- Suhu Palu Tembus 34,7 Derajat, Wagub Ajak Masyarakat Lebih Peduli Perubahan Iklim
- Palu Catat Suhu Maksimum 35 Derajat, Jadi Wilayah Terpanas Kedua di RI
- 50 Huntara Mulai Dibangun untuk Warga Terdampak Gempa di Sigi
- Akbar Supratman Salurkan Ribuan Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa di Sigi
- Dalam Sepekan, Gempa Susulan M 6,7 di Sulteng Capai 1.318 Kali
- PTN dan PTS se-Sulteng Bangun Kolaborasi Mitigasi Bencana Berbasis Riset
- Resmi Terpilih, Dua Pelajar Asal Bangkep dan Palu Wakili Sulteng Jadi Calon Paskibraka Nasional 2026
- Enam Hari Pascagempa M 6,7, Gempa Susulan di Sulteng Tembus 1.256 Kali
- Sensus Ekonomi 2026 Digelar, Masyarakat Sulteng Diajak Beri Data Akurat
- Ratusan Skater Ramaikan Go Skateboarding Day 2026 di Palu
Buruh PT DSI Menang Setelah 7 Jam Aksi Damai, Dua Pekerja Batal Di-PHK
.jpg)
Keterangan Gambar : Ratusan buruh PT DSI menggelar aksi damai pada Kamis (10/7/2025). (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Morowali – Terik matahari Morowali tak menyurutkan langkah ratusan buruh PT DSI untuk menuntut keadilan. Didukung penuh PUK SPIM-KPBI se-Kawasan PT IMIP, mereka menggelar aksi selama tujuh jam pada Kamis (10/7/2025) hingga berhasil memaksa manajemen perusahaan mencabut Surat Pemutusan Hubungan Kerja (SPPHK) terhadap dua buruh, Nathan dan Ode, dari Departemen Logistik.
Aksi dimulai pukul 09.00 WITA dengan damai, namun sempat diadang pihak keamanan perusahaan. Buruh tetap bertahan di bawah terik selama hampir tiga jam sambil meneriakkan tuntutan mereka. Keteguhan itu akhirnya membuka ruang dialog dengan manajemen PT DSI, dimediasi oleh pihak PT IMIP, sekitar pukul 11.45 WITA.
Baca Lainnya :
- Pascabencana, Menko IPK AHY: Infrastruktur di Sulteng Harus Tangguh Terhadap Bencana
- Forum Koordinasi Sulawesi, AHY Dorong Tata Ruang Jadi Dasar Kebijakan
- AHY Tegaskan Tata Ruang dan Konektivitas Kunci Pembangunan Inklusif di Sulawesi Tengah
- Terpesona dengan Danau Paisupok, AHY: Sekali-Kali Wisata, Jangan Kerja Terus
- Jatam Sulteng Adukan Tambang Ilegal Poboya ke Komnas HAM Sulteng, Desak Penegakan Hukum Serius
Negosiasi berlangsung alot selama lebih dari empat jam. Hasilnya, SPPHK untuk Nathan dan Ode dicabut dan diganti dengan Surat Peringatan (SPPT) dengan masa pembinaan serta keringanan sanksi. Selain itu, Surat Peringatan Kedua (SP2) atas nama Ismail Hakim dari Departemen EM juga dibatalkan dan diganti menjadi SP1.
Tak hanya itu, enam tuntutan lain, termasuk perbaikan fasilitas bagi pekerja hamil serta penyelesaian isu diskriminasi antara tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga kerja Indonesia (TKI), diterima manajemen untuk direalisasikan secara bertahap. Manajemen berjanji akan menyerahkan perjanjian tertulis kepada PUK PT DSI pada 11 Juli 2025 mendatang.
Meski meraih kemenangan, perjuangan buruh belum sepenuhnya usai. Sebelas buruh lain masih terancam dikenai SPPT, dan masa pembinaan Nathan dan Ode dikhawatirkan akan digunakan sebagai alat intimidasi ke depannya. Ketua Advokasi SPIM, Bung Hamdan, menilai penerapan SPPT sebagai bentuk degradasi hukum dari PHK.
Aksi ini juga berhasil mematahkan klaim PT DSI sebagai “objek vital nasional”, yang dinyatakan inkonstitusional oleh DPP SPIM-KPBI dalam advokasinya.
"Kemenangan ini membuktikan kekuatan solidaritas buruh dalam melawan ketidakadilan. Namun, kewaspadaan tetap diperlukan untuk memastikan janji manajemen direalisasikan sepenuhnya. Perjuangan untuk keadilan bagi buruh PT DSI masih berlanjut," tegas Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) dalam keterangan tertulis yang diterima Likeindonesia.com, Jumat (11/7/2025). (Nul)










