Tak Semua Pelaku Dipenjara, KUHP Baru Buka Ruang Hukuman Kerja Sosial

By Inul Irfani 26 Feb 2026, 12:25:47 WIB Daerah
Tak Semua Pelaku Dipenjara, KUHP Baru Buka Ruang Hukuman Kerja Sosial

Keterangan Gambar : Ditjenpas Sulteng menggelar sosialisasi KUHP Nasional dan KUHAP baru di Lapas Kelas IIA Palu, Rabu (25/2/2026). (Foto : Ditjenpas Kanwil Sulteng)


Likeindonesia.com, Palu – Penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan dalam KUHP Nasional mulai disosialisasikan di Sulawesi Tengah. 


Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulteng menggelar sosialisasi KUHP Nasional dan KUHAP baru di Lapas Kelas IIA Palu, Rabu (25/2/2026).

Baca Lainnya :


Perubahan ini merupakan bagian dari transformasi hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.


Regulasi baru tersebut mendorong penyelesaian perkara tertentu melalui pendekatan restorative justice, yang berorientasi pada pemulihan, tanggung jawab pelaku, serta perlindungan hak korban dan masyarakat.


Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menyebut lahirnya KUHP dan KUHAP baru sebagai tonggak perubahan dalam sistem peradilan pidana nasional. 


Ia menegaskan, Pemasyarakatan memegang peran penting dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.


“PK tidak hanya bertugas mengawasi. Mereka harus mampu menjadi fasilitator restorative justice, mediator antara pelaku dan masyarakat, sekaligus koordinator reintegrasi sosial,” ujar Bagus.


Ia menjelaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial mencakup asesmen terhadap pelaku, penempatan pada lembaga atau organisasi sosial, pengawasan pelaksanaan putusan, hingga pelaporan jika terjadi pelanggaran.


“Peningkatan kapasitas PK menjadi kunci. Termasuk memperkuat jejaring dengan lembaga sosial sebagai mitra pelaksanaan kerja sosial dan menyusun pedoman teknis berbasis praktik global agar implementasinya efektif dan akuntabel,” jelasnya.


Kepala Bapas Kelas I Palu, Hasrudin, menekankan pentingnya penelitian kemasyarakatan sebelum pelaksanaan pidana kerja sosial.


“Setiap pelaksanaan pidana kerja sosial harus diawali dengan penelitian kemasyarakatan yang objektif, agar penempatan dan pengawasannya tepat sasaran serta mendukung proses reintegrasi,” terangnya.


Dari sisi penuntutan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palu, Rismanto, menyatakan jaksa memiliki peran dalam mendorong penerapan pidana alternatif sesuai semangat KUHP baru.


“Jaksa memiliki tanggung jawab memastikan tuntutan yang diajukan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan restoratif dan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.


Perwakilan hakim dari Pengadilan Negeri Palu, Saiful Brow, turut memaparkan mekanisme penjatuhan pidana kerja sosial dan pengawasan dalam praktik persidangan, termasuk pertimbangan yuridis dan sosiologis yang menjadi dasar putusan.


Sosialisasi ini dihadiri unsur Pemasyarakatan, Kejaksaan, Pengadilan, akademisi, serta pejabat terkait, sebagai bagian dari persiapan implementasi pidana alternatif sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional dan KUHAP baru. (Rul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.