- Karyawan Kafe di Palu Ditemukan Tewas Terjepit di Lift Barang, Jenazah Dipulangkan ke Tada
- KONI Sulteng Mulai Matangkan Persiapan Hadapi PON Pantai 2026
- Skema Bansos Berubah! Mulai 2027, Penerima Bakal Dapat Transfer Tunai
- Penerbangan Bandara IMIP ke Palu Resmi Beroperasi, Waktu Tempuh Hanya 45 Menit
- Ratusan PPPK Nakes Sulteng Minta Kepastian Status, Gubernur Langsung Hubungi Wamenkes
- Pertamina Minta Maaf, Rencana Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi Dibatalkan
- 318 Kebakaran Terjadi di Palu hingga Agustus 2026, Mantikulore Tertinggi
- Mulai 15 September, Isi Biosolar di Sejumlah SPBU Wajib Bawa STNK
- Siap-Siap! Harga Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal, Ini Aturan Baru Kemenhub
- Piala Soeratin Sulteng Resmi Bergulir, Gubernur Dorong Pembinaan Berjenjang Menuju PON 2028
Pajak Pegawai Hotel dan Kafe Bakal Ditanggung Pemerintah hingga Akhir 2025

Keterangan Gambar : Ilustrasi karyawan kafe. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Pemerintah berencana memperluas insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) hingga sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Dengan kebijakan ini, gaji pegawai di sektor tersebut tidak akan dipotong pajak sampai akhir 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi di semester II-2025.
Baca Lainnya :
- Timur Jauh Rusia Diguncang Gempa M 7,4 , Peringatan Tsunami Berlaku
- Gen Z Jadi Kelompok Paling Banyak Menganggur di Indonesia
- Menko Kumham Imipas Yusril: Institusi Negara Tak Bisa Gugat Warga Sipil soal Pencemaran Nama Baik
- 27 September Kini Resmi Jadi Hari Komedi Nasional, Bertepatan dengan Ultah Bing Slamet
- Baru 11 Bulan Menjabat, Menteri Asal Sulteng Abdul Kadir Karding Digantikan dalam Reshuffle Kabinet
“Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain, horeka,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025), dikutip dari finance.detik.com.
Saat ini, insentif PPh 21 DTP baru berlaku bagi pekerja di industri padat karya sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Sektor yang termasuk di dalamnya antara lain industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Penerima manfaat insentif juga harus memenuhi syarat, seperti pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan maksimal Rp10 juta, atau pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500 ribu.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menambahkan bahwa pemerintah menyiapkan pos anggaran untuk mendukung kebijakan ini. Jika ada anggaran yang tidak terserap, dana tersebut akan dialihkan untuk mempercepat implementasi paket insentif.
“Pos anggaran kan bisa digeser-geser ya. Kita lihat mana yang nggak terserap sampai akhir tahun, itu akan kita geser ke tempat yang lebih siap,” ujarnya.
Pemerintah sendiri menyiapkan total delapan paket kebijakan insentif di sektor ekonomi, meski detail sektor lainnya belum diungkap. Pelaksanaan program ini juga akan didukung oleh Tim Akselerasi Percepatan Program Prioritas.
“Jadi selama ini yang macet-macet akan kita lancarkan. Dan dana-dana saya yang nganggur akan saya optimalkan untuk pembangunan sesuai dengan petunjuk Pak Menko,” kata Purbaya.
Kebijakan perluasan insentif pajak ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat, memperbaiki iklim industri, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi dan sosial. (Nl/Nl)










