Bapenda Sulteng Benahi Pajak Daerah, Sasar BBM, Air, Sampai Alat Berat

By Inul Irfani 04 Jun 2026, 14:42:38 WIB Daerah
Bapenda Sulteng Benahi Pajak Daerah, Sasar BBM, Air, Sampai Alat Berat

Keterangan Gambar : Kepala Bapenda Sulteng, Andi Irman. (Foto: Ist)


Likeindonesia.com, PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng yang berkaitan dengan sejumlah sektor pajak daerah, mulai dari BBM, air permukaan, hingga alat berat.


Kepala Bapenda Sulteng, Andi Irman, menyebut temuan BPK tersebut merupakan potensi penguatan penerimaan daerah yang akan segera ditindaklanjuti melalui berbagai langkah teknis.

Baca Lainnya :


“Terkait temuan BPK RI perwakilan Sulteng dari sektor PBBKB, Bapenda akan melakukan penagihan terhadap selisih kekurangan penerimaan dari wapu (wajib pungut) PBBKB dengan menerbitkan SKPD-KB terhadap wapu yang dimaksud,” kata Irman, Kamis (4/2/2026).


Ia menjelaskan, Bapenda juga akan melakukan sosialisasi, pendataan, serta penagihan kepada pihak non-wapu yang melakukan penjualan BBM di wilayah Sulawesi Tengah. Langkah ini dilakukan untuk menutup potensi kehilangan penerimaan daerah yang diperkirakan mencapai Rp653.870.250.


Selain itu, Bapenda juga memperkuat koordinasi dengan BPH Migas untuk melakukan rekonsiliasi data penjualan BBM secara berkala.


“Kami akan meningkatkan koordinasi dengan pihak BPH Migas untuk rekonsiliasi data penjualan BBM di wilayah Sulawesi Tengah secara berkala agar perbedaan data dapat dideteksi secara dini,” ujarnya.


Pada sektor air permukaan (PAP), Bapenda akan melakukan pendataan ulang serta penagihan kepada wajib pajak yang telah memiliki Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA).


“Bapenda akan melakukan penagihan terhadap Wajib Pajak Air Permukaan (PAP) atas kekurangan pendapatan PAP sebesar Rp3.687.576.072,20,” ungkap Irman.


Ia menambahkan, Bapenda juga akan melakukan survei lapangan bersama tim optimalisasi pemungutan pajak daerah untuk memperkuat basis data pajak.


Sementara itu, terkait pajak alat berat, Bapenda akan melakukan penyesuaian regulasi dan pembaruan data objek pajak sesuai ketentuan terbaru.


“Bapenda akan berkoordinasi dengan biro hukum untuk menerbitkan peraturan gubernur tambahan guna mengakomodir 19 jenis alat berat dan berbagai varian merk/tipe yang belum memiliki nilai jual,” jelasnya.


Irman juga menyebutkan pihaknya tengah mendorong pengembangan sistem digital pendataan pajak alat berat untuk meminimalisir kesalahan input data manual, termasuk penerbitan NPWPD secara otomatis.


Selain itu, Bapenda turut melakukan pendataan fisik terhadap kendaraan operasional di sektor pertambangan yang berpotensi menjadi objek pajak alat berat sesuai kriteria, serta melakukan penagihan atas kekurangan penetapan pajak dan mekanisme kompensasi atau restitusi bagi wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.