- Harga BBM Pertamina per 1 Juni Berubah, Pertamax Turbo Naik
- Sulteng Masuk Daerah Terbaik Pengendalian Inflasi di Sulawesi, Dapat Insentif Rp2 Miliar
- Palu dan Morowali Masuk Daerah Tujuan Migrasi Tertinggi di Sulteng
- Wakil Ketua MPR RI Akbar Supratman Sumbang Sapi Kurban di Masjid Raya Baitul Khairaat
- Kemendikdasmen Perbarui Kebijakan, Masuk SD Tak Lagi Harus Menunggu 7 Tahun
- Kendaraan di Palu Kini Wajib Menggunakan Plat Nomor Daerah
- Mandi Laut Usai Subuh, Warga Palu Barat Tewas Tenggelam di Kampung Nelayan
- Demi Efisiensi, Anggaran MBG 2026 Dipangkas Rp67 Triliun
- Siap-Siap Cair, Gaji Ke-13 ASN hingga Polri Mulai Dibayarkan Juni 2026
- Pusat Medis Modern di Cina Jadi Inspirasi Pengembangan Kesehatan di Sulteng
Hakim PN Poso Maafkan Petani yang Tolak Patok Bank Tanah di Lembah Napu

Keterangan Gambar : Jaringan Pengacara Lingkungan Sulawesi (JPLS) meggelar konferensi pers. (Foto : IST)
Likeindonesia.com, Poso - Seorang petani sekaligus pejuang agraria asal Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, Christian Toibo, tidak dijatuhi hukuman pidana meski dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Poso memutuskan memberikan pemaafan hakim atau judicial pardon dalam perkara tersebut.
Baca Lainnya :
- Tekan Kemiskinan, Anwar Hafid Serahkan Rumah Bantuan dan Sembako untuk Warga Sigi
- Anwar Hafid Tegaskan Penegakan Norma Ketenagakerjaan Demi Iklim Investasi Sehat di Sulteng
- Amankan Harga Jelang Idulfitri, Pemprov Sulteng Hadirkan Gerakan Pangan Murah di Delapan Titik
- Tak Sekadar Buka Bersama, Buka Puasa Nambaso Jadi Ajang Edukasi dan Pemberdayaan UMKM
- Catat Tanggalnya, Berani Buka Puasa Nambaso Bakal Digelar di Depan Kantor Gubernur Sulteng
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso oleh majelis hakim yang dipimpin Pande Tasya bersama hakim anggota Gerry Putra Suwardi dan Arga Febrian.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan yang didakwakan, namun tidak menjatuhkan pidana dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Keputusan tersebut didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional 2023 yang memberikan ruang bagi hakim untuk memberikan pemaafan.
Mekanisme ini dapat diterapkan ketika suatu perbuatan secara hukum terbukti, tetapi tidak layak dijatuhi pidana setelah mempertimbangkan nilai keadilan, kemanusiaan, serta konteks sosial dari peristiwa yang terjadi.
Kasus ini bermula dari konflik agraria di wilayah Lembah Napu, khususnya di Desa Watutau dan sekitarnya.
Konflik muncul setelah pemasangan patok dan plang oleh Badan Bank Tanah di wilayah yang selama ini dikuasai dan diolah masyarakat adat To Pekurehua.
Pemasangan tanda batas tersebut memicu penolakan warga karena dinilai dilakukan tanpa proses partisipatif.
Warga juga menilai kebijakan itu mengabaikan sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat setempat.
Dalam situasi itulah Christian Toibo kemudian didakwa melakukan penghasutan karena dianggap mempengaruhi masyarakat untuk mencabut atau menolak patok dan plang yang dipasang.
Jaringan Pengacara Lingkungan Sulawesi (JPLS) menilai perkara tersebut mencerminkan fenomena kriminalisasi dalam konflik agraria.
Sengketa tanah yang seharusnya diselesaikan melalui dialog sosial dan mekanisme administrasi pertanahan justru berujung pada proses pidana terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
Dinamisator JPLS, Sandy Prasetya Makal, mengatakan upaya pemidanaan dalam perkara ini juga dapat dilihat sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP.
“Bahkan lebih jauh, upaya pemidanaan terhadap Christian Toibo dinilai merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation atau sering dikenal dengan istilah SLAPP yang bertujuan untuk menimbulkan chilling effect, suatu pembungkaman dengan menggunakan instrumen hukum,” kata Sandy.
Menurut JPLS, penerapan judicial pardon dalam perkara ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu harus dijalankan secara kaku.
Hakim dapat mempertimbangkan dimensi sosial, moral, serta kemanusiaan dalam memutus perkara.
Sandy menyebut putusan tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik peradilan pidana, khususnya dalam kasus yang berkaitan dengan konflik agraria, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.
“Putusan 471 menunjukkan bahwa pengadilan dapat memainkan peran penting dalam mencegah penggunaan hukum pidana secara berlebihan terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya,” ujarnya.
Meski demikian, JPLS menilai putusan tersebut juga menjadi pengingat bahwa akar konflik agraria di wilayah Lembah Napu belum sepenuhnya selesai.
Mereka mendorong pemerintah dan lembaga terkait, termasuk Badan Bank Tanah, untuk mengedepankan pendekatan yang transparan dan partisipatif dalam pengelolaan tanah negara.
JPLS juga mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Poso yang dinilai menghadirkan putusan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
“Putusan ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak selalu identik dengan penghukuman, dan bahwa hukum dapat menjadi alat untuk memulihkan keseimbangan sosial ketika dijalankan dengan kebijaksanaan dan hati nurani,” kata Sandy. (Rul/Nl)










