- Pertemuan Pemprov Sulteng dan Pemkab Donggala Bahas Jalan Keluar Pembayaran Gaji 4.000 PPPK
- Program Berani Cerdas Sulteng Siap Buka Beasiswa S2 Tahun Depan
- Sensor Film Hadapi Tantangan Era Digital, LSF Dorong Revisi UU Perfilman
- Hujan Deras dan Angin Kencang Masih Akan Terjadi Sepekan ke Depan, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada
- Sudah Diusulkan, Guru Tua Belum Juga Jadi Pahlawan Nasional
- Dua Spesialis Curanmor Ditangkap, Puluhan Motor Diamankan Polisi
- Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Palu Serahkan Diri ke Polisi
- Indeks Literasi Sulteng Naik Signifikan, Kini Masuk 20 Besar Nasional
- Marsinah hingga Soeharto, Nama-nama Ini Kini Resmi Jadi Pahlawan Nasional
- Sulawesi Tengah Masuk Daftar Provinsi dengan Bos Perempuan Terbanyak
ASN yang Sering Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hormat dan Tak Dapat Uang Pensiun
.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi ASN. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk tidak menyepelekan aturan disiplin kerja. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bisa diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh haknya, termasuk tunjangan serta uang pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa banyak ASN, baik PNS maupun PPPK, telah diberhentikan karena tidak masuk kerja.
Baca Lainnya :
- Inovasi Anak Bangsa: Bobibos Hadirkan Bahan Bakar Organik Lebih Murah dari RON 98
- Kejuaraan Tinju Amatir 2025 di Palu Resmi Berakhir, Venue Tinju Dinilai Berkelas Nasional
- Resmi Ditetapkan! Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Bayar Rp54,19 Juta
- Indonesia–India Siap Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Program MBG
- Bikin Konten MBG yang Viral Secara Positif Bisa Dapat Rp5 Juta dari Pemerintah
“Banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” ujar Zudan dalam acara BKN Menyapa, dikutip dari kanal YouTube BKNgoidofficial, Selasa (4/11/2025).
Zudan menegaskan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang rutin bersidang untuk memeriksa kasus pelanggaran disiplin. Jika terbukti melanggar, ASN bisa dijatuhi sanksi hingga pemecatan.
“Setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menjelaskan bahwa ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak akan lagi menerima hak-hak kepegawaiannya.
“Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan,” jelas Imas.
Aturan mengenai disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran, pemotongan tunjangan, hingga pemberhentian.
ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun bisa langsung dipecat dengan tidak hormat. Selain itu, ASN yang absen 10 hari berturut-turut tanpa keterangan juga bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. (Nul/Nl)



.jpg)
.jpg)


.jpg)


