DPRD Palu Percepat Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi untuk Dongkrak PAD 2026

By Inul Irfani 06 Apr 2026, 07:51:09 WIB Daerah
DPRD Palu Percepat Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi untuk Dongkrak PAD 2026

Keterangan Gambar : DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pansus terkait Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, Senin (30/3/2026). (Foto : Ist)


Likeindonesia.com, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah, Senin (30/3/2026).


Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Palu itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Muchlis U. Aca.

Baca Lainnya :


Ketua Pansus, Rusman Ramli, mengungkapkan pembahasan Ranperda dilakukan lebih cepat dari jadwal semula, yakni 15 hari kerja. 


Percepatan ini menyusul adanya permohonan dari Pemerintah Kota Palu melalui surat tertanggal 12 Maret 2026, yang kemudian dibahas dalam rapat Badan Musyawarah pada 16 Maret 2026.


“Percepatan ini dilakukan agar Ranperda bisa segera berlaku setelah evaluasi dari gubernur dan pemerintah pusat, serta sudah efektif saat pembahasan perubahan RKUA-PPAS 2026,” ucap Rusman Ramli.


Dalam pembahasannya, Pansus menilai proses berjalan relatif mulus tanpa perdebatan signifikan.


Kesamaan pandangan antara pihak legislatif dan eksekutif dinilai menjadi faktor utama, khususnya dalam upaya meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.


Ranperda tersebut disusun dengan merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.


Selain itu, Pansus juga memberikan sejumlah catatan terhadap substansi Ranperda. 


Salah satunya terkait ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf a, yang mengecualikan pelaku usaha makanan dan minuman dengan omzet di bawah Rp10 juta per bulan dari objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).


Kebijakan tersebut dinilai memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM serta masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.


Pansus juga menemukan kekeliruan teknis dalam Pasal II, yakni penulisan Peraturan Wali Kota yang seharusnya dicantumkan sebagai Peraturan Daerah.


Rusman Ramli berharap Ranperda tersebut dapat segera disempurnakan sebelum memasuki tahap persetujuan bersama dengan Pemerintah Kota Palu.


“Kami berharap, regulasi ini mampu meningkatkan PAD sekaligus memperkuat pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu,” ujarnya. (Rul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.