- UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Ijazah Tak Boleh Ditahan dan Cuti Melahirkan Tetap Digaji
- Kabar Baik buat yang Mau Mudik Nataru, Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat
- 35 Tahun Menanti, Timnas Indonesia Akhirnya Angkat Trofi FIFA ASEAN Cup 2026
- Kualitas Udara Palu Memburuk, BMKG Sebut Ada Pengaruh Polutan dari Papua Selatan
- Pemprov Sulteng Siapkan Venue Kapasitas 50 Ribu Orang di Hutan Kota Palu untuk Pesparawi 2029
- Irjen Rizal Irawan Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng, Gantikan Irjen Nasri
- Pemerintah Pangkas Antrean Haji, dari 49 Tahun Kini Jadi 14 Tahun
- Pajak Usaha Kuliner di Palu Turun Jadi 5 Persen, Berlaku untuk Warung hingga Lapak Non-Permanen
- Viral, Surat Resmi Bupati Sigi ke Menteri PU Jadi Bungkus Nasi Pecel di Jakarta, Bupati: Saya Sedih
- Jembatan Berani di Masungkang Banggai Diresmikan, Buka Akses Pendidikan dan Mobilitas Warga
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Ijazah Tak Boleh Ditahan dan Cuti Melahirkan Tetap Digaji

Keterangan Gambar : DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Foto: kemnaker.go.id)
Likeindonesia.com, JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Dalam aturan baru tersebut, perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja, sementara pekerja perempuan mendapat kepastian hak cuti melahirkan dan jaminan upah.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Baca Lainnya :
- Kemenag Bakal Gelar Nikah Massal di Seluruh Kota, Gratis Biaya Make Up hingga Mahar
- Neo Japan Peringatkan: Ulah Oknum WNI Bisa Tutup Peluang Ribuan Pekerja di Jepang
- Atlet PON Riau Kecewa, Bonus Tak Cair Sementara Bocah Aura Farming Dapat Rp20 Juta
- Pendiri Twitter Luncurkan Bitchat, Solusi Komunikasi Saat Internet Mati
- Tarif 32 Persen AS Mengancam Industri RI, Presiden Kirim Menko Perekonomian Untuk Negosiasi
“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dikutip dari laman kemnaker.go.id.
UU Ketenagakerjaan baru memuat 13 ketentuan baru yang dirancang untuk memperkuat perlindungan hak pekerja.
Salah satu ketentuan baru yakni larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja. Aturan ini memberikan kepastian bahwa dokumen pribadi pekerja tidak dapat ditahan perusahaan dalam proses tersebut.
UU ini juga mengatur perlindungan hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta jaminan upahnya. Dengan demikian, hak pekerja perempuan terkait cuti dan upah menjadi salah satu hal yang mendapat kepastian dalam aturan baru tersebut.
Selain dua aturan tersebut, terdapat 11 ketentuan lain dalam UU Ketenagakerjaan baru. Aturan itu mencakup penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat dan proporsional, serta integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kemudian, UU mengatur dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), perlindungan pekerja penyandang disabilitas, serta peningkatan produktivitas melalui kolaborasi pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah.
Perlindungan juga diperluas untuk pola kerja fleksibel atau future of work. Selain itu, aturan baru mengatur survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh BPS, perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan, serta penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang terikat perkawinan sah dengan WNI, termasuk anak hasil perkawinan tersebut.
Ketentuan terakhir yakni penguatan perlindungan pekerja alih daya di lingkungan BUMN, dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pengesahan dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan MK, yakni 31 Oktober 2026. (nul)









