- Harga BBM Pertamina per 1 Juni Berubah, Pertamax Turbo Naik
- Sulteng Masuk Daerah Terbaik Pengendalian Inflasi di Sulawesi, Dapat Insentif Rp2 Miliar
- Palu dan Morowali Masuk Daerah Tujuan Migrasi Tertinggi di Sulteng
- Wakil Ketua MPR RI Akbar Supratman Sumbang Sapi Kurban di Masjid Raya Baitul Khairaat
- Kemendikdasmen Perbarui Kebijakan, Masuk SD Tak Lagi Harus Menunggu 7 Tahun
- Kendaraan di Palu Kini Wajib Menggunakan Plat Nomor Daerah
- Mandi Laut Usai Subuh, Warga Palu Barat Tewas Tenggelam di Kampung Nelayan
- Demi Efisiensi, Anggaran MBG 2026 Dipangkas Rp67 Triliun
- Siap-Siap Cair, Gaji Ke-13 ASN hingga Polri Mulai Dibayarkan Juni 2026
- Pusat Medis Modern di Cina Jadi Inspirasi Pengembangan Kesehatan di Sulteng
Perlindungan Petambak Garam dan Tenun Lokal Masuk Tahap Lanjut Pembahasan DPRD Palu

Keterangan Gambar : Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi. (Foto: Bimas/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com,PALU — Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak Prakarsa DPRD Kota Palu resmi disetujui seluruh fraksi untuk masuk pembahasan lanjutan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama, Kamis (20/11/2025).
Ranperda tersebut yaitu Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam serta Pelestarian Tenun Lokal Palu.
Baca Lainnya :
- KKN UNTAD Kolaborasi dengan Pengrajin Lokal Produksi Tempat Sampah dari Ban Bekas
- Aloha 2026: Swiss-Belhotel Silae Palu Sambut Tahun Baru dengan Perayaan ala Tropis Hawaii
- Pakaian Cakar Mau Diganti Produk Lokal, Pemerintah Siapkan 1.300 Brand
- Menakertrans Tinjau Rencana Pembangunan Kampus Patriot di Sigi
- Program Dukungan Psikososial untuk 31 Sekolah Terdampak Gempa Poso Dimulai di Palu
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, dengan agenda penyampaian hasil pengkajian yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu.
Ketua Bapemperda, Arif Miladi, menjelaskan, Ranperda Perlindungan Petambak Garam diperlukan karena selama ini tidak ada regulasi yang memberikan kepastian usaha bagi petambak di pesisir Teluk Palu.
“Petambak garam kita belum memiliki landasan hukum yang kuat. Ranperda ini dibentuk untuk menjamin perlindungan usaha, akses pemberdayaan, hingga kepastian bagi mata pencaharian mereka,” ujarnya.
Ia menyebut potensi produksi garam lokal di Palu, terutama di Kelurahan Alise, belum berkembang optimal. Ranperda ini, kata Arif, akan memberikan manfaat berupa kepastian usaha, dukungan pembiayaan, pembinaan teknologi produksi, serta perlindungan keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir.
“Harapan masyarakat pesisir sederhana: profesi mereka diakui dan dilindungi,” tambahnya.
Ranperda kedua, Pelestarian Tenun Lokal Palu, juga dinilai mendesak karena tenun merupakan identitas budaya yang harus dilindungi. Arif menegaskan , salah satu motif khas yang diatur dalam Ranperda tersebut adalah motif Kelor, yang sarat filosofi lokal.
“Tenun Palu adalah bagian dari identitas kita. Melestarikan berarti menjaga sejarah dan budaya yang tak ternilai harganya,” kata Arif.
Ranperda ini memberikan manfaat strategis berupa pelestarian budaya daerah, peningkatan literasi budaya melalui muatan lokal di sekolah, serta penguatan ekonomi kreatif melalui dukungan pembiayaan, standardisasi produk, promosi, dan perlindungan hak motif.
“Perda ini akan menjadi dasar intervensi pemerintah untuk memastikan pengrajin tidak hanya bertahan, tetapi berkembang,” ujar Arif.
Menutup rapat, Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, menegaskan komitmen lembaganya.
“Seluruh fraksi sepakat dua Ranperda ini penting bagi masyarakat. DPRD mendukung penuh agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak dan membawa manfaat bagi warga Kota Palu,” ujarnya. (BIM/Nl)










