Aktivitas PETI di Ampibabo Ancam Hutan Produksi Terbatas dan Sungai, LS-ADI Soroti Penegakan Hukum

By Inul Irfani 04 Mar 2026, 13:31:19 WIB Energi & Pertambangan
Aktivitas PETI di Ampibabo Ancam Hutan Produksi Terbatas dan Sungai, LS-ADI Soroti Penegakan Hukum

Keterangan Gambar : Ketua Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (PD LS-ADI) Kabupaten Parigi Moutong, Mastang. (Foto : IST)


Likeindonesia.com, Parigi Moutong – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, dilaporkan telah merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan merusak ekosistem sungai di sekitarnya.


Kegiatan ilegal tersebut disebut bukan hanya terjadi di satu titik, melainkan tersebar di hampir seluruh wilayah Kabupaten Parigi Moutong. 

Baca Lainnya :


Dampaknya dinilai mengancam tata kelola lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar.


Ketua Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (PD LS-ADI) Kabupaten Parigi Moutong, Mastang, menyatakan operasional tambang tanpa izin itu telah menimbulkan kerusakan serius.


"Akan merusak tata kelola lingkungan hutan di kecamatan ampibabo dan akan berdampak negatif bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan. Hal ini bukan hanya terjadi di Ampibabo saja, tapi hampir di setiap wilayah di Kabupaten Parigi Moutong terdapat aktivitas PETI," ujar Mastang dalam rilis persnya diterima media ini Rabu (4/3/2026).


Berdasarkan hasil tinjauan lapangan di Desa Tombi, pihaknya menemukan sejumlah alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang disembunyikan di area perkebunan warga.


"Tentu kami sudah meninjau langsung lokasi tambang di tombi dan ada beberapa alat berat (eksavator) yang di sembunyikan di kawasan perkebunan masyarakat," ungkap Ketua PD LS-ADI Parimo.


Kerusakan tidak hanya terjadi di kawasan hutan, tetapi juga di badan sungai.


Aktivitas pengerukan meninggalkan lubang-lubang besar yang berpotensi merusak bentang alam secara permanen.


"Bukan cuman hutan tapi sungai juga ikut rusak karena aktivitasnya itu harus berada di sekitaran sungai dan ketika kami turun langsung kami menemukan memang aktivitasnya itu di sungai dan banyak lubang-lubang bekas galian dari peti tersebut," jelas Mastang.


Dari sisi legalitas, LS-ADI menegaskan seluruh penerbitan izin pertambangan berada di kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. 


Namun, wilayah yang dimaksud disebut belum mengantongi izin resmi.


"Penerbitan izin pertambangan semua bersumber dari pusat dan hari ini wilayah tersebut belum memiliki izin dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait tapi mereka sudah bekerja beraktifitas dan merusak bentang alam yang ada di wilayah kecamatan ampibabo," tambahnya.


Menanggapi maraknya aktivitas PETI serta lambatnya penegakan hukum, LS-ADI menyatakan akan melakukan aksi hingga ke tingkat Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.


Mereka juga meminta evaluasi terhadap pimpinan kepolisian di wilayah tersebut.


"Kapolda Sulteng kita harapkan serius menangani masalah PETI ini tidak hanya sekedar "Lip Service" Belaka dan kalau tidak mampu sebaiknya Mundur karena hanya merugikan masyarakat Sulteng dan tidak mematuhi Amanat presiden untuk memberantas masalah Pertambangan Ilegal" tandasnya.


LS-ADI menilai persoalan PETI di Sulawesi Tengah telah berlarut-larut dan berdampak luas, termasuk korban jiwa. 


Mereka mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas guna menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. (Rul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.