- Sidak di Pasar Palu, Harga Beras Stabil Rp14–15 Ribu per Kilogram
- Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Sisingamangaraja, Beruntung Pengemudi Selamat
- Sakit Perut hingga Muntah Usai Konsumsi MBG, Sejumlah Siswa SDN Inpres Boyaoge Dilarikan ke RS
- Diduga Keracunan Akibat MBG, Ratusan Siswa di Bangkep Dilarikan ke RS
- Ahmad Ali Minta Warga Ingatkan Janji Kampanye yang Belum Terpenuhi
- Tahun Depan, Warga Sulteng Bisa Terbang Langsung ke Cina, Korsel, hingga Eropa
- PMI Sulteng Gelar HUT ke-80, Dorong Gerakan #BeraniDonor
- Utamakan Warga, Komisi III DPRD Sulteng Pastikan Penyelesaian Konflik Agraria di Sulewana
- BPBD Sulteng Imbau Warga Waspada Hujan dan Angin Kencang Hingga April 2026
- Kasus Kuota Haji 2024, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kuota Haji ke KPK
Pemerintah Bebaskan PPh 21, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Tambahan Penghasilan

Keterangan Gambar : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden/Tangkapan layar)
Likeindonesia.com, Jakarta - Pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta kini bisa bernapas lebih lega. Pemerintah resmi memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) agar lebih banyak karyawan bisa menerima tambahan penghasilan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, jika sebelumnya insentif ini hanya berlaku untuk industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur, kini juga mencakup sektor pariwisata.
Baca Lainnya :
- Siap-Siap, Pemerintah Bakal Buka Jutaan Lapangan Kerja Baru, dari Tani sampai Nelayan
- Reaksi Sherly Annavita Soal Pelaporan Ferry Irwandi oleh TNI: Wibawa dan Kepercayaan Publik Menjadi
- Menkeu Purbaya: Dana Rp 200 Triliun Dipindahkan dari BI ke Perbankan
- Pajak Pegawai Hotel dan Kafe Bakal Ditanggung Pemerintah hingga Akhir 2025
- Timur Jauh Rusia Diguncang Gempa M 7,4 , Peringatan Tsunami Berlaku
“Yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” kata Airlangga di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025), dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Tambahan Rp60 Ribu–Rp400 Ribu
Dengan kebijakan ini, pekerja bergaji di bawah Rp10 juta diperkirakan bisa mendapat tambahan penghasilan antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan.
“Benefitnya mereka bisa manfaatkan angka Rp60.000–400.000 tambahan orang per orang sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga,” tambah Airlangga.
Untuk mendukungnya, pemerintah menyiapkan anggaran Rp120 miliar hingga akhir 2025, serta Rp480 miliar pada 2026. Dana ini akan langsung diterima pekerja tanpa proses birokrasi yang berbelit.
Selain memberi keringanan bagi pekerja, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pemulihan sektor pariwisata yang menjadi salah satu penopang penting perekonomian nasional. (Bim/Nl)
