- Pemerintah Siapkan Aturan Baru KPR Tenor 40 Tahun, Cicilan Rumah Disebut Bisa Lebih Murah
- Pengangguran di Palu Capai 11.577 Orang, Mayoritas Laki-laki
- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Didominasi Anak Muda, Penduduk Sulteng Mayoritas Berasal dari Gen Z
- Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Dexlite Tembus Rp26 Ribu Per Liter
- Gubernur Sulteng Ingatkan Perusahaan untuk Tidak Abaikan Keselamatan Pekerja
DPRD Palu Soroti 207 PPPK Siluman, Minta Segera Diberhentikan

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Gerindra, Alfian Chaniago. (Foto: IST)
Likeindonesia.com, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyoroti dugaan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) “siluman” di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Gerindra, Alfian Chaniago, menyebutkan bahwa berdasarkan temuan Inspektorat, terdapat sebanyak 207 PPPK siluman. Ia menegaskan, ratusan PPPK ini harus segera diberhentikan karena dianggap bermasalah dari sisi administrasi maupun moral.
Baca Lainnya :
- Catat Tanggalnya, Berani Buka Puasa Nambaso Bakal Digelar di Depan Kantor Gubernur Sulteng
- 58 Anak Ikuti Audisi Tilawah di Palu, Disiapkan Pembinaan Menuju MTQ
- Baznas Palu Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500 per Jiwa atau 2,5 Kg Beras
- Wagub Reny Minta TPID se-Sulteng Gerak Cepat Kendalikan Inflasi Jelang Idul Fitri
- Pedagang Busana Muslim Musiman Mulai Ramaikan Jalur Wisata Religi Sis Aljufri
“Data PPPK siluman ada 207 itu datanya. Dalam sidang paripurna tadi saya minta mereka diberhentikan karena membebani keuangan daerah serta cacat administrasi dan cacat moral,” tegas Alfian dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Rabu (19/2/2026).
Alfian turut meminta Inspektorat bertindak tegas sesuai kewenangannya sebagai pengawas internal pemerintah daerah.
“Inspektorat harus menjalankan tugasnya dengan tegas sebagai pengawas internal,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, terungkap beberapa temuan di sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu ditemukan sebanyak 43 PPPK tidak pernah melaksanakan tugas selama dua tahun berturut-turut. Selain itu, 88 PPPK guru non-ASN dan tenaga teknis yang lulus diketahui tidak aktif bekerja minimal dua tahun atau empat semester. Sebanyak 37 PPPK juga tercatat tidak memiliki pengalaman sesuai kompetensi jabatan, dan ada pertanggungjawaban honorarium yang dibuat seolah menggunakan Dana BOS.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Palu ditemukan sebanyak 14 PPPK tidak aktif bekerja selama dua tahun, serta 21 PPPK lulus dengan jabatan tidak sesuai pengalaman atau kompetensi.
Kemudian Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Palu ditemukan 1 PPPK lulus dengan jabatan yang tidak sesuai kompetensi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu juga ditemukan 2 tenaga pendukung atau sukarela diangkat sebagai PPPK dengan SK Camat 2022–2024, pembayaran gaji bukan dari APBD tetapi dana pribadi Lurah dan pejabat Kelurahan Petobo. Selain itu, 1 tenaga honorer tidak aktif bekerja secara terus-menerus.
Alfian menegaskan, keberadaan PPPK siluman ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai upaya peningkatan kualitas SDM.
Bagaimana kita akan menciptakan SDM yang baik jika karbitan. Kehadiran PPPK siluman sejumlah 207 hanya akan membebani keuangan daerah yang lagi di efisiensi. Jadi sangat tidak pantas mereka yang cacat administrasi dan cacat moral menggunakan pakaian KORPRI,” pungkasnya.
Ia menambahkan, Fraksi Gerindra di Komisi C DPRD Kota Palu akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah tegas dan konkret dari Pemerintah Kota Palu. (Nl/Nl)










