- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Didominasi Anak Muda, Penduduk Sulteng Mayoritas Berasal dari Gen Z
- Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Dexlite Tembus Rp26 Ribu Per Liter
- Gubernur Sulteng Ingatkan Perusahaan untuk Tidak Abaikan Keselamatan Pekerja
- Hardiknas 2026, Pemerintah Dorong Penerapan Deep Learning di Satuan Pendidikan
- Pembayaran Honorer di Sulteng Ditarget Tertib dan Merata, Gubernur Pastikan Tanpa Ketimpangan
Warga Gugat ke MK, Minta Pengendara yang Merokok Saat Berkendara Dicabut SIM-nya

Keterangan Gambar : Ilustrasi pengendara merokok saat berkendara. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Syah Wardi mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu permohonannya meminta agar pengendara yang merokok saat berkendara dikenai sanksi tegas hingga pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Permohonan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor 13/PUU-XXIV/2026 sejak Selasa (6/1/2026).
Baca Lainnya :
- Toko Jual Permen Hamer Candy Di Batu 081356561733 Pesan Antar
- Toko Jual Permen Hamer Candy Di Tulungagung 081356561733 Pesan Antar
- Toko Jual Permen Hamer Candy Di Tuban 081356561733 Pesan Antar
- Toko Jual Permen Hamer Candy Di Trenggalek 081356561733 Pesan Antar
- Toko Jual Permen Hamer Candy Di Situbondo 081356561733 Pesan Antar
Gugatan Syah Wardi menyasar Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ yang dinilai berkaitan langsung dengan perlindungan keselamatan jiwa manusia sebagai hak konstitusional paling mendasar, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945.
Dalam permohonannya, Syah Wardi menegaskan bahwa lalu lintas jalan raya merupakan ruang publik dengan tingkat risiko tinggi, sehingga pengaturannya harus jelas dan tidak menimbulkan penafsiran ganda. Menurutnya, kekaburan norma dalam aturan lalu lintas berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kecelakaan hingga hilangnya nyawa.
“Bahwa lalu lintas jalan raya merupakan ruang publik yang mengandung risiko tinggi terhadap keselamatan, sehingga pengaturannya tidak boleh bersifat kabur, lemah, atau multitafsir,” demikian petikan permohonan Syah Wardi yang dikutip dari laman resmi MK, Sabtu (10/1/2026).
Adapun Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Sementara itu, Pasal 283 UU LLAJ berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.”
Syah Wardi menilai frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) bersifat terlalu abstrak karena tidak disertai batasan yang jelas. Akibatnya, tidak ada kepastian hukum terkait perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan mengganggu konsentrasi pengemudi, termasuk merokok saat berkendara.
Ia menyoroti praktik di lapangan yang kerap tidak memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang merokok, meski aktivitas tersebut dinilai membahayakan keselamatan.
“Dalam praktik, kekaburan frasa “penuh konsentrasi” menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” tulisnya.
Atas dasar itu, Syah Wardi mengajukan tujuh petitum dalam permohonan tersebut. Salah satu poin utamanya meminta MK menafsirkan pasal-pasal terkait secara lebih tegas, termasuk penambahan sanksi kerja sosial atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara yang terbukti merokok saat berkendara.
Berikut keseluruhan 7 petitum yang diajukan Syah Wardi dalam permohonan perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026 ke MK:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
- Menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan pemaknaan maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya efek jera yang nyata.
- Menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa selain sanksi pidana, terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan sanksi tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik.
- Menegaskan bahwa pemberian sanksi tambahan dan penerapan pemaknaan maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok, seperti abu dan bara.
- Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara merupakan bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
(Nul/Nl)




.jpg)





