- FR Cup Volleyball Tournament 2026 Resmi Berakhir, Fathur Razaq: Bukan Ending, Tapi Beginning
- Menaker Larang Lowongan Kerja Cantumkan Syarat Good Looking dan Usia
- Soal Pajak Rumah Kontrakan, Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru
- Pengguna Pertalite Akan Dibatasi Mulai Akhir Tahun, Pemerintah Tegaskan Motor Tak Terdampak
- Durian Vulcano Indonesia Didorong Jadi Brand Durian Sulteng untuk Pasar Dunia
- Durian Beku Sulteng Laris di China, Ekspor Capai 7.344 Ton
- Rp18,9 Triliun Cair ke 546 Pemda, Buat Bayar Gaji PPPK
- Terungkap Setelah Dua Tahun Hilang, Paramitha Dibunuh Sopir Travel saat Perjalanan ke Morowali
- Perkembangan Kasus Pembunuhan Keluarga di Duyu, 9 Saksi Diperiksa dan Pelaku Masih Diburu Polisi
- 180 Gempa di Sulteng Tercatat pada Minggu Pertama Agustus
Residivis Curanmor Kembali Dibekuk, Ngaku Sudah Beraksi di 43 TKP

Keterangan Gambar : Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil meringkus seorang residivis spesialis curanmor, berinisial EL. (Foto: IST)
Likeindonesia.com, PALU – Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah berhasil meringkus seorang residivis spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang terlibat dalam puluhan aksi kejahatan.
Tak tanggung-tanggung, pria berinisial EL itu mengaku telah melakukan pencurian di 43 lokasi berbeda, serta 21 kasus pembongkaran rumah.
Baca Lainnya :
- Warga Taronggo Morut Hilang di Hutan Saat Cari Damar, Tim SAR Lakukan Pencarian
- Motor Mewah Seharga Innova Milik Bupati Buol Disita KPK, Terkait Skandal Gratifikasi Kemnaker
- 11 Anak Binaan Terima Pengurangan Masa Pembinaan, Satu Langsung Bebas di Hari Anak Nasional
- BNN RI: 312 Ribu Remaja Indonesia Terindikasi Gunakan Narkoba
- Polda Sulteng Wujudkan Harapan Bripka Anas Peraih Hoegeng Awards 2025 Bertugas di Kampung Halaman
"Tersangka inisial EL (27) Alamat Huntara Mamboro Palu. Ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng pada Senin 21 Juli 2025 di Pergudangan Layana Palu," ungkap Plh. Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Penangkapan EL bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian satu unit motor Yamaha Mio M3 hitam yang terjadi di Jl. Dupa Indah, Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada 29 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 Wita.
Dari hasil pemeriksaan, Sugeng membeberkan bahwa EL tak hanya mengakui pencurian motor di 43 TKP, tapi juga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), termasuk pembongkaran rumah sebanyak 21 TKP.
"TKP curanmor dan atau curat yang pernah dilakukan meliputi wilayah Kota Palu, Sigi, Pantai Barat Donggala dan Dongi-Dongi Poso," jelas AKBP Sugeng.
Kini, tim Resmob Ditreskrimum terus melakukan pengembangan guna menelusuri dan mengamankan barang bukti lainnya. “Perkembangan informasi akan disampaikan kembali,” pungkas Sugeng. (Bim)


.jpg)







