- Kampung Baru Fair Absen Tahun Ini, Lebaran Mandura Tetap Jalan di Masjid Jami
- Packing House Durian di Parimo Resmi Beroperasi, Buka Peluang Ekspor dan Serapan Tenaga Kerja
- Haul Akbar Guru Tua ke-58 di Palu Siap Digelar, Diperkirakan Dihadiri 75 Ribu Jamaah
- MBG Mau Dikurangi Jadi 5 Hari, Purbaya Sebut Bisa Hemat Rp 40 Triliun
- Polresta Palu Soroti Dugaan Teror Penyiraman Air Keras ke Kendaraan Warga di Palu
- Puncak Arus Balik, 2.888 Penumpang Melintas di Pelabuhan Pantoloan
- Fathur Razaq Gelar Halal Bihalal di Jogja untuk Warga Sulteng di Rantau
- Arus Balik Lebaran di Terminal Mamboro Naik 120 Persen, Puncak Terjadi pada H+2
- Dua Remaja Dilaporkan Hilang Saat Mendaki Gunung Dako di Tolitoli
- Aktivis dan Mahasiswa di Sulteng Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Mulai 2026, Haji Tak Lagi Ditangani Kemenag: Ini Penjelasan Resminya

Keterangan Gambar : Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah, Muchlis Aseng. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu – Tahun 2025 menjadi penanda berakhirnya peran Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai penyelenggara ibadah haji.
Mulai tahun depan, kewenangan itu akan dialihkan ke lembaga baru yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden.
Baca Lainnya :
- Fluktuasi Harga Tomat, dari Rp35 Ribu Kini Turun Jadi Rp7 Ribu Per Kilogram
- Damkar Palu Selamatkan Remaja yang Terjepit Saat Coba Ambil Uang di Tanggul Talise
- Lima Tempat Usaha di Palu Disegel karena Tunggakan Pajak Daerah
- Kinaya Maulidyah Wakili Indonesia di Kejuaraan Panjat Tebing Asia 2025
- Briptu Pangeran Wana Kapito Dipanggil ke Pelatnas Sepaktakraw Jelang SEA Games 2025
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah, Muchlis Aseng, mengatakan, pelaksanaan ibadah haji tahun ini merupakan yang terakhir di bawah kendali Kemenag, sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Tahun ini merupakan tahun terakhir penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama RI sesuai dengan Undang-undang yang berlaku tahun 2019, di mana Kemenag menjadi leading sector penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Muchlis, Rabu (6/8/2025).
Muchlis menyebut, pengalihan wewenang ke badan khusus dilakukan seiring terbitnya peraturan presiden mengenai pembentukan lembaga setingkat kementerian yang akan mengelola ibadah haji secara mandiri.
Proses peralihan ini juga didorong oleh revisi UU No. 8 Tahun 2019 yang kini tengah dibahas di DPR RI.
“Dengan adanya keputusan presiden tentang pembentukan badan penyelenggara haji, maka penyelenggaraan ibadah haji tahun depan sudah diserahkan kepada badan penyelenggara haji. Kemungkinan setelah revisi Undang-undang No. 8 Tahun 2019, bisa menjadi Kementerian Haji dan Umrah atau nama lain,” jelasnya.
Selama 75 tahun, sejak 1950, Kementerian Agama menjadi satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah haji Indonesia.
Meski penuh dinamika, Muchlis menilai, Kemenag telah menyelesaikan tugasnya secara tuntas.
“Selama 75 tahun dengan segala dinamikanya, alhamdulillah Kementerian Agama sukses melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji sampai tahun ini, tahun 2025. Walaupun ada dinamika, secara keseluruhan Kemenag husnul khatimah menyelenggarakan ibadah haji selama 75 tahun,” tutupnya.
Dengan beralihnya tanggung jawab kepada lembaga baru, pemerintah berharap pengelolaan haji akan lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan layanan kepada jemaah. (Rul)










