- Harga BBM Pertamina per 1 Juni Berubah, Pertamax Turbo Naik
- Sulteng Masuk Daerah Terbaik Pengendalian Inflasi di Sulawesi, Dapat Insentif Rp2 Miliar
- Palu dan Morowali Masuk Daerah Tujuan Migrasi Tertinggi di Sulteng
- Wakil Ketua MPR RI Akbar Supratman Sumbang Sapi Kurban di Masjid Raya Baitul Khairaat
- Kemendikdasmen Perbarui Kebijakan, Masuk SD Tak Lagi Harus Menunggu 7 Tahun
- Kendaraan di Palu Kini Wajib Menggunakan Plat Nomor Daerah
- Mandi Laut Usai Subuh, Warga Palu Barat Tewas Tenggelam di Kampung Nelayan
- Demi Efisiensi, Anggaran MBG 2026 Dipangkas Rp67 Triliun
- Siap-Siap Cair, Gaji Ke-13 ASN hingga Polri Mulai Dibayarkan Juni 2026
- Pusat Medis Modern di Cina Jadi Inspirasi Pengembangan Kesehatan di Sulteng
Wajib Tahu! SE Kemnaker Tegaskan Good Looking dan Tinggi Badan Tak Boleh Jadi Syarat Lowongan Kerja
.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi pelamar kerja. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa syarat diskriminatif dalam lowongan kerja kini resmi dilarang. Persyaratan seperti berpenampilan menarik, tinggi badan minimal, atau status pernikahan tidak boleh lagi menjadi pertimbangan dalam rekrutmen.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, di mana Kemnaker menegaskan bahwa perusahaan harus menilai kandidat berdasarkan kompetensi, bukan faktor-faktor diskriminatif.
Baca Lainnya :
- Resmi Ditetapkan, Tahun 2026 Punya 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Baru Wisuda? Pemerintah Siapkan Program Magang Bergaji Rp 3,3 Juta Khusus Fresh Graduate
- Pemerintah Bebaskan PPh 21, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Tambahan Penghasilan
- Siap-Siap, Pemerintah Bakal Buka Jutaan Lapangan Kerja Baru, dari Tani sampai Nelayan
- Reaksi Sherly Annavita Soal Pelaporan Ferry Irwandi oleh TNI: Wibawa dan Kepercayaan Publik Menjadi
“Rekanaker, masih inget lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak 'berpenampilan menarik', tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang udah ada aturan baru yang banjir keadilan! Lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, perusahaan wajib fokus ke kompetensi, bukan hal-hal yang diskriminatif,” tegas Kemnaker lewat unggahan video di Instagram @kemnaker, dikutip Sabtu (20/9/2025).
Kemnaker masih memperbolehkan syarat usia minimal, tapi harus jelas alasannya dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Soal usia, masih boleh ada batasan, tetapi harus jelas alasannya dan sesuai aturan. Nggak boleh asal-asalan,” tegas Kemnaker.
SE ini juga menegaskan bahwa penyandang disabilitas punya hak yang sama. Rekrutmen harus tetap berdasarkan kompetensi, bukan keterbatasan fisik. Tujuannya agar proses rekrutmen lebih adil, objektif, dan membantu menekan angka pengangguran.
Berikut isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli:
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
- Persyaratan usia hanya diperbolehkan jika ada kepentingan khusus, yakni untuk pekerjaan/jabatan yang karakternya nyata mempengaruhi kemampuan seseorang; dan/atau tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan.
- Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia berlaku sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
(Nl/Nl)










