Siswa Kini Dilarang Membawa Pulang MBG, Harus Dihabiskan di Sekolah

By Inul Irfani 27 Jan 2026, 13:40:24 WIB Nasional
Siswa Kini Dilarang Membawa Pulang MBG, Harus Dihabiskan di Sekolah

Keterangan Gambar : Potret pelajar menerima MBG. (Foto: Dok. Biro Hukum dan Humas BGN)


Likeindonesia.com, JATIM - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang siswa membawa pulang makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini mewajibkan seluruh hidangan MBG dikonsumsi langsung di sekolah sesuai batas waktu aman konsumsi.


Larangan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, saat memberikan arahan kepada para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kabupaten Banyuwangi di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/1/2026).

Baca Lainnya :


Dalam arahannya, Nanik memerintahkan seluruh Kepala SPPG untuk membuat perjanjian tertulis dengan sekolah penerima manfaat MBG. Perjanjian tersebut mengatur batas waktu konsumsi makanan serta larangan membawa makanan MBG ke rumah.


Menurut Nanik, aturan ini diperlukan karena masih ditemukan sejumlah insiden keamanan pangan di berbagai daerah akibat makanan dikonsumsi melewati batas waktu aman.


“Makanan ini harus dikonsumsi sesuai waktu terbaiknya dan tidak boleh dibawa pulang. Kalau datang jam tujuh, terakhir dikonsumsi jam sekian sesuai label,” ujar Nanik dalam keterangan resmi, Minggu (25/1/2026), dikutip dari Tempo.co.


Usulan pembuatan kesepakatan tertulis awalnya disampaikan Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suratno. Ia menilai perlu adanya tanggung jawab bersama antara SPPG atau dapur MBG dengan pihak sekolah agar makanan dikonsumsi tepat waktu. Usulan tersebut kemudian ditegaskan langsung oleh BGN sebagai kebijakan yang wajib diterapkan.


Nanik yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Pelaksanaan Program MBG itu menjelaskan, perjanjian antara Kepala SPPG dan kepala sekolah penting untuk memperjelas pembagian tanggung jawab. SPPG bertugas memastikan distribusi makanan tepat waktu, sementara sekolah bertanggung jawab mengawasi proses pembagian, waktu, serta tempat konsumsi MBG oleh siswa.


Ia menyebut, meski telah diatur melalui perjanjian tertulis, pengawasan tetap harus dilakukan secara berlapis. Sekolah diminta rutin menyampaikan pengumuman terkait waktu dan lokasi konsumsi MBG, baik melalui pengumuman lisan maupun tertulis.


Di samping itu, setiap wadah makanan MBG diwajibkan mencantumkan label batas waktu konsumsi terbaik.


“Label itu penting dan biayanya murah. Ini langkah sederhana, tapi dampaknya besar untuk mencegah risiko keamanan pangan,” pungkas Nanik. (Nul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.