- Pajak Usaha Kuliner di Palu Turun Jadi 5 Persen, Berlaku untuk Warung hingga Lapak Non-Permanen
- Viral, Surat Resmi Bupati Sigi ke Menteri PU Jadi Bungkus Nasi Pecel di Jakarta, Bupati: Saya Sedih
- Jembatan Berani di Masungkang Banggai Diresmikan, Buka Akses Pendidikan dan Mobilitas Warga
- Kursi Menteri hingga Kapolri Berganti, Ini Daftar Reshuffle Terbaru yang Dilantik Prabowo
- Keren! Band Metal Asal Palu Ini Selipkan Bahasa Kaili hingga Gimba di Album Devastation Manifest
- Bangkep Diguncang Dua Kali Gempa Magnitudo 4,7, Tercatat di Sekitar Sesar Balantak
- Mulai 2027, Pajak Penghasilan Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah
- Mengurus Rumah Bukan Cuma Urusan Ibu, BPS Catat Ada 35 Ribu Bapak Rumah Tangga di Sulteng
- Tim SAR Selamatkan Remaja Perempuan dari Atas Tower PLN di Tipo
- UMKM Sulteng Mulai Didorong Go Global, Gerakan 1.000 Pelaku Usaha Ekspor Resmi Dideklarasikan
Pajak Usaha Kuliner di Palu Turun Jadi 5 Persen, Berlaku untuk Warung hingga Lapak Non-Permanen

Keterangan Gambar : Ilustrasi lapak usaha. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, PALU - Kabar baik bagi pelaku usaha kuliner di Kota Palu. Pajak untuk sejumlah usaha kuliner dengan bangunan non-permanen kini turun menjadi 5 persen.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menyebut ketentuan tersebut berlaku untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman. Penurunan tarif ini mencakup warung makan, restoran dan usaha sejenis yang menggunakan bangunan non-permanen.
Baca Lainnya :
- Jatam Sulteng Adukan Tambang Ilegal Poboya ke Komnas HAM Sulteng, Desak Penegakan Hukum Serius
- SMK Bina Bakat Palu Kehilangan Akses Dapodik, Siswa Gagal Ujian Nasional
- Salut! Abdy Azwar Bukti Anak Palu Bisa Jadi Pembawa Berita di Korea Selatan
- Bangun Taman Baca di Lahan Sampah, Bhabinkamtibmas Diganjar Penghargaan dari Kapolda
- Puluhan Warga Palu Datangi Kantor OMC, Akun Terblokir dan Uang Tak Bisa Ditarik
Jenis usaha yang termasuk di dalamnya antara lain warung kaki lima, tenda pinggir jalan, lapak semipermanen atau berpindah, hingga warung sari laut. Usaha-usaha tersebut kini dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.
Sementara itu, restoran atau coffee shop dengan bangunan permanen tetap dikenakan tarif standar sebesar 10 persen. Artinya, besaran pajak dibedakan berdasarkan karakteristik bangunan usaha.
Selain itu, usaha kuliner dengan omzet di bawah Rp5 juta per bulan dibebaskan dari PBJT makan dan minuman.
“Restoran atau coffee shop permanen tetap dikenakan pajak standar 10%. Warung kaki lima, tenda pinggir jalan, lapak semipermanen atau berpindah, hingga warung sari laut hanya dikenakan pajak 5%,” tulis Bapenda Kota Palu dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/10/2026).
Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bapenda menyebut kebijakan tersebut dihadirkan untuk meringankan beban pelaku usaha kecil sekaligus menjaga daya beli masyarakat. (nul)


_2.jpg)






