- Ingin Lepas Status WNI? Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta Berdasarkan PP Terbaru
- Aktivitas Gempa di Sulteng Terus Menurun, Kini Kurang dari 200 Kali dalam Sepekan
- Siap-Siap! 33 Juta Keluarga Bakal Dapat Beras Gratis 30 Kg Mulai Agustus
- Makin Irit! Pertamina Turunkan Harga Tabung Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg
- Program Berani Panen Raya Dikebut, Produktivitas Padi Sulteng Ditargetkan 6 Ton per Hektare
- Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter
- DPR RI Tinjau Sekolah Rakyat di Palu, 183 Anak Kurang Mampu Kini Dapat Akses Pendidikan
- Melaut Saat Cuaca Buruk, Nelayan di Banggai Laut Hilang Kontak
- Kurs Rupiah Melemah, Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta
- Mendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Rumahkan PPPK karena Alasan Anggaran
Lulusan Baru Wajib Tahu! Magang Berbayar Diperpanjang hingga 15 Oktober

Keterangan Gambar : Ilustrasi pekerja magang. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran program magang berbayar dengan gaji Rp3,3 juta bagi lulusan perguruan tinggi. Sebelumnya, pendaftaran ditetapkan berakhir pada 12 Oktober 2025, namun kini diperpanjang hingga 15 Oktober 2025.
Perpanjangan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @kemnaker, bersamaan dengan pembaruan jadwal program.
Baca Lainnya :
- Produk Tanpa Sertifikat Halal Bakal Dinyatakan Ilegal Mulai 2026
- Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Melonguane, Tsunami Terdeteksi di Sejumlah Titik Sulut
- PPPK Paruh Waktu Bisa Cuti Melahirkan hingga Gugur Kandungan, Ini Detail Aturannya
- Upah Tukang di Sulteng Paling Rendah se-Indonesia, Hanya Rp 100 Ribu Per Hari
- Indonesia Takluk 2-3 dari Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Berdasarkan informasi yang dibagikan, pendaftaran perusahaan dan usulan program pemagangan dibuka hingga 14 Oktober 2025, sementara pendaftaran peserta berlangsung sampai 15 Oktober 2025.
Proses seleksi dan pengumuman peserta dijadwalkan pada 16–18 Oktober 2025, dan pelaksanaan magang dimulai pada 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025, peserta program ini harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain warga negara Indonesia yang memiliki NIK, lulusan diploma atau sarjana maksimal satu tahun sejak tanggal ijazah, serta berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di kementerian penyelenggara pendidikan tinggi.
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi https://maganghub.kemnaker.go.id dengan login menggunakan akun SIAPKerja.
Setelah masuk laman tersebut, peserta perlu melengkapi data diri, memilih posisi magang sesuai minat, dan mengunggah dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Program Magang Nasional ini bertujuan memberikan kesempatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja sekaligus meningkatkan kompetensi sebelum memasuki dunia kerja. (Nl/Nl)










