- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
- Gubernur Anwar Hafid Ungkap Rencana Alun-alun Ikonik di Palu, Konsepnya Mirip Halaman Istana Negara
- Nambaso Fest 2026 Resmi Dibuka, Digelar Meriah Tanpa Membebani Anggaran Daerah
- HUT ke-62 Sulteng, Gubernur Tekankan Pemerataan Kesejahteraan di Seluruh Daerah
- Turun Langsung ke Desa Dalaka, Gubernur Sulteng Tancap Gas Perbaiki Jalan dan Layanan Warga
- Liga 4 Piala Gubernur Sulteng Resmi Bergulir, Talenta Muda Didorong Berprestasi Lewat Sepak Bola
Menko Kumham Imipas Yusril: Institusi Negara Tak Bisa Gugat Warga Sipil soal Pencemaran Nama Baik

Keterangan Gambar : Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Imipas (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Dok. Hum Kemenko Kumham Imipas)
Likeindonesia.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa institusi negara, termasuk TNI, tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Hal ini terkait rencana pelaporan influencer Ferry Irwandi oleh TNI.
Menurut Yusril, pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan delik aduan yang hanya bisa diajukan oleh individu sebagai korban langsung.
Baca Lainnya :
- 27 September Kini Resmi Jadi Hari Komedi Nasional, Bertepatan dengan Ultah Bing Slamet
- Baru 11 Bulan Menjabat, Menteri Asal Sulteng Abdul Kadir Karding Digantikan dalam Reshuffle Kabinet
- Mendagri Instruksikan Daerah Aktifkan Lagi Pos Ronda
- Sah! Prabowo Reshuffle Kabinet, Lima Menteri Diganti dan Satu Kementerian Baru Dibentuk
- Mengapa Makanan Berkah Maulid Jadi Rebutan?
“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum,” jelas Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025), dikutip dari tirto.id.
Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025, yang menegaskan bahwa lembaga negara tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan pencemaran nama baik.
“Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tegasnya.
Meski begitu, Yusril memahami langkah TNI yang sempat berkonsultasi ke Polda Metro Jaya terkait rencana laporan tersebut. Ia menilai sikap Polri yang merujuk putusan MK sudah tepat.
“Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” katanya.
Lebih lanjut, Yusril meminta TNI menelaah dengan cermat isi tulisan Ferry Irwandi di media sosial. Bila konten tersebut bersifat kritik, ia menilai hal itu bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
“Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” pungkas Yusril. (Bim/Nl)










