- Aktivitas Gempa di Sulteng Terus Menurun, Kini Kurang dari 200 Kali dalam Sepekan
- Siap-Siap! 33 Juta Keluarga Bakal Dapat Beras Gratis 30 Kg Mulai Agustus
- Makin Irit! Pertamina Turunkan Harga Tabung Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg
- Program Berani Panen Raya Dikebut, Produktivitas Padi Sulteng Ditargetkan 6 Ton per Hektare
- Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter
- DPR RI Tinjau Sekolah Rakyat di Palu, 183 Anak Kurang Mampu Kini Dapat Akses Pendidikan
- Melaut Saat Cuaca Buruk, Nelayan di Banggai Laut Hilang Kontak
- Kurs Rupiah Melemah, Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta
- Mendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Rumahkan PPPK karena Alasan Anggaran
- Aktivitas Gempa di Sulteng Menurun, BMKG Catat 282 Kejadian dalam Sepekan
PPA Polresta Palu Gelar Rekonstruksi Kasus KDRT, Suami Bakar Istri hingga Meninggal

Keterangan Gambar : Rekonstruksi berlangsung di halaman apel Mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025). (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Palu – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palu menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang perempuan di Kota Palu.
Rekonstruksi berlangsung di halaman apel Mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025), dengan menghadirkan tersangka M (42), suami korban berinisial AN (40). Tersangka memperagakan sepuluh adegan mulai dari penyiraman bensin hingga tubuh korban terbakar di depan warungnya di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Palu Utara.
Baca Lainnya :
- Bahasa Daerah di Sulteng Terancam Punah, Balai Bahasa Perkuat Pengawasan Bahasa
- Kebakaran Hanguskan Lima Petak Kos di Jalan Banteng II Palu, Diduga Korsleting Listrik
- SMPN 19 Palu dan SD Putra Kaili Permata Bangsa Resmi Jadi Sekolah Percontohan Trigatra Bangun Bahasa
- Harga Lebih Murah, Warga Padati Pasar Tani Kota Palu
- BPN Sulteng Serahkan 21 Sertifikat Tanah, Targetkan Seluruh Aset Bersertifikat Elektronik pada 2026
Kasus ini menghebohkan publik setelah korban mengalami luka bakar 80 persen akibat disiram bensin oleh suaminya pada 6 Agustus 2025. Meski sempat dirawat di RSUD Madani Palu, korban meninggal dunia sehari kemudian.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby mengatakan, rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian tindak pidana sekaligus melengkapi berkas perkara.
“Tujuan rekonstruksi adalah memperjelas peristiwa yang dilakukan tersangka sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengungkapkan motif pelaku dipicu cemburu buta. Pelaku disebut tidak senang istrinya berjualan karena banyak sopir singgah ke warung korban.
“Namun, tindakan membakar korban tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Kasus ini akan diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri namun akhirnya menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng sebelum diamankan di Polresta Palu. Polisi mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada proses hukum. (Bim/Nl)










