- Harga BBM Pertamina per 1 Juni Berubah, Pertamax Turbo Naik
- Sulteng Masuk Daerah Terbaik Pengendalian Inflasi di Sulawesi, Dapat Insentif Rp2 Miliar
- Palu dan Morowali Masuk Daerah Tujuan Migrasi Tertinggi di Sulteng
- Wakil Ketua MPR RI Akbar Supratman Sumbang Sapi Kurban di Masjid Raya Baitul Khairaat
- Kemendikdasmen Perbarui Kebijakan, Masuk SD Tak Lagi Harus Menunggu 7 Tahun
- Kendaraan di Palu Kini Wajib Menggunakan Plat Nomor Daerah
- Mandi Laut Usai Subuh, Warga Palu Barat Tewas Tenggelam di Kampung Nelayan
- Demi Efisiensi, Anggaran MBG 2026 Dipangkas Rp67 Triliun
- Siap-Siap Cair, Gaji Ke-13 ASN hingga Polri Mulai Dibayarkan Juni 2026
- Pusat Medis Modern di Cina Jadi Inspirasi Pengembangan Kesehatan di Sulteng
ASN yang Sering Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hormat dan Tak Dapat Uang Pensiun
.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi ASN. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk tidak menyepelekan aturan disiplin kerja. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bisa diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh haknya, termasuk tunjangan serta uang pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa banyak ASN, baik PNS maupun PPPK, telah diberhentikan karena tidak masuk kerja.
Baca Lainnya :
- Inovasi Anak Bangsa: Bobibos Hadirkan Bahan Bakar Organik Lebih Murah dari RON 98
- Kejuaraan Tinju Amatir 2025 di Palu Resmi Berakhir, Venue Tinju Dinilai Berkelas Nasional
- Resmi Ditetapkan! Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Bayar Rp54,19 Juta
- Indonesia–India Siap Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Program MBG
- Bikin Konten MBG yang Viral Secara Positif Bisa Dapat Rp5 Juta dari Pemerintah
“Banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” ujar Zudan dalam acara BKN Menyapa, dikutip dari kanal YouTube BKNgoidofficial, Selasa (4/11/2025).
Zudan menegaskan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang rutin bersidang untuk memeriksa kasus pelanggaran disiplin. Jika terbukti melanggar, ASN bisa dijatuhi sanksi hingga pemecatan.
“Setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menjelaskan bahwa ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak akan lagi menerima hak-hak kepegawaiannya.
“Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan,” jelas Imas.
Aturan mengenai disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran, pemotongan tunjangan, hingga pemberhentian.
ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun bisa langsung dipecat dengan tidak hormat. Selain itu, ASN yang absen 10 hari berturut-turut tanpa keterangan juga bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. (Nul/Nl)










