- Karyawan Kafe di Palu Ditemukan Tewas Terjepit di Lift Barang, Jenazah Dipulangkan ke Tada
- KONI Sulteng Mulai Matangkan Persiapan Hadapi PON Pantai 2026
- Skema Bansos Berubah! Mulai 2027, Penerima Bakal Dapat Transfer Tunai
- Penerbangan Bandara IMIP ke Palu Resmi Beroperasi, Waktu Tempuh Hanya 45 Menit
- Ratusan PPPK Nakes Sulteng Minta Kepastian Status, Gubernur Langsung Hubungi Wamenkes
- Pertamina Minta Maaf, Rencana Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi Dibatalkan
- 318 Kebakaran Terjadi di Palu hingga Agustus 2026, Mantikulore Tertinggi
- Mulai 15 September, Isi Biosolar di Sejumlah SPBU Wajib Bawa STNK
- Siap-Siap! Harga Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal, Ini Aturan Baru Kemenhub
- Piala Soeratin Sulteng Resmi Bergulir, Gubernur Dorong Pembinaan Berjenjang Menuju PON 2028
Wajib Tahu! SE Kemnaker Tegaskan Good Looking dan Tinggi Badan Tak Boleh Jadi Syarat Lowongan Kerja
.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi pelamar kerja. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa syarat diskriminatif dalam lowongan kerja kini resmi dilarang. Persyaratan seperti berpenampilan menarik, tinggi badan minimal, atau status pernikahan tidak boleh lagi menjadi pertimbangan dalam rekrutmen.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, di mana Kemnaker menegaskan bahwa perusahaan harus menilai kandidat berdasarkan kompetensi, bukan faktor-faktor diskriminatif.
Baca Lainnya :
- Resmi Ditetapkan, Tahun 2026 Punya 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
- Baru Wisuda? Pemerintah Siapkan Program Magang Bergaji Rp 3,3 Juta Khusus Fresh Graduate
- Pemerintah Bebaskan PPh 21, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Tambahan Penghasilan
- Siap-Siap, Pemerintah Bakal Buka Jutaan Lapangan Kerja Baru, dari Tani sampai Nelayan
- Reaksi Sherly Annavita Soal Pelaporan Ferry Irwandi oleh TNI: Wibawa dan Kepercayaan Publik Menjadi
“Rekanaker, masih inget lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak 'berpenampilan menarik', tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang udah ada aturan baru yang banjir keadilan! Lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, perusahaan wajib fokus ke kompetensi, bukan hal-hal yang diskriminatif,” tegas Kemnaker lewat unggahan video di Instagram @kemnaker, dikutip Sabtu (20/9/2025).
Kemnaker masih memperbolehkan syarat usia minimal, tapi harus jelas alasannya dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Soal usia, masih boleh ada batasan, tetapi harus jelas alasannya dan sesuai aturan. Nggak boleh asal-asalan,” tegas Kemnaker.
SE ini juga menegaskan bahwa penyandang disabilitas punya hak yang sama. Rekrutmen harus tetap berdasarkan kompetensi, bukan keterbatasan fisik. Tujuannya agar proses rekrutmen lebih adil, objektif, dan membantu menekan angka pengangguran.
Berikut isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli:
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
- Persyaratan usia hanya diperbolehkan jika ada kepentingan khusus, yakni untuk pekerjaan/jabatan yang karakternya nyata mempengaruhi kemampuan seseorang; dan/atau tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan.
- Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia berlaku sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
(Nl/Nl)










