UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Ijazah Tak Boleh Ditahan dan Cuti Melahirkan Tetap Digaji

By Inul Irfani 07 Okt 2026, 10:17:59 WIB Nasional
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Ijazah Tak Boleh Ditahan dan Cuti Melahirkan Tetap Digaji

Keterangan Gambar : DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Foto: kemnaker.go.id)


Likeindonesia.com, JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Dalam aturan baru tersebut, perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja, sementara pekerja perempuan mendapat kepastian hak cuti melahirkan dan jaminan upah.


Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Baca Lainnya :


“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dikutip dari laman kemnaker.go.id.


UU Ketenagakerjaan baru memuat 13 ketentuan baru yang dirancang untuk memperkuat perlindungan hak pekerja.


Salah satu ketentuan baru yakni larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja. Aturan ini memberikan kepastian bahwa dokumen pribadi pekerja tidak dapat ditahan perusahaan dalam proses tersebut.


UU ini juga mengatur perlindungan hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta jaminan upahnya. Dengan demikian, hak pekerja perempuan terkait cuti dan upah menjadi salah satu hal yang mendapat kepastian dalam aturan baru tersebut.


Selain dua aturan tersebut, terdapat 11 ketentuan lain dalam UU Ketenagakerjaan baru. Aturan itu mencakup penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat dan proporsional, serta integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.


Kemudian, UU mengatur dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), perlindungan pekerja penyandang disabilitas, serta peningkatan produktivitas melalui kolaborasi pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah.


Perlindungan juga diperluas untuk pola kerja fleksibel atau future of work. Selain itu, aturan baru mengatur survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh BPS, perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan, serta penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang terikat perkawinan sah dengan WNI, termasuk anak hasil perkawinan tersebut.


Ketentuan terakhir yakni penguatan perlindungan pekerja alih daya di lingkungan BUMN, dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.


Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pengesahan dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan MK, yakni 31 Oktober 2026. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.