- 8 Tahun Dikira Meninggal akibat Tsunami Palu, Jumaidin Tiba-tiba Pulang ke Kampung di Tojo Una-Una
- Tips Memilih Restoran untuk Makan Bersama Saat di Pusat Perbelanjaan
- Dua Hari Tak Berangkat Kerja, Perempuan 29 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Tondo
- Jemaah Haji Sulteng Diusulkan Tak Lagi Menginap di Balikpapan pada 2027
- Hampir 4 Ribu Orang di Sulteng Tercatat Positif HIV, Hanya 57 Persen Jalani Pengobatan
- Jaga Kelestarian Ikan Endemik, DKP Sulteng Minta Penebaran Nila di Danau Poso Dievaluasi
- Awal Musim Hujan di Indonesia Tak Serentak, Sulteng Masuk Daerah yang Mulai Hujan Oktober
- Sulteng Jadi Tuan Rumah Tanwir Muhammadiyah, Presiden Prabowo Diagendakan Hadir
- Muhammadiyah Tekankan Karhutla Tak Boleh Dinormalisasi sebagai Bencana Tahunan
- Festival Tende Ditunda, Rencana Tabligh Akbar sebagai Pengganti Disambut Baik Wamenag
ASN yang Sering Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hormat dan Tak Dapat Uang Pensiun
.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi ASN. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk tidak menyepelekan aturan disiplin kerja. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bisa diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh haknya, termasuk tunjangan serta uang pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa banyak ASN, baik PNS maupun PPPK, telah diberhentikan karena tidak masuk kerja.
Baca Lainnya :
- Inovasi Anak Bangsa: Bobibos Hadirkan Bahan Bakar Organik Lebih Murah dari RON 98
- Kejuaraan Tinju Amatir 2025 di Palu Resmi Berakhir, Venue Tinju Dinilai Berkelas Nasional
- Resmi Ditetapkan! Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Bayar Rp54,19 Juta
- Indonesia–India Siap Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Program MBG
- Bikin Konten MBG yang Viral Secara Positif Bisa Dapat Rp5 Juta dari Pemerintah
“Banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” ujar Zudan dalam acara BKN Menyapa, dikutip dari kanal YouTube BKNgoidofficial, Selasa (4/11/2025).
Zudan menegaskan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang rutin bersidang untuk memeriksa kasus pelanggaran disiplin. Jika terbukti melanggar, ASN bisa dijatuhi sanksi hingga pemecatan.
“Setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menjelaskan bahwa ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak akan lagi menerima hak-hak kepegawaiannya.
“Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan,” jelas Imas.
Aturan mengenai disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran, pemotongan tunjangan, hingga pemberhentian.
ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun bisa langsung dipecat dengan tidak hormat. Selain itu, ASN yang absen 10 hari berturut-turut tanpa keterangan juga bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. (Nul/Nl)










