- Kampung Baru Fair Absen Tahun Ini, Lebaran Mandura Tetap Jalan di Masjid Jami
- Packing House Durian di Parimo Resmi Beroperasi, Buka Peluang Ekspor dan Serapan Tenaga Kerja
- Haul Akbar Guru Tua ke-58 di Palu Siap Digelar, Diperkirakan Dihadiri 75 Ribu Jamaah
- MBG Mau Dikurangi Jadi 5 Hari, Purbaya Sebut Bisa Hemat Rp 40 Triliun
- Polresta Palu Soroti Dugaan Teror Penyiraman Air Keras ke Kendaraan Warga di Palu
- Puncak Arus Balik, 2.888 Penumpang Melintas di Pelabuhan Pantoloan
- Fathur Razaq Gelar Halal Bihalal di Jogja untuk Warga Sulteng di Rantau
- Arus Balik Lebaran di Terminal Mamboro Naik 120 Persen, Puncak Terjadi pada H+2
- Dua Remaja Dilaporkan Hilang Saat Mendaki Gunung Dako di Tolitoli
- Aktivis dan Mahasiswa di Sulteng Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Demi Air Bersih dan Hutan Mangrove, Pemuda Banggai Tuntut DPRD Sulteng Hentikan Tambang

Keterangan Gambar : Pemuda dari Banggai Bersaudara menggelar aksi di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (29/7/2025). (Foto: IST)
Likeindonesia.com, PALU – Kekhawatiran akan rusaknya sumber air bersih dan hancurnya ekosistem mangrove mendorong puluhan pemuda dari Banggai Bersaudara mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, di Kota Palu, Selasa (29/7/2025).
Dalam aksi yang diikuti sekitar 30 orang itu, mereka menyuarakan penolakan terhadap ekspansi pertambangan yang dinilai merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, dan hanya menguntungkan pemilik modal.
Baca Lainnya :
- Penggerebekan Narkoba di Kayumalue Ngapa Ricuh, Rumah Duka Terpapar Gas Air Mata
- Dua Pengedar Sabu Diciduk, Anggota Jaguar Polresta Palu Terluka Dilempar Massa
- Damkar Palu Telusuri Penyebab Kebakaran Pasar Masomba, Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah
- Kasus Kebakaran di Palu Tembus 200 Insiden Sepanjang Januari–Juli 2025
- Pasca Kebakaran Pasar Masomba, Warga Bersihkan Puing
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli (APP) Banggai Bersaudara, dipimpin oleh Korlap Abdy HM. Dalam orasinya, Abdy menegaskan bahwa masyarakat Banggai menolak segala bentuk pertambangan yang ada di wilayah mereka, khususnya tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan dan tambang nikel di Pagimana, Kabupaten Banggai.
"Kami menolak pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan, menolak pertambangan nikel di Pagimana, Kabupaten Banggai, menuntut pencabutan seluruh IUP dan WIUP di Banggai Kepulauan, serta mendesak penghentian permanen operasi tambang di Desa Lelang Matamaling Banggai Kepulauan," tegas Abdy HM.
Menurut mereka, keberadaan tambang mengancam kawasan karst, merusak ekosistem pesisir, dan menyebabkan krisis air bersih. Aktivitas penambangan juga dinilai berdampak buruk terhadap kesehatan akibat paparan debu kapur dan pencemaran air tanah. Parahnya, perusahaan-perusahaan tambang disebut menggunakan jalan umum tanpa izin hingga merusak infrastruktur warga.
"Masyarakat hanya mendapat upah rendah, sementara keuntungan besar dinikmati pemodal," lanjut Abdy.
Dalam tuntutannya, APP Banggai Bersaudara juga menyoroti 28 perusahaan yang disebut akan diberi izin eksplorasi di lahan seluas 3.395,55 hektare di 6 kecamatan dan 19 desa. Bahkan, muncul isu bahwa sebagian IUP tersebut dimiliki oleh pejabat publik di Kabupaten Banggai Bersaudara.
Menanggapi hal ini, dua anggota Komisi III DPRD Sulteng, Sadat Anwar Bihalia dan Dandy Adhy Prabowo, turun langsung menemui massa aksi dan menyatakan komitmennya menindaklanjuti aspirasi tersebut.
"Isu ini menjadi perhatian serius, dan dari hasil rapat dengan ESDM diketahui hanya ada dua IUP resmi yaitu di Tolai dan Bulagi," kata Sadat.
Ia juga menyebut DPRD akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait kajian amdal mangrove di Desa Siuna dan segera melakukan kunjungan lapangan ke lokasi tambang.
"Kami menyatakan komitmen untuk membela rakyat Banggai dalam Rapat Dengar Pendapat mendatang dan akan mendorong peninjauan IUP-IUP tambang di Sulawesi Tengah serta membawa kasus ke penegak hukum jika ditemukan pelanggaran," tandasnya.
Sementara itu, Dandy Adhy Prabowo juga menegaskan komitmen serupa:
"Kami akan memperjuangkan peninjauan 45 IUP (eksplorasi, produksi, dan WIUP) di Banggai," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD Sulteng akan mengacu pada UU No. 27 Tahun 2007 dan UU No. 1 Tahun 2014 sebagai dasar hukum, yang dengan tegas melarang pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Aksi damai ini diakhiri dengan penyerahan dokumen Kajian Tambang Batu Gamping kepada Komisi III DPRD Provinsi Sulteng, dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai bentuk solidaritas dan keseriusan massa dalam memperjuangkan lingkungan yang adil dan berkelanjutan. (Bim)










