- Resmi Diumumkan! Tunjangan Guru Naik, Non-ASN Jadi Rp 2 Juta dan ASN Setara Gaji Pokok
- Wagub Sulteng Lantik Dokter Ahli Utama, Dukung Transformasi RS Undata Berstandar Internasional
- DPRD Kota Palu Desak Pemkot Perkuat Koordinasi dalam Penyusunan Tata Ruang
- DPRD Palu Sahkan Hasil Evaluasi LKPJ 2025, 37 Rekomendasi Diserahkan ke Pemkot
- DPRD Palu Desak Pemkot Tuntaskan Masalah Lahan Tidur dan Air Bersih di Dua Kelurahan
- DPRD Palu Soroti Overkapasitas RS, Biaya Visum, dan Denda BPJS yang Bebani Warga
- Dari Huntap hingga Pajak Daerah, DPRD Palu Paparkan Hasil Kerja Caturwulan I
- 8 Rumah Sakit Swasta di Palu Terancam Tak Bisa Beroperasi, DPRD Soroti Masalah Perizinan
- Abdurahim Nasar Al-Amri Soroti Mandeknya RDTR, DPRD Palu Siap Koordinasi Ulang ke Pusat
- Ribuan Izin Usaha Tertolak, DPRD Kota Palu Cari Solusi Sengkarut Perizinan OSS yang Terkendala KBLI
Aktivitas Tambang Pasir di Touna Disorot, Dampak terhadap Mangrove Dipertanyakan
.jpg)
Keterangan Gambar : Hersal Febrian, pemuda asal Tojo Una-Una yang aktif mengadvokasi isu lingkungan. (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Tojo Una-Una – Kegiatan pertambangan pasir yang dilakukan PT Indo Tambang Pasir Utama di Desa Balanggala, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, menuai sorotan dari pemerhati lingkungan.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem mangrove yang berada di kawasan pesisir dan masuk dalam wilayah konsesi perusahaan.
Baca Lainnya :
- admin
- Touna, Banggai Laut, dan Tolitoli Jadi Daerah dengan Lonjakan Wisatawan Terbesar di Sulteng
- Toko Jual Permen Hamer Candy Di Surabaya 081356561733 Pesan Antar
- Aksi Tolak Survei Seismik di Touna Ricuh, GMNI Soroti Sikap Pemda
- Polres Touna Salurkan Bansos untuk Keluarga Eks Napiter
Sorotan disampaikan oleh Hersal Febrian, pemuda asal Tojo Una-Una yang aktif mengadvokasi isu lingkungan.
Ia mempertanyakan dampak pertambangan terhadap kawasan mangrove, serta pengawasan yang dilakukan instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tojo Una-Una.
PT Indo Tambang Pasir Utama diketahui mengantongi Izin Usaha Produksi (IUP) bernomor 27072200825840001 dengan luas konsesi sekitar 24 hektare.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas tambang disebut telah meratakan area mangrove yang berada di sekitar pantai dan termasuk dalam wilayah izin tersebut.
Menurut Hersal, kondisi ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah yang tengah mendorong perlindungan mangrove secara masif di tingkat nasional.
Ia mempertanyakan apakah DLH setempat telah menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
“Apakah DLH mengetahui bahwa negara saat ini sedang gencar menyuarakan Gerakan Nasional Perlindungan Ekosistem Mangrove sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove?” ujar Hersal.
Ia juga menyoroti tanggung jawab perusahaan terhadap keberlanjutan ekosistem pesisir.
Menurutnya, mangrove memiliki peran strategis sebagai pelindung alami wilayah pantai dari berbagai ancaman lingkungan.
“Apakah perusahaan menyadari bahwa mangrove adalah penyangga abrasi, badai, dan perubahan iklim? Lalu bagaimana jaminan perusahaan agar kerusakan ini tidak meluas ke wilayah pesisir lainnya?” lanjutnya.
Hersal juga mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan tersebut dapat dijustifikasi di tengah krisis iklim global dan komitmen nasional Indonesia dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir.
Sorotan terhadap aktivitas tambang ini muncul seiring langkah pemerintah pusat yang terus memperkuat perlindungan mangrove.
Dalam waktu dekat, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggelar kegiatan penanaman mangrove bersama masyarakat pesisir yang dihadiri Wakil Presiden Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan Gerakan Nasional Perlindungan Ekosistem Mangrove serta implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025.
Hersal menilai, kondisi yang terjadi di Desa Balanggala justru bertentangan dengan arah kebijakan nasional tersebut.
Ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap izin dan aktivitas pertambangan pasir di wilayah pesisir Tojo Una-Una, serta keterbukaan dari perusahaan dan DLH terkait langkah perlindungan lingkungan.
“Jangan sampai komitmen nasional hanya menjadi slogan, sementara di daerah kerusakan mangrove terus terjadi tanpa pengawasan yang tegas,” pungkasnya. (Rul/Nl)










