- Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Nasional 2027, Total Ada 26 Hari
- Antisipasi Antrean Solar di Sulteng, Pemprov Dorong Kemudahan Pengisian BBM Truk Kontainer
- Hilang Kontak Hampir Dua Hari di Perairan Luwuk-Taliabu, 3 Awak KM Balama Ditemukan Selamat
- Prabowo Resmi Copot Purbaya dari Jabatan Menkeu, Suahasil Ditunjuk sebagai Pengganti
- Gaji di Bawah UMP Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah Gratis
- DPRD Kota Palu Prioritaskan Empat Ranperda Inisiatif untuk Propemperda 2027
- Ketua DPRD Kota Palu Dorong Warga Maksimalkan Fasilitas Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah
- Nurhalis Nur Ajak Warga Palu Perbanyak Doa dan Amal di Tengah Kemarau
- Erman Lakuana Ajak Warga Palu Timur-Mantikulore Tingkatkan Partisipasi Sampaikan Aspirasi
- DPRD Kota Palu Minta Edukasi Cegah Kebakaran Digencarkan hingga Tingkat RT/RW
Ingin Lepas Status WNI? Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta Berdasarkan PP Terbaru

Keterangan Gambar : Ilustrasi paspor dan KTP Indonesia. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas status kewarganegaraannya kini dikenai biaya sebesar Rp5 juta.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum.
Baca Lainnya :
- Usai Tragedi Juliana, Menhut Evaluasi Keamanan Gunung Rinjani: RFID dan Aturan Baru Disiapkan
- Menaker Ungkap Lebih dari 1 Juta Sarjana di Indonesia Masih Menganggur di 2025
- admin
- Siap-Siap Tambah Budget Transport, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen
- Tiga Warga Tolitoli Jadi Korban Ledakan Saat Meracik Bom Ikan
Tarif Rp5 juta dikenakan untuk setiap permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan penerbitan aturan tersebut.
“Betul,” katanya, Minggu (19/7/2026), dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan perubahan tarif dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur kementerian serta perkembangan kondisi ekonomi.
“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.
PP tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.
Berdasarkan Pasal 10, aturan ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. (nul)










