- Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Nasional 2027, Total Ada 26 Hari
- Antisipasi Antrean Solar di Sulteng, Pemprov Dorong Kemudahan Pengisian BBM Truk Kontainer
- Hilang Kontak Hampir Dua Hari di Perairan Luwuk-Taliabu, 3 Awak KM Balama Ditemukan Selamat
- Prabowo Resmi Copot Purbaya dari Jabatan Menkeu, Suahasil Ditunjuk sebagai Pengganti
- Gaji di Bawah UMP Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah Gratis
- DPRD Kota Palu Prioritaskan Empat Ranperda Inisiatif untuk Propemperda 2027
- Ketua DPRD Kota Palu Dorong Warga Maksimalkan Fasilitas Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah
- Nurhalis Nur Ajak Warga Palu Perbanyak Doa dan Amal di Tengah Kemarau
- Erman Lakuana Ajak Warga Palu Timur-Mantikulore Tingkatkan Partisipasi Sampaikan Aspirasi
- DPRD Kota Palu Minta Edukasi Cegah Kebakaran Digencarkan hingga Tingkat RT/RW
Siswa Kini Dilarang Membawa Pulang MBG, Harus Dihabiskan di Sekolah
.png)
Keterangan Gambar : Potret pelajar menerima MBG. (Foto: Dok. Biro Hukum dan Humas BGN)
Likeindonesia.com, JATIM - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang siswa membawa pulang makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini mewajibkan seluruh hidangan MBG dikonsumsi langsung di sekolah sesuai batas waktu aman konsumsi.
Larangan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, saat memberikan arahan kepada para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kabupaten Banyuwangi di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/1/2026).
Baca Lainnya :
- Indonesia Punya Lapangan Padel Terbanyak di ASEAN, Mayoritas Ada di Kota Ini
- Lukisan Cap Tangan Tertua Dunia Berusia 67.800 Tahun Ditemukan di Pulau Muna, Sultra
- Sarjana Bisa Jadi Perwira Polri, SIPSS 2026 Resmi Dibuka
- Seluruh Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Gunung Bulusaraung Berhasil Ditemukan
- Layanan Indihome Down Secara Nasional, Sebagian Pelanggan Tak Bisa Akses Internet
Dalam arahannya, Nanik memerintahkan seluruh Kepala SPPG untuk membuat perjanjian tertulis dengan sekolah penerima manfaat MBG. Perjanjian tersebut mengatur batas waktu konsumsi makanan serta larangan membawa makanan MBG ke rumah.
Menurut Nanik, aturan ini diperlukan karena masih ditemukan sejumlah insiden keamanan pangan di berbagai daerah akibat makanan dikonsumsi melewati batas waktu aman.
“Makanan ini harus dikonsumsi sesuai waktu terbaiknya dan tidak boleh dibawa pulang. Kalau datang jam tujuh, terakhir dikonsumsi jam sekian sesuai label,” ujar Nanik dalam keterangan resmi, Minggu (25/1/2026), dikutip dari Tempo.co.
Usulan pembuatan kesepakatan tertulis awalnya disampaikan Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suratno. Ia menilai perlu adanya tanggung jawab bersama antara SPPG atau dapur MBG dengan pihak sekolah agar makanan dikonsumsi tepat waktu. Usulan tersebut kemudian ditegaskan langsung oleh BGN sebagai kebijakan yang wajib diterapkan.
Nanik yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Pelaksanaan Program MBG itu menjelaskan, perjanjian antara Kepala SPPG dan kepala sekolah penting untuk memperjelas pembagian tanggung jawab. SPPG bertugas memastikan distribusi makanan tepat waktu, sementara sekolah bertanggung jawab mengawasi proses pembagian, waktu, serta tempat konsumsi MBG oleh siswa.
Ia menyebut, meski telah diatur melalui perjanjian tertulis, pengawasan tetap harus dilakukan secara berlapis. Sekolah diminta rutin menyampaikan pengumuman terkait waktu dan lokasi konsumsi MBG, baik melalui pengumuman lisan maupun tertulis.
Di samping itu, setiap wadah makanan MBG diwajibkan mencantumkan label batas waktu konsumsi terbaik.
“Label itu penting dan biayanya murah. Ini langkah sederhana, tapi dampaknya besar untuk mencegah risiko keamanan pangan,” pungkas Nanik. (Nul/Nl)










