Polisi Amankan 60 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Wilayah Pantai Barat Donggala

By Inul Irfani 20 Nov 2025, 12:00:20 WIB Kriminal
Polisi Amankan 60 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Wilayah Pantai Barat Donggala

Keterangan Gambar : Polda Sulteng perlihatkan barang bukti berupa puluhan paket sabu-sabu dalam sesi konferensi pers yang digelar pada Selasa, (18/11/2025). (Foto: IST)


Likeindonesia.com, PALU — Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali melakukan pengungkapan besar kasus narkoba. Sebanyak 60 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam operasi di wilayah Pantai Barat, Kabupaten Donggala, pada Kamis (13/11/2025).


Barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan internasional asal Tawau, Malaysia, dan masuk melalui jalur laut.

Baca Lainnya :


Kelima tersangka yang ditangkap dalam operasi ini adalah AF (37), MF (30), M (70), SR (20), dan I (57). Polisi menyebut peran mereka berbeda-beda, mulai dari kurir yang mengambil sabu di pesisir, penghubung, hingga pengendali lapangan yang mengatur distribusi.


Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan AF. Pelaku diketahui sering mengambil sabu dari luar negeri melalui jalur laut dan mengedarkannya ke beberapa daerah di Sulawesi Tengah. Sabu dikemas di kapal sebelum diambil MF di pesisir Desa Rerang. 


 “Pengawasan dilakukan mulai dari kapal yang membawa sabu hingga penyerahan ke tersangka di darat,” jelasnya saat jumpa pers di Halaman Polda Sulteng, Selasa (18/11/2025).


Kata Pribadi, pengungkapan ini memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak dan pengawasan ketat karena melibatkan jaringan lintas negara. Polisi juga memastikan barang bukti dan tersangka diamankan tanpa menimbulkan gangguan keamanan di wilayah Pantai Barat Donggala.


Selain itu, polisi menyebut bahwa pengungkapan 60 kilogram sabu ini termasuk yang terbesar di wilayah Sulteng selama beberapa tahun terakhir. Namun penekanan tetap pada pemutusan rantai peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional, agar mencegah dampak sosial yang lebih luas.


Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun hingga seumur hidup. Polisi menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.


Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Ia menegaskan keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tengah. (BIM/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.