- Pertemuan Pemprov Sulteng dan Pemkab Donggala Bahas Jalan Keluar Pembayaran Gaji 4.000 PPPK
- Program Berani Cerdas Sulteng Siap Buka Beasiswa S2 Tahun Depan
- Sensor Film Hadapi Tantangan Era Digital, LSF Dorong Revisi UU Perfilman
- Hujan Deras dan Angin Kencang Masih Akan Terjadi Sepekan ke Depan, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada
- Sudah Diusulkan, Guru Tua Belum Juga Jadi Pahlawan Nasional
- Dua Spesialis Curanmor Ditangkap, Puluhan Motor Diamankan Polisi
- Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Palu Serahkan Diri ke Polisi
- Indeks Literasi Sulteng Naik Signifikan, Kini Masuk 20 Besar Nasional
- Marsinah hingga Soeharto, Nama-nama Ini Kini Resmi Jadi Pahlawan Nasional
- Sulawesi Tengah Masuk Daftar Provinsi dengan Bos Perempuan Terbanyak
Lima Tempat Usaha di Palu Disegel karena Tunggakan Pajak Daerah

Keterangan Gambar : Pemkot Palu menyegel sementara lima tempat usaha yang diketahui menunggak pembayaran pajak, Selasa (5/8/2025). (Foto: Humas Pemkot Palu)
Likeindonesia.com, Palu – Pemerintah Kota Palu menyegel sementara lima tempat usaha yang diketahui menunggak pembayaran pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum.
Penyegelan dilakukan pada Selasa (5/8/2025) oleh tim gabungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparat penegak hukum, termasuk unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.
Baca Lainnya :
- Briptu Pangeran Wana Kapito Dipanggil ke Pelatnas Sepaktakraw Jelang SEA Games 2025
- Warga Keluhkan Mahalnya Harga Bahan Pokok, Disperindag Palu Gelar Operasi Pasar Murah
- Terjebak Semalaman di Gunung Nokilalaki, Enam Pendaki Berhasil Dievakuasi Selamat
- Inisiatif Literasi dari UMKM: Bilik Diksi, Lapak Buku Independen Bernuansa Estetik di Kota Palu
- Pedagang Bendera Musiman Mulai Ramaikan Jalanan Palu Jelang HUT RI ke-80
Kelima tempat usaha yang disegel tersebar di sejumlah lokasi di Kota Palu, yakni Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur – Jalan Thalua Konci, Mamboro, Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa – Jalan RE Martadinata, Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi – Jalan Ki Maja.
Selanjutnya, Warung Makan Estu – Jalan Nokilalaki dan Warung Mas Zaky Ayam Bakar – Jalan Veteran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari mengatakan, tindakan ini diambil setelah para pemilik usaha tidak mengindahkan kewajiban pembayaran pajak meski telah diberi tiga kali surat peringatan resmi.
“Langkah ini kami ambil sebagai tindak lanjut dari kelalaian WP yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Hari ini, lima WP kami segel dari total 53 WP yang terdata menunggak. Penindakan ini dilakukan secara bertahap, karena tim yang diturunkan cukup besar dan tidak memungkinkan melakukan penyegelan sekaligus dalam satu hari,” jelas Eka.
Ia menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam penindakan terhadap para penunggak pajak.
Penegakan aturan ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah di bawah kewenangan Pemerintah Kota Palu, tidak hanya pajak makan dan minum.
“Ini menjadi peringatan tegas bagi WP lainnya. Kami sudah melalui berbagai tahapan prosedural, mulai dari teguran pertama hingga ketiga, namun tetap diabaikan. Maka hari ini, kami ambil langkah tegas bersama tim APH,” tambahnya.
Meski demikian, Eka meminta agar proses penyegelan dilakukan secara humanis dan terukur.
“Saya harap kepada seluruh tim yang turun di lapangan, untuk menyampaikan dengan baik kepada WP, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.
Pemerintah Kota Palu berharap tindakan tegas ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan, guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut. (Rul)



.jpg)
.jpg)


.jpg)


