- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
- Gubernur Anwar Hafid Ungkap Rencana Alun-alun Ikonik di Palu, Konsepnya Mirip Halaman Istana Negara
- Nambaso Fest 2026 Resmi Dibuka, Digelar Meriah Tanpa Membebani Anggaran Daerah
- HUT ke-62 Sulteng, Gubernur Tekankan Pemerataan Kesejahteraan di Seluruh Daerah
- Turun Langsung ke Desa Dalaka, Gubernur Sulteng Tancap Gas Perbaiki Jalan dan Layanan Warga
- Liga 4 Piala Gubernur Sulteng Resmi Bergulir, Talenta Muda Didorong Berprestasi Lewat Sepak Bola
Kurir Sabu 2 Kg Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Pembuntutan hingga Penggeledahan
.jpg)
Keterangan Gambar : Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menggelar konferensi pers kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 2.085 gram, Senin (23/2/2026). (Foto : Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu — Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 2.085 gram.
Seorang pria berinisial A.R.I alias B (33), warga Kota Palu, ditangkap setelah penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat.
Baca Lainnya :
- Razia Penginapan di Palu, Polisi Amankan Sejumlah Pasangan Tanpa Identitas Sah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tinggi Gelombang di Perairan Sulteng
- 192 UMKM Meriahkan Pembukaan Pasar Kuliner Ramadan di Palu
- Cegah Balap Liar, Patroli Subuh Ditingkatkan Selama Ramadan
- Kota Palu Raih Nilai Tertinggi Penilaian Pangan Aman di Wilayah Kerja BPOM
Penangkapan dilakukan Jumat (20/2/2026) dini hari, setelah tim opsnal melakukan pembuntutan dari wilayah Kayumalue, Palu Utara.
Tersangka akhirnya diamankan di BTN Nabila Residen II, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan, polisi menemukan tiga paket besar diduga sabu dengan berat bruto 2.085 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler dan mobil Daihatsu Ayla merah yang digunakan tersangka.
Kasat Resnarkoba Kompol Usman menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi yang menyebut tersangka kerap melakukan transaksi narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kota Palu.
“Awalnya kami tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi dari informan bahwa seorang laki-laki yang bernama Lk. A.R.I alias B sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang banyak di wilayah Kota Palu,” ujarnya.
Ia menuturkan, informasi tersebut juga menyebut adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Kayumalue.
Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap peredaran narkotika yang dilaporkan.
Kompol Usman mengatakan, tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap tersangka sebelum akhirnya berhasil diamankan setelah sempat kehilangan jejak.
“Ketika kami tim Satresnarkoba Polresta Palu sedang melakukan pembuntutan kami sempat kehilangan jejak sehingga kemudian kami tim Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menangkap dan mengamankan seseorang yang mengaku bernama Lk. A.R.I alias B,” jelasnya.
Polisi kemudian membawa tersangka menuju rumah orang tuanya di BTN Palupi Permai yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika.
Penggeledahan dilakukan terhadap badan, kendaraan, dan rumah.
Menurut Usman, dari penggeledahan tersebut ditemukan tiga paket yang diduga berisi sabu di dalam mobil Daihatsu Ayla merah milik tersangka, bersama barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di dalam mobil Daihatsu Ayla warna merah,” ujarnya.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut tersangka mendapatkan sabu untuk diedarkan kembali dengan imbalan upah Rp5 juta per kilogram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba.
“Ini bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkoba yang merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat,” ujarnya. (Rul/Nl)










