidak pernah ada surat resmi penyesuaian dari Dirjen Minerba.
Pihak kepolisian bahkan telah menetapkan satu tersangka berinisial FMI sejak 13 Mei 2024 atas dugaan pemalsuan dokumen. Penahanan terhadap FMI dilakukan dari 3 Juli hingga 23 Juli 2024.
YAMMI menyoroti bahwa hingga kini konflik tumpang tindih lahan masih berlanjut di wilayah tersebut, mengakibatkan stagnasi pengelolaan potensi ekonomi.
“Wilayah tersebut tidak bisa dikelola, dan pihak yang bertengkar belum membayar PNBP. Sulawesi Tengah jelas dirugikan karena potensi ekonomi di wilayah tersebut tidak terkelola sebagaimana mestinya,” lanjut pernyataan YAMMI.
Lebih lanjut, YAMMI mendesak agar pihak kepolisian segera memeriksa petinggi PT BDW dan meningkatkan status hukumnya jika ditemukan unsur pidana.
“Jika POLDA Sulawesi Tengah membiarkan ini berlarut-larut, maka kami akan mengajukan surat kepada Presiden Prabowo dan DPR-RI tentang prilaku PT. BDW yang memalsukan dokumen negara untuk kepentingan perseroan,” ujar Africhal Khamananei, Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng.
YAMMI juga mendorong pemeriksaan terhadap Anwar Hafid, mantan Bupati Morowali yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Tengah, karena diduga menjadi pihak yang ditipu dalam kasus penerbitan IUP tersebut. (Rul)










