- Sidak di Pasar Palu, Harga Beras Stabil Rp14–15 Ribu per Kilogram
- Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Sisingamangaraja, Beruntung Pengemudi Selamat
- Sakit Perut hingga Muntah Usai Konsumsi MBG, Sejumlah Siswa SDN Inpres Boyaoge Dilarikan ke RS
- Diduga Keracunan Akibat MBG, Ratusan Siswa di Bangkep Dilarikan ke RS
- Ahmad Ali Minta Warga Ingatkan Janji Kampanye yang Belum Terpenuhi
- Tahun Depan, Warga Sulteng Bisa Terbang Langsung ke Cina, Korsel, hingga Eropa
- PMI Sulteng Gelar HUT ke-80, Dorong Gerakan #BeraniDonor
- Utamakan Warga, Komisi III DPRD Sulteng Pastikan Penyelesaian Konflik Agraria di Sulewana
- BPBD Sulteng Imbau Warga Waspada Hujan dan Angin Kencang Hingga April 2026
- Kasus Kuota Haji 2024, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kuota Haji ke KPK
Petugas Lapas Parigi Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Sajam dalam Titipan Barang
.jpg)
Keterangan Gambar : Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Sulawesi Tengah, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan senjata tajam yang diselundupkan dalam barang titipan. (Foto: Humas Ditjenpas Sulteng)
Likeindonesia.com, Parigi — Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Sulawesi Tengah, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan senjata tajam yang diselundupkan dalam barang titipan untuk warga binaan.
Penemuan ini terjadi pada Rabu (6/8/2025), saat pemeriksaan rutin di pintu utama.
Baca Lainnya :
- Festival Film Tengah: Merayakan Identitas Sinema dari Ruang Ambang
- Pelaku Bom Ikan Ditangkap Usai Kejar-kejaran di Laut Talatako Touna, Tiga Lainnya Kabur
- Mulai 2026, Haji Tak Lagi Ditangani Kemenag: Ini Penjelasan Resminya
- Kinaya Maulidyah Wakili Indonesia di Kejuaraan Panjat Tebing Asia 2025
- Briptu Pangeran Wana Kapito Dipanggil ke Pelatnas Sepaktakraw Jelang SEA Games 2025
Sekitar pukul 09.15 WITA, petugas pintu utama berinisial MY mencurigai salah satu barang titipan yang dikirim oleh seorang pengemudi ojek.
Setelah diperiksa, ditemukan empat paket plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dan dua bilah pisau yang disembunyikan di dalam botol sampo.
Kepala Lapas Parigi, Fentje Mamirahi, mengatakan temuan itu berawal dari pemeriksaan menyeluruh sesuai prosedur tetap yang berlaku di lingkungan Lapas.
“Barang titipan itu kami terima dari pengantar eksternal, dan sesuai SOP langsung diperiksa secara menyeluruh. Hasilnya, ditemukan benda mencurigakan yang dibungkus rapi dalam botol. Setelah dibuka, ada empat paket yang diduga berjenis sabu dan dua buah pisau,” jelas Fentje.
Pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong untuk memastikan kandungan zat tersebut.
Setelah pengujian, serbuk kristal itu dipastikan sebagai sabu. Pelaku berikut barang bukti langsung diserahkan ke pihak kepolisian.
“Setelah dilakukan pengujian oleh pihak berwenang, zat tersebut dipastikan sebagai narkotika jenis sabu. Kami langsung serahkan pelaku dan barang bukti ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, mengapresiasi tindakan cepat dan profesional dari petugas Lapas Parigi.
Ia menyebut keberhasilan ini sebagai bukti komitmen kuat terhadap pemberantasan peredaran barang terlarang di dalam Lapas.
“Ini bukan sekadar keberhasilan prosedural, tetapi juga wujud integritas dan komitmen jajaran Pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan bebas dari barang terlarang,” ujar Bagus.
Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan peredaran narkoba akan terus diperkuat melalui peningkatan pengamanan dan kerja sama lintas lembaga.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Tindakan tegas dan sinergis harus terus dijalankan,” tegasnya.
Peristiwa ini juga disebut sejalan dengan salah satu program prioritas nasional di bidang pemasyarakatan, yakni pemberantasan narkoba di Lapas dan Rutan.
Kanwil Ditjenpas Sulteng menyatakan akan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi pengawasan dan peningkatan kapasitas petugas. (Rul)
