- Situasi di Nunu dan Anoa Berangsur Kondusif, Satu Terduga Pelaku Telah Diamankan
- Pamit Lewat Facebook, Nanik Sudaryati Deyang Umumkan Mundur sebagai Kepala BGN
- Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, TNI-Polri Kini Dilibatkan Awasi Wajib Pajak
- Kota Palu Jadi Daerah dengan Pengeluaran Rokok Terendah di Sulteng
- Ingin Lepas Status WNI? Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta Berdasarkan PP Terbaru
- Aktivitas Gempa di Sulteng Terus Menurun, Kini Kurang dari 200 Kali dalam Sepekan
- Siap-Siap! 33 Juta Keluarga Bakal Dapat Beras Gratis 30 Kg Mulai Agustus
- Makin Irit! Pertamina Turunkan Harga Tabung Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg
- Program Berani Panen Raya Dikebut, Produktivitas Padi Sulteng Ditargetkan 6 Ton per Hektare
- Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter
Menaker Imbau Pekerja Swasta Bisa WFA 29–31 Desember 2025

Keterangan Gambar : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: @yassierli/Instagram)
Likeindonesia.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menerapkan Work From Anywhere (WFA) pada 29 hinggs 31 Desember 2025.
Imbauan ini disampaikan dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, seiring dengan kebijakan pemerintah yang lebih dulu menetapkan skema WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanggal yang sama.
Baca Lainnya :
- Libur Nataru, PNS Tidak Wajib Ngantor 29–31 Desember 2025
- Gen Z Bisa Dapat Modal KUR Sampai Rp500 Juta, Khusus Sektor Digital
- Supaya Siswa Lahap Makan, Sopir MBG Diusulkan Pakai Kostum Power Rangers
- Selama 3 Bulan, Korban Bencana Sumatera Dapat Bantuan Rp10 Ribu per Hari dari Kemensos
- PP Pengupahan Resmi Diteken, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil sidang kabinet yang membahas pengaturan mobilitas masyarakat saat libur akhir tahun. Karena itu, perusahaan swasta diimbau dapat menyesuaikan kebijakan kerja karyawannya.
“Kami juga mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan, kalau tadi namanya flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere,” ujar Yassierli dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (20/12/2025).
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan surat edaran terkait imbauan WFA tersebut. Meski begitu, Yassierli menegaskan penerapannya tetap harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing perusahaan.
Beberapa sektor dikecualikan dari skema WFA, seperti layanan kesehatan, perhotelan, hospitality, makanan dan minuman (F&B), serta sektor esensial lain yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan kelangsungan industri.
"Pelaksanaan flexible working arrangement atau work from anywhere tentu dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu yang terkait dengan pelayanan masyarakat. Bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, sektor yang terkait dengan kelangsungan produksi pabrik serta sektor-sektor lainnya," kata Yassierli.
Selain itu, Yassierli juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja.
“Kami mengimbau agar WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” pungkasnya. (Nul/Nl)


.jpg)







