- Situasi di Nunu dan Anoa Berangsur Kondusif, Satu Terduga Pelaku Telah Diamankan
- Pamit Lewat Facebook, Nanik Sudaryati Deyang Umumkan Mundur sebagai Kepala BGN
- Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, TNI-Polri Kini Dilibatkan Awasi Wajib Pajak
- Kota Palu Jadi Daerah dengan Pengeluaran Rokok Terendah di Sulteng
- Ingin Lepas Status WNI? Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta Berdasarkan PP Terbaru
- Aktivitas Gempa di Sulteng Terus Menurun, Kini Kurang dari 200 Kali dalam Sepekan
- Siap-Siap! 33 Juta Keluarga Bakal Dapat Beras Gratis 30 Kg Mulai Agustus
- Makin Irit! Pertamina Turunkan Harga Tabung Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg
- Program Berani Panen Raya Dikebut, Produktivitas Padi Sulteng Ditargetkan 6 Ton per Hektare
- Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter
Komisi IV DPRD Sulteng Tekankan Proporsi TKA dan Pekerja Lokal dalam Ranperda Ketenagakerjaan

Keterangan Gambar : Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Abdul Rahman. (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Palu – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyoroti secara khusus dominasi tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Sulteng.
Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Abdul Rahman, mengatakan, salah satu tantangan utama dalam dunia ketenagakerjaan di Sulteng saat ini adalah minimnya keberpihakan regulasi terhadap pekerja lokal, sementara TKA justru semakin mendominasi sektor-sektor strategis.
Baca Lainnya :
- Palu Peringati 21 Tahun Penembakan Pdt. Susianti Tinulele, Serukan Pesan Damai dan Toleransi
- Harga Beras Melonjak, Bulog Sulteng Pastikan Stok Aman hingga Tahun Depan
- Pemkot Palu dan Bulog Salurkan 4,4 Ton Beras Bantuan ke Warga Kelurahan Baru
- BMA Sulteng Siapkan Pelaksanaan Sanksi Adat Terhadap Gus Fuad Pleret
- Warga Keluhkan Dugaan Nepotisme dalam Penyaluran Bantuan UMKM di Palu
“Kami mendorong agar Ranperda Ketenagakerjaan secara eksplisit mengatur proporsi pekerja lokal terhadap TKA, agar tidak terjadi ketimpangan dan eksploitasi terselubung di lapangan,” ujarnya saat menjadi narasumber kegiatan Diseminasi Hasil Pendapat Hukum atas Penyusunan Ranperda Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Yayasan Tanah Merdeka, di Ballroom Hotel Sutan Raja Palu, Kamis (17/07/2025).
Lebih lanjut, kata dia, keberadaan TKA memang diperlukan dalam konteks alih teknologi dan keahlian, namun bukan berarti mengesampingkan hak tenaga kerja lokal yang seharusnya menjadi prioritas dalam pembangunan daerah.
Selain itu, Abdul Rahman menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik ketenagakerjaan di perusahaan, termasuk kewajiban penyediaan fasilitas kerja yang layak seperti tempat istirahat, sanitasi, dan ruang laktasi. Menurutnya, hal ini penting untuk menjamin lingkungan kerja yang manusiawi dan bermartabat.
“Ranperda ini harus menjadi alat perlindungan, bukan hanya aturan administratif. Kita perlu memastikan pekerja lokal benar-benar mendapatkan haknya, dan tidak tergeser oleh dominasi TKA yang tidak diatur dengan baik,” tambahnya.
Diseminasi yang diinisiasi Yayasan Tanah Merdeka ini turut dihadiri oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulteng, serikat pekerja, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat sipil.
Ketua Yayasan Tanah Merdeka, Ricar, juga menyuarakan keprihatinannya terhadap maraknya praktik kerja paksa dan eksploitasi yang kerap terjadi, serta mendorong agar Ranperda menyentuh aspek-aspek penting seperti larangan eksploitasi, perlindungan terhadap pekerja perempuan, dan pengawasan partisipatif.
Melalui forum tersebut Ranperda Ketenagakerjaan yang tengah disusun dapat menjadi regulasi yang responsif terhadap kondisi nyata di lapangan, memperkuat perlindungan pekerja lokal, dan menjadi instrumen hukum yang adil dan berkelanjutan. (Bim)


.jpg)







