- FR Cup Volleyball Tournament 2026 Resmi Berakhir, Fathur Razaq: Bukan Ending, Tapi Beginning
- Menaker Larang Lowongan Kerja Cantumkan Syarat Good Looking dan Usia
- Soal Pajak Rumah Kontrakan, Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru
- Pengguna Pertalite Akan Dibatasi Mulai Akhir Tahun, Pemerintah Tegaskan Motor Tak Terdampak
- Durian Vulcano Indonesia Didorong Jadi Brand Durian Sulteng untuk Pasar Dunia
- Durian Beku Sulteng Laris di China, Ekspor Capai 7.344 Ton
- Rp18,9 Triliun Cair ke 546 Pemda, Buat Bayar Gaji PPPK
- Terungkap Setelah Dua Tahun Hilang, Paramitha Dibunuh Sopir Travel saat Perjalanan ke Morowali
- Perkembangan Kasus Pembunuhan Keluarga di Duyu, 9 Saksi Diperiksa dan Pelaku Masih Diburu Polisi
- 180 Gempa di Sulteng Tercatat pada Minggu Pertama Agustus
Penumpang Pesawat Dapat Keringanan, Pajak Tiket Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Keterangan Gambar : Pintu keberangkatan Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufri. (Foto: Inul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberikan keringanan bagi penumpang pesawat dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket kelas ekonomi penerbangan domestik selama 60 hari.
Kebijakan ini diambil untuk meredam potensi kenaikan harga tiket di tengah lonjakan biaya operasional maskapai akibat harga avtur global yang meningkat.
Baca Lainnya :
- Harga LPG Non Subsidi Naik Serentak, Tabung 12 Kg di Sulteng Tembus Rp 230 Ribu
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
- Pemerintah Kaji Skema Haji Tanpa Antrean ala War Tiket, Siapa Cepat Dia Berangkat
- Siap-Siap, Tarif Tiket Pesawat Bisa Naik hingga 13 Persen Imbas Lonjakan Harga Avtur
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026.
Aturan ini menjadi langkah fiskal pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga tiket sekaligus menekan tekanan biaya pada industri penerbangan.
“Pemerintah telah menerbitkan PMK 24/2026 yang mengatur pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik,” ujar Haryo dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4/2026), dikutip dari cnnindonesia.com.
Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar tiket serta biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Artinya, penumpang tidak lagi menanggung komponen pajak tersebut selama masa insentif berlangsung.
Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket sekaligus periode penerbangan selama 60 hari, terhitung satu hari setelah aturan diundangkan. (Nul)


.jpg)







