- MUI Usul Koruptor Boleh Dijatuhi Hukuman Mati
- 76 Konflik Agraria Tercatat di Sulteng, Pemprov Gandeng KPK dan ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi
- Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bakal Ditanggung APBN Selama Dua Tahun
- Mulai 3 Agustus, Pemprov Sulteng Berlakukan Bebas Denda dan Diskon Pokok PKB 50 Persen
- Siap-Siap! Kompor Listrik Gratis Bakal Dibagikan Mulai 2027
- Peneliti Muda Dorong Pengusulan Tradisi Lisan Nompaova sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
- Diduga Curi Motor, Pria Asal Sinjai Tewas Dikeroyok Massa di Morowali
- 12 Wisatawan yang Hilang Kontak di Teluk Tomini Ditemukan Selamat, Dievakuasi ke Ampana
- 13 Wisatawan Hilang Kontak di Perairan Teluk Tomini, Kini Masih dalam Pencarian
- Akhiri Risiko Warga Menyeberang Sungai, Anwar Hafid Bangun Jembatan di Masungkang Pakai Dana Pribadi
MUI Usul Koruptor Boleh Dijatuhi Hukuman Mati

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), Cholil Nafis dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII. (Foto: mui.or.id)
Likeindonesia.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengusulkan penerapan hukuman mati bagi koruptor yang terbukti merugikan negara dalam skala besar.
Usulan tersebut dimatangkan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII dan direncanakan menjadi salah satu rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada pemerintah.
Baca Lainnya :
- Usai Tragedi Juliana, Menhut Evaluasi Keamanan Gunung Rinjani: RFID dan Aturan Baru Disiapkan
- Menaker Ungkap Lebih dari 1 Juta Sarjana di Indonesia Masih Menganggur di 2025
- Siap-Siap Tambah Budget Transport, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen
- Senator Andhika Amir Dukung Langkah Tegas Pemkab Donggala Soal DBH Migas
- Traveler Wajib Tahu! Per 17 Juli, Bagasi Gratis Lion Air dan Super Air Jet Jadi 10 Kg
Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), Cholil Nafis, mengatakan MUI sebenarnya telah memiliki fatwa terkait sanksi bagi pelaku korupsi.
“Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati,” ungkap Cholil di arena KUII VIII di Jakarta, Ahad (26/7/2026), dikutip dari laman mui.or.id.
Menurutnya, dorongan tersebut muncul karena pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai masih belum menunjukkan hasil yang memuaskan.
Ia menilai ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya bukan dilihat dari banyaknya pelaku yang ditangkap, melainkan dari semakin kecilnya praktik korupsi di Indonesia.
“Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” tegas Cholil.
Ia menambahkan, usulan hukuman mati bukan didasarkan pada semangat balas dendam, melainkan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari dampak korupsi yang dinilai sangat merugikan negara dan rakyat.
“Hukuman itu bersifat preventif agar orang takut melakukan korupsi. Korupsi mematikan harapan hidup orang banyak, sehingga negara harus melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (nul)









