- Harga BBM Pertamina per 1 Juni Berubah, Pertamax Turbo Naik
- Sulteng Masuk Daerah Terbaik Pengendalian Inflasi di Sulawesi, Dapat Insentif Rp2 Miliar
- Palu dan Morowali Masuk Daerah Tujuan Migrasi Tertinggi di Sulteng
- Wakil Ketua MPR RI Akbar Supratman Sumbang Sapi Kurban di Masjid Raya Baitul Khairaat
- Kemendikdasmen Perbarui Kebijakan, Masuk SD Tak Lagi Harus Menunggu 7 Tahun
- Kendaraan di Palu Kini Wajib Menggunakan Plat Nomor Daerah
- Mandi Laut Usai Subuh, Warga Palu Barat Tewas Tenggelam di Kampung Nelayan
- Demi Efisiensi, Anggaran MBG 2026 Dipangkas Rp67 Triliun
- Siap-Siap Cair, Gaji Ke-13 ASN hingga Polri Mulai Dibayarkan Juni 2026
- Pusat Medis Modern di Cina Jadi Inspirasi Pengembangan Kesehatan di Sulteng
Jatam Sulteng Adukan Tambang Ilegal Poboya ke Komnas HAM Sulteng, Desak Penegakan Hukum Serius
.jpg)
Keterangan Gambar : Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mendatangi Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng pada Selasa (8/7/2025). (Foto: IST)
LikeIndonesia.com, Palu – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mendatangi Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng pada Selasa (8/7/2025). Mereka mendesak penegakan hukum yang serius, tegas, dan transparan terkait maraknya pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kota Palu.
Dalam audiensi itu, Jatam Sulteng turut mengadukan dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan PT Adijaya Karya Makmur (PT AKM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu. Mereka menilai aktivitas tersebut telah merugikan negara, merusak lingkungan, dan melanggar hak asasi masyarakat setempat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Baca Lainnya :
- PTSL Sulteng Tembus 95 Persen, Warga dan Lembaga Nikmati Kepastian Hukum Tanah
- 49 Ribu Mahasiswa Sulteng Lolos Seleksi Awal Beasiswa Berani Cerdas, Baru 7.396 Unggah Berkas
- SMK Bina Bakat Palu Kehilangan Akses Dapodik, Siswa Gagal Ujian Nasional
- Salut! Abdy Azwar Bukti Anak Palu Bisa Jadi Pembawa Berita di Korea Selatan
- Eks Dirut PDAM Banggai Jadi Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal
"Kegiatan pertambangan tanpa izin yang berlangsung harus dimaknai juga sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Karena ada warga yang dilanggar haknya karena dampak lingkungan dari PETI untuk menikmati udara yang sehat dan bersih,” ujar Aulia Hakim, perwakilan Jatam Sulteng, dalam pernyataan tertulis, Rabu (9/7/2025).
"Selain itu juga perekonomian negara yang hilang dari PETI dan menguntungkan segelintir orang adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia," lanjutnya.
Jatam Sulteng juga menilai aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulteng dan Polresta Palu, belum melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Kami juga berharap KOMNAS HAM Sulawesi Tengah bisa mengawal proses penegakan hukum kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan Aparat Penegak Hukum khususnya jajaran Polda Sulteng untuk serius, tegas dan transparan dalam proses penindakannya,” tegasnya.
Berdasarkan investigasi Jatam Sulteng, laporan dugaan tambang ilegal oleh PT AKM saat ini sudah masuk tahap penyelidikan di Polda Sulteng. Namun, mereka mencium adanya upaya penghentian proses hukum oleh pihak perusahaan, sehingga Jatam meminta Polri dan Polda Sulteng membenahi penegakan hukum agar tidak tebang pilih.
"Kami tidak henti-hentinya meminta Polri dan Polda Sulawesi Tengah untuk terus melakukan pembenahan secara internal agar menegakkan hukum tanpa membedakan strata sosial seseorang," tandasnya.
Selain PT AKM, Jatam juga meminta Komnas HAM memanggil pihak terkait, termasuk PT CPM, untuk menjelaskan dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal di wilayah Poboya. (Nul)










