- Situasi di Nunu dan Anoa Berangsur Kondusif, Satu Terduga Pelaku Telah Diamankan
- Pamit Lewat Facebook, Nanik Sudaryati Deyang Umumkan Mundur sebagai Kepala BGN
- Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, TNI-Polri Kini Dilibatkan Awasi Wajib Pajak
- Kota Palu Jadi Daerah dengan Pengeluaran Rokok Terendah di Sulteng
- Ingin Lepas Status WNI? Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta Berdasarkan PP Terbaru
- Aktivitas Gempa di Sulteng Terus Menurun, Kini Kurang dari 200 Kali dalam Sepekan
- Siap-Siap! 33 Juta Keluarga Bakal Dapat Beras Gratis 30 Kg Mulai Agustus
- Makin Irit! Pertamina Turunkan Harga Tabung Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg
- Program Berani Panen Raya Dikebut, Produktivitas Padi Sulteng Ditargetkan 6 Ton per Hektare
- Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter
BI Tegaskan Pedagang Tak Boleh Tolak Pembayaran Uang Tunai, Bisa Dikenai Sanksi Pidana

Keterangan Gambar : Ilustrasi pembayaran non-tunai. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa toko atau merchant tidak boleh menolak pembayaran menggunakan uang tunai rupiah. Penolakan terhadap pembayaran cash dapat berujung sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Aturan ini menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah selama berada di wilayah Indonesia.
Baca Lainnya :
- Selama Libur Sekolah Akhir Tahun, MBG Tetap Disiapkan Buat Siswa
- Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun 1000 Huntap untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh
- Menaker Imbau Pekerja Swasta Bisa WFA 29–31 Desember 2025
- Libur Nataru, PNS Tidak Wajib Ngantor 29–31 Desember 2025
- Gen Z Bisa Dapat Modal KUR Sampai Rp500 Juta, Khusus Sektor Digital
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian bunyi ketentuan Pasal 33 ayat (2) tersebut.
Meski begitu, terdapat pengecualian apabila terdapat keraguan terhadap keaslian uang rupiah yang digunakan dalam transaksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, penggunaan rupiah sebagai alat transaksi dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai, sesuai dengan kenyamanan dan kesepakatan pihak yang bertransaksi.
Ia menambahkan, BI memang terus mendorong penggunaan sistem pembayaran nontunai yang dinilai cepat, mudah, murah, dan aman. Namun demikian, uang tunai masih tetap diperlukan di Indonesia.
“Keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” ujar Denny dikutip dari kumparan, Selasa (22/12).
Lebih lanjut, BI mengingatkan bahwa penolakan terhadap pembayaran uang tunai rupiah dapat dikenai sanksi pidana. Dalam UU Mata Uang disebutkan, pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta. (Nul/Nl)


.jpg)







