- Resmi Diumumkan! Tunjangan Guru Naik, Non-ASN Jadi Rp 2 Juta dan ASN Setara Gaji Pokok
- Wagub Sulteng Lantik Dokter Ahli Utama, Dukung Transformasi RS Undata Berstandar Internasional
- DPRD Kota Palu Desak Pemkot Perkuat Koordinasi dalam Penyusunan Tata Ruang
- DPRD Palu Sahkan Hasil Evaluasi LKPJ 2025, 37 Rekomendasi Diserahkan ke Pemkot
- DPRD Palu Desak Pemkot Tuntaskan Masalah Lahan Tidur dan Air Bersih di Dua Kelurahan
- DPRD Palu Soroti Overkapasitas RS, Biaya Visum, dan Denda BPJS yang Bebani Warga
- Dari Huntap hingga Pajak Daerah, DPRD Palu Paparkan Hasil Kerja Caturwulan I
- 8 Rumah Sakit Swasta di Palu Terancam Tak Bisa Beroperasi, DPRD Soroti Masalah Perizinan
- Abdurahim Nasar Al-Amri Soroti Mandeknya RDTR, DPRD Palu Siap Koordinasi Ulang ke Pusat
- Ribuan Izin Usaha Tertolak, DPRD Kota Palu Cari Solusi Sengkarut Perizinan OSS yang Terkendala KBLI
Pemerintah Bebaskan PPh 21, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Tambahan Penghasilan

Keterangan Gambar : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden/Tangkapan layar)
Likeindonesia.com, Jakarta - Pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta kini bisa bernapas lebih lega. Pemerintah resmi memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) agar lebih banyak karyawan bisa menerima tambahan penghasilan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, jika sebelumnya insentif ini hanya berlaku untuk industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur, kini juga mencakup sektor pariwisata.
Baca Lainnya :
- Siap-Siap, Pemerintah Bakal Buka Jutaan Lapangan Kerja Baru, dari Tani sampai Nelayan
- Reaksi Sherly Annavita Soal Pelaporan Ferry Irwandi oleh TNI: Wibawa dan Kepercayaan Publik Menjadi
- Menkeu Purbaya: Dana Rp 200 Triliun Dipindahkan dari BI ke Perbankan
- Pajak Pegawai Hotel dan Kafe Bakal Ditanggung Pemerintah hingga Akhir 2025
- Timur Jauh Rusia Diguncang Gempa M 7,4 , Peringatan Tsunami Berlaku
“Yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” kata Airlangga di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025), dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Tambahan Rp60 Ribu–Rp400 Ribu
Dengan kebijakan ini, pekerja bergaji di bawah Rp10 juta diperkirakan bisa mendapat tambahan penghasilan antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan.
“Benefitnya mereka bisa manfaatkan angka Rp60.000–400.000 tambahan orang per orang sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga,” tambah Airlangga.
Untuk mendukungnya, pemerintah menyiapkan anggaran Rp120 miliar hingga akhir 2025, serta Rp480 miliar pada 2026. Dana ini akan langsung diterima pekerja tanpa proses birokrasi yang berbelit.
Selain memberi keringanan bagi pekerja, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pemulihan sektor pariwisata yang menjadi salah satu penopang penting perekonomian nasional. (Bim/Nl)










