- Aktivitas Gempa di Sulteng Terus Menurun, Kini Kurang dari 200 Kali dalam Sepekan
- Siap-Siap! 33 Juta Keluarga Bakal Dapat Beras Gratis 30 Kg Mulai Agustus
- Makin Irit! Pertamina Turunkan Harga Tabung Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg
- Program Berani Panen Raya Dikebut, Produktivitas Padi Sulteng Ditargetkan 6 Ton per Hektare
- Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter
- DPR RI Tinjau Sekolah Rakyat di Palu, 183 Anak Kurang Mampu Kini Dapat Akses Pendidikan
- Melaut Saat Cuaca Buruk, Nelayan di Banggai Laut Hilang Kontak
- Kurs Rupiah Melemah, Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta
- Mendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Rumahkan PPPK karena Alasan Anggaran
- Aktivitas Gempa di Sulteng Menurun, BMKG Catat 282 Kejadian dalam Sepekan
Wajib Tahu! SE Kemnaker Tegaskan Good Looking dan Tinggi Badan Tak Boleh Jadi Syarat Lowongan Kerja
.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi pelamar kerja. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa syarat diskriminatif dalam lowongan kerja kini resmi dilarang. Persyaratan seperti berpenampilan menarik, tinggi badan minimal, atau status pernikahan tidak boleh lagi menjadi pertimbangan dalam rekrutmen.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, di mana Kemnaker menegaskan bahwa perusahaan harus menilai kandidat berdasarkan kompetensi, bukan faktor-faktor diskriminatif.
Baca Lainnya :
- Resmi Ditetapkan, Tahun 2026 Punya 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Baru Wisuda? Pemerintah Siapkan Program Magang Bergaji Rp 3,3 Juta Khusus Fresh Graduate
- Pemerintah Bebaskan PPh 21, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Tambahan Penghasilan
- Siap-Siap, Pemerintah Bakal Buka Jutaan Lapangan Kerja Baru, dari Tani sampai Nelayan
- Reaksi Sherly Annavita Soal Pelaporan Ferry Irwandi oleh TNI: Wibawa dan Kepercayaan Publik Menjadi
“Rekanaker, masih inget lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak 'berpenampilan menarik', tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang udah ada aturan baru yang banjir keadilan! Lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, perusahaan wajib fokus ke kompetensi, bukan hal-hal yang diskriminatif,” tegas Kemnaker lewat unggahan video di Instagram @kemnaker, dikutip Sabtu (20/9/2025).
Kemnaker masih memperbolehkan syarat usia minimal, tapi harus jelas alasannya dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Soal usia, masih boleh ada batasan, tetapi harus jelas alasannya dan sesuai aturan. Nggak boleh asal-asalan,” tegas Kemnaker.
SE ini juga menegaskan bahwa penyandang disabilitas punya hak yang sama. Rekrutmen harus tetap berdasarkan kompetensi, bukan keterbatasan fisik. Tujuannya agar proses rekrutmen lebih adil, objektif, dan membantu menekan angka pengangguran.
Berikut isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli:
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
- Persyaratan usia hanya diperbolehkan jika ada kepentingan khusus, yakni untuk pekerjaan/jabatan yang karakternya nyata mempengaruhi kemampuan seseorang; dan/atau tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan.
- Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia berlaku sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
(Nl/Nl)










