- Aktivitas Gempa di Sulteng Terus Menurun, Kini Kurang dari 200 Kali dalam Sepekan
- Siap-Siap! 33 Juta Keluarga Bakal Dapat Beras Gratis 30 Kg Mulai Agustus
- Makin Irit! Pertamina Turunkan Harga Tabung Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg
- Program Berani Panen Raya Dikebut, Produktivitas Padi Sulteng Ditargetkan 6 Ton per Hektare
- Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter
- DPR RI Tinjau Sekolah Rakyat di Palu, 183 Anak Kurang Mampu Kini Dapat Akses Pendidikan
- Melaut Saat Cuaca Buruk, Nelayan di Banggai Laut Hilang Kontak
- Kurs Rupiah Melemah, Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta
- Mendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Rumahkan PPPK karena Alasan Anggaran
- Aktivitas Gempa di Sulteng Menurun, BMKG Catat 282 Kejadian dalam Sepekan
Siswa Kini Dilarang Membawa Pulang MBG, Harus Dihabiskan di Sekolah
.png)
Keterangan Gambar : Potret pelajar menerima MBG. (Foto: Dok. Biro Hukum dan Humas BGN)
Likeindonesia.com, JATIM - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang siswa membawa pulang makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini mewajibkan seluruh hidangan MBG dikonsumsi langsung di sekolah sesuai batas waktu aman konsumsi.
Larangan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, saat memberikan arahan kepada para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kabupaten Banyuwangi di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/1/2026).
Baca Lainnya :
- Indonesia Punya Lapangan Padel Terbanyak di ASEAN, Mayoritas Ada di Kota Ini
- Lukisan Cap Tangan Tertua Dunia Berusia 67.800 Tahun Ditemukan di Pulau Muna, Sultra
- Sarjana Bisa Jadi Perwira Polri, SIPSS 2026 Resmi Dibuka
- Seluruh Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Gunung Bulusaraung Berhasil Ditemukan
- Layanan Indihome Down Secara Nasional, Sebagian Pelanggan Tak Bisa Akses Internet
Dalam arahannya, Nanik memerintahkan seluruh Kepala SPPG untuk membuat perjanjian tertulis dengan sekolah penerima manfaat MBG. Perjanjian tersebut mengatur batas waktu konsumsi makanan serta larangan membawa makanan MBG ke rumah.
Menurut Nanik, aturan ini diperlukan karena masih ditemukan sejumlah insiden keamanan pangan di berbagai daerah akibat makanan dikonsumsi melewati batas waktu aman.
“Makanan ini harus dikonsumsi sesuai waktu terbaiknya dan tidak boleh dibawa pulang. Kalau datang jam tujuh, terakhir dikonsumsi jam sekian sesuai label,” ujar Nanik dalam keterangan resmi, Minggu (25/1/2026), dikutip dari Tempo.co.
Usulan pembuatan kesepakatan tertulis awalnya disampaikan Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suratno. Ia menilai perlu adanya tanggung jawab bersama antara SPPG atau dapur MBG dengan pihak sekolah agar makanan dikonsumsi tepat waktu. Usulan tersebut kemudian ditegaskan langsung oleh BGN sebagai kebijakan yang wajib diterapkan.
Nanik yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Pelaksanaan Program MBG itu menjelaskan, perjanjian antara Kepala SPPG dan kepala sekolah penting untuk memperjelas pembagian tanggung jawab. SPPG bertugas memastikan distribusi makanan tepat waktu, sementara sekolah bertanggung jawab mengawasi proses pembagian, waktu, serta tempat konsumsi MBG oleh siswa.
Ia menyebut, meski telah diatur melalui perjanjian tertulis, pengawasan tetap harus dilakukan secara berlapis. Sekolah diminta rutin menyampaikan pengumuman terkait waktu dan lokasi konsumsi MBG, baik melalui pengumuman lisan maupun tertulis.
Di samping itu, setiap wadah makanan MBG diwajibkan mencantumkan label batas waktu konsumsi terbaik.
“Label itu penting dan biayanya murah. Ini langkah sederhana, tapi dampaknya besar untuk mencegah risiko keamanan pangan,” pungkas Nanik. (Nul/Nl)










