Soal Pajak Rumah Kontrakan, Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru

By Inul Irfani 13 Agu 2026, 10:20:22 WIB Nasional
Soal Pajak Rumah Kontrakan, Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru

Keterangan Gambar : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: @menkeuri/Instagram)


Likeindonesia.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada pajak baru yang secara khusus dikenakan kepada pemilik rumah kontrakan.


Purbaya mengatakan, penghasilan dari rumah yang disewakan memang sudah memiliki kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku. Namun, pemerintah tidak memiliki kebijakan khusus untuk mengejar pemilik rumah kontrakan.

Baca Lainnya :


“Enggak ada secara khusus kita ngejar (pajak) kontrakan. Biasa aja, business as usual,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Rabu (12/8/2026), dikutip dari Kompas.com.


Ia juga menegaskan tidak ada instruksi khusus kepada aparat pajak untuk memburu pemilik rumah kontrakan. Menurutnya, perlakuan terhadap penghasilan dari kontrakan tetap berjalan sesuai ketentuan yang sudah ada.


Sebelumnya, pemerintah berencana memperluas basis perpajakan pada 2027, termasuk mengoptimalkan kepatuhan pemilik lebih dari satu rumah yang memperoleh penghasilan dari penyewaan properti. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.