- Karyawan Kafe di Palu Ditemukan Tewas Terjepit di Lift Barang, Jenazah Dipulangkan ke Tada
- KONI Sulteng Mulai Matangkan Persiapan Hadapi PON Pantai 2026
- Skema Bansos Berubah! Mulai 2027, Penerima Bakal Dapat Transfer Tunai
- Penerbangan Bandara IMIP ke Palu Resmi Beroperasi, Waktu Tempuh Hanya 45 Menit
- Ratusan PPPK Nakes Sulteng Minta Kepastian Status, Gubernur Langsung Hubungi Wamenkes
- Pertamina Minta Maaf, Rencana Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi Dibatalkan
- 318 Kebakaran Terjadi di Palu hingga Agustus 2026, Mantikulore Tertinggi
- Mulai 15 September, Isi Biosolar di Sejumlah SPBU Wajib Bawa STNK
- Siap-Siap! Harga Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal, Ini Aturan Baru Kemenhub
- Piala Soeratin Sulteng Resmi Bergulir, Gubernur Dorong Pembinaan Berjenjang Menuju PON 2028
Jatam Sulteng Adukan Tambang Ilegal Poboya ke Komnas HAM Sulteng, Desak Penegakan Hukum Serius
.jpg)
Keterangan Gambar : Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mendatangi Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng pada Selasa (8/7/2025). (Foto: IST)
LikeIndonesia.com, Palu – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mendatangi Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng pada Selasa (8/7/2025). Mereka mendesak penegakan hukum yang serius, tegas, dan transparan terkait maraknya pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kota Palu.
Dalam audiensi itu, Jatam Sulteng turut mengadukan dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan PT Adijaya Karya Makmur (PT AKM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu. Mereka menilai aktivitas tersebut telah merugikan negara, merusak lingkungan, dan melanggar hak asasi masyarakat setempat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Baca Lainnya :
- PTSL Sulteng Tembus 95 Persen, Warga dan Lembaga Nikmati Kepastian Hukum Tanah
- 49 Ribu Mahasiswa Sulteng Lolos Seleksi Awal Beasiswa Berani Cerdas, Baru 7.396 Unggah Berkas
- SMK Bina Bakat Palu Kehilangan Akses Dapodik, Siswa Gagal Ujian Nasional
- Salut! Abdy Azwar Bukti Anak Palu Bisa Jadi Pembawa Berita di Korea Selatan
- Eks Dirut PDAM Banggai Jadi Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal
"Kegiatan pertambangan tanpa izin yang berlangsung harus dimaknai juga sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Karena ada warga yang dilanggar haknya karena dampak lingkungan dari PETI untuk menikmati udara yang sehat dan bersih,” ujar Aulia Hakim, perwakilan Jatam Sulteng, dalam pernyataan tertulis, Rabu (9/7/2025).
"Selain itu juga perekonomian negara yang hilang dari PETI dan menguntungkan segelintir orang adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia," lanjutnya.
Jatam Sulteng juga menilai aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulteng dan Polresta Palu, belum melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Kami juga berharap KOMNAS HAM Sulawesi Tengah bisa mengawal proses penegakan hukum kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan Aparat Penegak Hukum khususnya jajaran Polda Sulteng untuk serius, tegas dan transparan dalam proses penindakannya,” tegasnya.
Berdasarkan investigasi Jatam Sulteng, laporan dugaan tambang ilegal oleh PT AKM saat ini sudah masuk tahap penyelidikan di Polda Sulteng. Namun, mereka mencium adanya upaya penghentian proses hukum oleh pihak perusahaan, sehingga Jatam meminta Polri dan Polda Sulteng membenahi penegakan hukum agar tidak tebang pilih.
"Kami tidak henti-hentinya meminta Polri dan Polda Sulawesi Tengah untuk terus melakukan pembenahan secara internal agar menegakkan hukum tanpa membedakan strata sosial seseorang," tandasnya.
Selain PT AKM, Jatam juga meminta Komnas HAM memanggil pihak terkait, termasuk PT CPM, untuk menjelaskan dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal di wilayah Poboya. (Nul)










