- Di Tengah Tekanan Inflasi, 5.000 Paket Sembako Disalurkan untuk Keluarga Desil 1-4 di Morowali Utara
- Muhammadiyah Terbitkan Maklumat Hadapi Kemarau dan Karhutla, Serukan Salat Istisqa hingga Muhasabah
- 8 Tahun Dikira Meninggal akibat Tsunami Palu, Jumaidin Tiba-tiba Pulang ke Kampung di Tojo Una-Una
- Tips Memilih Restoran untuk Makan Bersama Saat di Pusat Perbelanjaan
- Dua Hari Tak Berangkat Kerja, Perempuan 29 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Tondo
- Jemaah Haji Sulteng Diusulkan Tak Lagi Menginap di Balikpapan pada 2027
- Hampir 4 Ribu Orang di Sulteng Tercatat Positif HIV, Hanya 57 Persen Jalani Pengobatan
- Jaga Kelestarian Ikan Endemik, DKP Sulteng Minta Penebaran Nila di Danau Poso Dievaluasi
- Awal Musim Hujan di Indonesia Tak Serentak, Sulteng Masuk Daerah yang Mulai Hujan Oktober
- Sulteng Jadi Tuan Rumah Tanwir Muhammadiyah, Presiden Prabowo Diagendakan Hadir
PPA Polresta Palu Gelar Rekonstruksi Kasus KDRT, Suami Bakar Istri hingga Meninggal

Keterangan Gambar : Rekonstruksi berlangsung di halaman apel Mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025). (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Palu – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palu menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang perempuan di Kota Palu.
Rekonstruksi berlangsung di halaman apel Mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025), dengan menghadirkan tersangka M (42), suami korban berinisial AN (40). Tersangka memperagakan sepuluh adegan mulai dari penyiraman bensin hingga tubuh korban terbakar di depan warungnya di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Palu Utara.
Baca Lainnya :
- Bahasa Daerah di Sulteng Terancam Punah, Balai Bahasa Perkuat Pengawasan Bahasa
- Kebakaran Hanguskan Lima Petak Kos di Jalan Banteng II Palu, Diduga Korsleting Listrik
- SMPN 19 Palu dan SD Putra Kaili Permata Bangsa Resmi Jadi Sekolah Percontohan Trigatra Bangun Bahasa
- Harga Lebih Murah, Warga Padati Pasar Tani Kota Palu
- BPN Sulteng Serahkan 21 Sertifikat Tanah, Targetkan Seluruh Aset Bersertifikat Elektronik pada 2026
Kasus ini menghebohkan publik setelah korban mengalami luka bakar 80 persen akibat disiram bensin oleh suaminya pada 6 Agustus 2025. Meski sempat dirawat di RSUD Madani Palu, korban meninggal dunia sehari kemudian.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby mengatakan, rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian tindak pidana sekaligus melengkapi berkas perkara.
“Tujuan rekonstruksi adalah memperjelas peristiwa yang dilakukan tersangka sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengungkapkan motif pelaku dipicu cemburu buta. Pelaku disebut tidak senang istrinya berjualan karena banyak sopir singgah ke warung korban.
“Namun, tindakan membakar korban tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Kasus ini akan diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri namun akhirnya menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng sebelum diamankan di Polresta Palu. Polisi mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada proses hukum. (Bim/Nl)










