YAMMI Tagih Janji Berani Gubernur Sulteng Hentikan Tambang Ilegal

By Inul Irfani 14 Okt 2025, 11:34:15 WIB Komunitas
YAMMI Tagih Janji Berani Gubernur Sulteng Hentikan Tambang Ilegal

Keterangan Gambar : YAMMI mendatangi kantor Gubernur Sulteng tagih janji pemerintah daerah dalam menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulteng, Senin (13/10/2025). (Foto: Bimaz/Likeindonesia.com)


Likeindonesia.com, Palu - Yayasan Masyarakat Madent Indonesia (YAMMI) mendatangi kantor Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) tagih janji pemerintah daerah dalam menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulteng, Senin (13/10/2025).


Direktur Kampanye dan Investigasi YAMMI, Africhal, menyoroti, maraknya aktivitas tambang ilegal di Sulteng telah menimbulkan banyak korban jiwa. Peristiwa terbaru terjadi di Poboya, di mana seorang penambang tewas akibat longsor di area tambang ilegal. Ia menegaskan, kasus semacam ini bukan kali pertama, bahkan sudah berulang kali terjadi di berbagai daerah seperti Parigi.

Baca Lainnya :


“Kejadian ini bukan yang pertama. Di Poboya dan Parigi, sudah banyak korban berjatuhan. Pertanyaannya, mengapa aktivitas tambang ilegal di Sulawesi Tengah tidak pernah selesai?” ujar Africhal.


Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Sulteng. Ironisnya, aktivitas PETI di Poboya berada hanya sekitar 10 kilometer dari Kantor Gubernur, namun tak kunjung mendapat tindakan tegas. Padahal, laporan masyarakat dan organisasi lingkungan sudah berulang kali disampaikan ke pemerintah.


“Kami ingin Gubernur menepati janji 'BERANI'nya untuk menindak tambang ilegal yang sampai sekarang belum juga ada langkah nyata,” tegasnya.


Africhal menjelaskan, momentum kedatangan Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) ke Sulawesi Tengah pada hari itu menjadi kesempatan bagi YAMMI untuk menyampaikan langsung kondisi lapangan yang sebenarnya.


Ia berharap, tim Gakkum tidak hanya menerima laporan “manis” dari pemerintah daerah, tetapi juga mendengar suara masyarakat yang telah lama merasakan dampak buruk PETI.


YAMMI, lanjutnya, membawa data investigasi yang diperoleh dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Dalam temuan tersebut, aktivitas pertambangan emas di Poboya masih dilakukan secara manual dengan menggunakan bahan kimia berbahaya, yaitu sianida.


“Hasil temuan kami, diduga peredaran sianida ilegal di lokasi pertambangan emas tanpa izin di Poboya mencapai 850 ribu kilogram per tahun. Penggunaan sianida ilegal ini tidak memenuhi kaidah teknis pertambangan karena tidak menerapkan prinsip 3R: Reduce, Reuse, dan Recycle,” jelas Africhal.


Kata dia, setiap tahun sekitar 850 ribu ton limbah dari penggunaan sianida ilegal mencemari wilayah Kota Palu. Jika hal ini terus berlanjut selama 20 tahun ke depan, dampaknya akan sangat berbahaya bagi warga. 


Africhal menegaskan, pihaknya akan terus mendesak pemerintah daerah agar benar-benar menunjukkan keberanian dalam memberantas tambang ilegal di Sulteng. Menurutnya, komitmen pemerintah harus dibuktikan dengan langkah nyata, bukan sekadar pernyataan.


“Kami akan tetap memaksa untuk bertemu dengan Gubernur. Kami ingin tahu, beranikah beliau benar-benar menindak pertambangan emas tanpa izin di Sulawesi Tengah? Itu yang kami ingin lihat,” tutupnya. (Bim/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.