- Pengangguran di Palu Capai 11.577 Orang, Mayoritas Laki-laki
- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Didominasi Anak Muda, Penduduk Sulteng Mayoritas Berasal dari Gen Z
- Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Dexlite Tembus Rp26 Ribu Per Liter
- Gubernur Sulteng Ingatkan Perusahaan untuk Tidak Abaikan Keselamatan Pekerja
- Hardiknas 2026, Pemerintah Dorong Penerapan Deep Learning di Satuan Pendidikan
Baznas Palu Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500 per Jiwa atau 2,5 Kg Beras

Keterangan Gambar : Ketua Baznas Kota Palu, Muchlis A. Mahmud. (Foto : Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palu menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter. Jika diuangkan, nilainya Rp37.500 per jiwa.
Ketua Baznas Kota Palu, Muchlis A. Mahmud, mengatakan penetapan tersebut diputuskan dalam rapat bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu dan unsur Majelis Ulama Indonesia beberapa hari lalu.
Baca Lainnya :
- Wagub Reny Minta TPID se-Sulteng Gerak Cepat Kendalikan Inflasi Jelang Idul Fitri
- Pedagang Busana Muslim Musiman Mulai Ramaikan Jalur Wisata Religi Sis Aljufri
- Pedagang Busana Muslim Musiman Mulai Ramaikan Jalur Wisata Religi Sis Aljufri
- Wagub Sulteng Awali Safari Ramadan 2026 di Palu, Perkuat Iman Lewat Program Berani Berkah
- Tak Semua Pelaku Dipenjara, KUHP Baru Buka Ruang Hukuman Kerja Sosial
“Dalam rapat tersebut kami membahas dan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun ini,” ujarnya saat ditemui di Kantor Baznas Kota Palu, Jumat (27/2) siang.
Ia menjelaskan, nominal zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan dibanding tahun lalu.
“Tahun lalu sebesar Rp35.000, jadi tahun ini hanya naik Rp2.500, menyesuaikan dengan harga beras di pasaran,” katanya.
Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp45.000 per hari.
Artinya, bagi warga yang tidak berpuasa selama 30 hari, kewajiban fidyahnya sebesar 30 kali Rp45.000.
Muchlis menuturkan, fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dengan alasan syar’i, seperti lanjut usia yang sudah tidak kuat berpuasa atau ibu menyusui dengan kondisi tertentu.
Terkait infak, ia menegaskan besarannya tidak bersifat wajib karena hanya berupa imbauan dan bergantung pada kebijakan masing-masing kepala daerah.
Untuk wilayah Kota Palu, Baznas menghimbau pegawai yang belum memenuhi syarat wajib zakat mal agar berinfak sesuai golongan, yakni golongan IV Rp75.000, golongan III Rp50.000, dan golongan II Rp25.000.
Untuk mekanisme penyaluran zakat fitrah, Baznas tidak mencampur pengelolaan zakat yang dilakukan di masjid.
Pengelolaan di masjid menjadi ranah masing-masing pengurus.
“Namun jika ada masyarakat yang ingin menyalurkan zakat fitrahnya melalui Baznas Kota Palu, tetap kami terima. Selanjutnya zakat tersebut kami distribusikan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang tidak benar mengenai pengelolaan zakat.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar percaya bahwa legalitas Baznas berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jangan mudah terpengaruh oleh informasi atau pemberitaan yang tidak benar. Kami pastikan pengelolaan zakat dilakukan secara amanah dan transparan,” tegas Muchlis.
Baznas Kota Palu mulai menerima pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan.
Penerimaan dilakukan hingga satu hari sebelum Lebaran, menyesuaikan jam operasional kantor.
“Biasanya pembayaran masih kami terima hingga H-1 Lebaran. Bahkan besok Lebaran pun kami masih berada di kantor,” tandasnya. (Rul/Nl)





.jpg)




