- Udara Palu Makin Memburuk, PM2.5 Capai 205 Mikrogram dan Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
- Festival Danau Poso 2026 Resmi Dibuka, Gubernur Sulteng Ajak Warga Jaga Budaya dan Lingkungan
- Ferry Irwandi Inisiasi Patungan untuk Hutan, Raup Donasi Rp10,5 Miliar
- Bupati Sigi Buka Suara soal Jenazah Mantan Kades Diantar Pakai Ojek, Upayakan Akses Jalan Memadai
- KONI Sulteng Apresiasi Perkembangan Kickboxing dalam Musprov II KBI
- Lapor ke Prabowo, Kepala BNPB Sebut Karhutla Diprediksi Mereda Mulai Pertengahan Oktober
- 2.540 Pekerja di Sulteng Kena PHK Sepanjang Januari-September 2026
- Salena Dilanda Krisis Air Bersih, Sungai Mengering akibat El Nino
- Ratusan Personel Gabungan Gerebek Lokasi Peredaran Narkoba di Kayumalue, 7 Orang Diamankan
- Antrean Solar di SPBU Diponegoro Palu Berujung Penganiayaan, Sopir Truk Dipukul Pakai Batako
Siap-Siap, Tarif Tiket Pesawat Bisa Naik hingga 13 Persen Imbas Lonjakan Harga Avtur

Keterangan Gambar : Ilustrasi tiket pesawat. (Foto : iStockphoto)
Likeindonesia.com, JAKARTA – Tarif tiket pesawat domestik di Indonesia berpotensi naik hingga 13 persen. Kenaikan ini dipicu oleh lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) di pasar global yang berdampak langsung pada biaya operasional maskapai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah berupaya menahan kenaikan tarif agar tetap terkendali dan tidak terlalu memberatkan masyarakat. Salah satunya dengan menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9 hingga 13 persen.
Baca Lainnya :
- Usulan Baru DPR, Beli LPG 3 Kg Harus Pakai Sidik Jari atau Retina Mata
- MBG Mau Dikurangi Jadi 5 Hari, Purbaya Sebut Bisa Hemat Rp 40 Triliun
- Breaking News! Dua Pekan Perang Israel–Iran, Media Iran Sebut Netanyahu Tewas
- Cegah Brain Rot, Siswa SD–SMA di Indonesia Resmi Dilarang Pakai ChatGPT
- BMKG Prediksi Idul Fitri 1447 H Jatuh 21 Maret 2026, Ramadan Berpotensi Genap 30 Hari
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik tetap terjangkau oleh masyarakat, pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya dikisaran 9 persen sampai 13 persen,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026), dikutip dari Kompas.com.
Sebagai langkah penyesuaian, pemerintah menetapkan batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling. Kebijakan ini menggantikan batas sebelumnya yang berada di kisaran 10 hingga 25 persen.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Langkah ini diharapkan dapat membantu menahan lonjakan harga agar tidak terlalu tinggi.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan atau total Rp2,6 triliun selama dua bulan ke depan. Kebijakan ini nantinya akan dievaluasi mengikuti perkembangan kondisi global.
Selain langkah jangka pendek, pemerintah juga menyiapkan strategi jangka panjang, seperti pemberian insentif bea masuk nol persen untuk suku cadang pesawat guna menekan biaya operasional maskapai.
Airlangga menjelaskan, harga avtur merupakan komponen terbesar dalam struktur biaya operasional maskapai, dengan kontribusi mencapai sekitar 40 persen. Karena sifatnya non-subsidi dan mengikuti mekanisme pasar global, kenaikan harga avtur sulit dihindari.
“Kenaikan harga avtur ini tentu memengaruhi struktur biaya operasional maskapai nasional, di mana kontribusinya mencapai sekitar 40 persen,” kata Airlangga.
Sebagai perbandingan, harga avtur di sejumlah negara juga mengalami kenaikan. Di Thailand mencapai sekitar Rp29.518 per liter, di Filipina Rp25.326 per liter, sementara di Indonesia berada di kisaran Rp23.551 per liter di Bandara Soekarno-Hatta per awal April 2026.
Pemerintah menilai penyesuaian ini penting untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat. (nul)



_2.jpg)

_3.jpg)




