- Ingin Lepas Status WNI? Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta Berdasarkan PP Terbaru
- Aktivitas Gempa di Sulteng Terus Menurun, Kini Kurang dari 200 Kali dalam Sepekan
- Siap-Siap! 33 Juta Keluarga Bakal Dapat Beras Gratis 30 Kg Mulai Agustus
- Makin Irit! Pertamina Turunkan Harga Tabung Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg
- Program Berani Panen Raya Dikebut, Produktivitas Padi Sulteng Ditargetkan 6 Ton per Hektare
- Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter
- DPR RI Tinjau Sekolah Rakyat di Palu, 183 Anak Kurang Mampu Kini Dapat Akses Pendidikan
- Melaut Saat Cuaca Buruk, Nelayan di Banggai Laut Hilang Kontak
- Kurs Rupiah Melemah, Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta
- Mendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Rumahkan PPPK karena Alasan Anggaran
Pohon Peneduh di Depan Rujab Gubernur Sulteng Ditebang Tanpa Izin, Anwar Hafid Minta Pelaku Dicari

Keterangan Gambar : Pohon peneduh di depan Rujab Gubernur Sulteng, kawasan Siranindi II, Jalan Prof. M. Yamin, Palu, ditebang tanpa izin. Gubernur Anwar Hafid minta pelaku dicari. (Foto: Ist)
Likeindonesia.com, PALU – Pohon peneduh di depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Tengah, kawasan Siranindi II, Jalan Prof. M. Yamin, Palu, ditebang tanpa kejelasan izin.
Mengetahui hal tersebut, Gubernur Sulteng Anwar Hafid meminta agar pihak yang bertanggung jawab segera dicari.
Baca Lainnya :
- Vespa Literasi Hadirkan Lapak Baca Keliling di Desa-desa Parigi Moutong
- Pulang Bawa Medali SEA Games Thailand 2025, Dua Atlet Disambut Langsung Gubernur dan KONI Sulteng
- Ayah Hadir Terima Rapor di SMPN 9 Palu, Wujud Nyata Gerakan Ayah Teladan Indonesia
- Basarnas Palu Siagakan 98 Personel dan Alut Laut Hadapi Nataru
- Pemprov Sulteng Susun Masterplan Terpadu Darat–Laut, CIFOR-ICRAF Gelar Konsultasi Publik
Menurut Anwar Hafid, pohon yang berada di pinggir jalan itu memiliki fungsi penting, mulai dari peneduh, penghijau kawasan, penghalau debu, hingga penyerap air saat musim hujan. Selain itu, keberadaannya juga melindungi pejalan kaki dari terik matahari dan memperindah wajah Jalan Prof. M. Yamin.
“Tolong cari siapa yang menebang pohon di depan rujab. Siapa pun pelakunya, apakah balai jalan, PLN, atau pihak manapun, wajib mengganti. Ini tidak bisa ditolerir,” tegas Anwar Hafid.
Ia menilai pohon tersebut tumbuh dengan baik, tidak mengganggu, dan tidak membahayakan pengguna jalan. Karena itu, penebangan tanpa koordinasi dinilai tidak memiliki alasan yang jelas.
Sementara itu, Kepala Bagian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah, M. Natsir Mangge, mengaku tidak mengetahui adanya penebangan pohon di lokasi tersebut. Ia menyebut, kewenangan wilayah tersebut kemungkinan berada di DLH Kota Palu.
“Kalau wilayah itu, kemungkinan kewenangannya ada di DLH Kota Palu,” katanya.
Namun, Kepala DLH Kota Palu, Mohamad Arif Lamakarate, menegaskan bahwa penebangan tersebut bukan dilakukan oleh pihaknya.
“Bukan DLH,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat petang (19/12/2025).
Di lapangan, salah satu pekerja pemasangan lampu hias di Jalan Prof. M. Yamin jalur dua juga mengaku tidak mengetahui adanya penebangan pohon. Ia menyebut, jika penebangan dilakukan oleh pihak vendor, biasanya akan dikenai sanksi.
“Kami tidak tahu, Pak. Kalau dari vendor yang menebang, pasti didenda. Biasanya itu dari DLH,” tuturnya.
Saat ini, penertiban dan penataan jaringan kabel transmisi PLN dan Telkom memang tengah berlangsung di sepanjang Jalan Prof. M. Yamin jalur dua. Meski demikian, warga menilai penebangan pohon peneduh bukanlah solusi yang tepat.
“Kalau memang mengganggu kabel, mestinya dirapikan saja, tidak ditebang. Lagipula tidak mengganggu dan tidak membahayakan pengguna jalan,” ujar seorang warga Palu.
Pohon peneduh di depan Rujab Gubernur Sulawesi Tengah tersebut diketahui telah berdiri sejak beberapa kali pergantian gubernur dan baru kali ini ditebang tanpa kejelasan pihak pelakunya. (Nul)










