- Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Nasional 2027, Total Ada 26 Hari
- Antisipasi Antrean Solar di Sulteng, Pemprov Dorong Kemudahan Pengisian BBM Truk Kontainer
- Hilang Kontak Hampir Dua Hari di Perairan Luwuk-Taliabu, 3 Awak KM Balama Ditemukan Selamat
- Prabowo Resmi Copot Purbaya dari Jabatan Menkeu, Suahasil Ditunjuk sebagai Pengganti
- Gaji di Bawah UMP Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah Gratis
- DPRD Kota Palu Prioritaskan Empat Ranperda Inisiatif untuk Propemperda 2027
- Ketua DPRD Kota Palu Dorong Warga Maksimalkan Fasilitas Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah
- Nurhalis Nur Ajak Warga Palu Perbanyak Doa dan Amal di Tengah Kemarau
- Erman Lakuana Ajak Warga Palu Timur-Mantikulore Tingkatkan Partisipasi Sampaikan Aspirasi
- DPRD Kota Palu Minta Edukasi Cegah Kebakaran Digencarkan hingga Tingkat RT/RW
MUI Usul Koruptor Boleh Dijatuhi Hukuman Mati

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), Cholil Nafis dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII. (Foto: mui.or.id)
Likeindonesia.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengusulkan penerapan hukuman mati bagi koruptor yang terbukti merugikan negara dalam skala besar.
Usulan tersebut dimatangkan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII dan direncanakan menjadi salah satu rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada pemerintah.
Baca Lainnya :
- Usai Tragedi Juliana, Menhut Evaluasi Keamanan Gunung Rinjani: RFID dan Aturan Baru Disiapkan
- Menaker Ungkap Lebih dari 1 Juta Sarjana di Indonesia Masih Menganggur di 2025
- Siap-Siap Tambah Budget Transport, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen
- Senator Andhika Amir Dukung Langkah Tegas Pemkab Donggala Soal DBH Migas
- Traveler Wajib Tahu! Per 17 Juli, Bagasi Gratis Lion Air dan Super Air Jet Jadi 10 Kg
Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), Cholil Nafis, mengatakan MUI sebenarnya telah memiliki fatwa terkait sanksi bagi pelaku korupsi.
“Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati,” ungkap Cholil di arena KUII VIII di Jakarta, Ahad (26/7/2026), dikutip dari laman mui.or.id.
Menurutnya, dorongan tersebut muncul karena pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai masih belum menunjukkan hasil yang memuaskan.
Ia menilai ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya bukan dilihat dari banyaknya pelaku yang ditangkap, melainkan dari semakin kecilnya praktik korupsi di Indonesia.
“Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” tegas Cholil.
Ia menambahkan, usulan hukuman mati bukan didasarkan pada semangat balas dendam, melainkan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari dampak korupsi yang dinilai sangat merugikan negara dan rakyat.
“Hukuman itu bersifat preventif agar orang takut melakukan korupsi. Korupsi mematikan harapan hidup orang banyak, sehingga negara harus melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (nul)










