Pemerintah Bebaskan PPh 21, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Tambahan Penghasilan

By Inul Irfani 16 Sep 2025, 09:32:31 WIB Ekonomi
Pemerintah Bebaskan PPh 21, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Tambahan Penghasilan

Keterangan Gambar : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden/Tangkapan layar)


Likeindonesia.com, Jakarta - Pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta kini bisa bernapas lebih lega. Pemerintah resmi memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) agar lebih banyak karyawan bisa menerima tambahan penghasilan.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, jika sebelumnya insentif ini hanya berlaku untuk industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur, kini juga mencakup sektor pariwisata.

Baca Lainnya :


“Yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” kata Airlangga di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025), dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.


Tambahan Rp60 Ribu–Rp400 Ribu


Dengan kebijakan ini, pekerja bergaji di bawah Rp10 juta diperkirakan bisa mendapat tambahan penghasilan antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan.


“Benefitnya mereka bisa manfaatkan angka Rp60.000–400.000 tambahan orang per orang sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga,” tambah Airlangga.


Untuk mendukungnya, pemerintah menyiapkan anggaran Rp120 miliar hingga akhir 2025, serta Rp480 miliar pada 2026. Dana ini akan langsung diterima pekerja tanpa proses birokrasi yang berbelit.


Selain memberi keringanan bagi pekerja, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pemulihan sektor pariwisata yang menjadi salah satu penopang penting perekonomian nasional. (Bim/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.