- Karyawan Kafe di Palu Ditemukan Tewas Terjepit di Lift Barang, Jenazah Dipulangkan ke Tada
- KONI Sulteng Mulai Matangkan Persiapan Hadapi PON Pantai 2026
- Skema Bansos Berubah! Mulai 2027, Penerima Bakal Dapat Transfer Tunai
- Penerbangan Bandara IMIP ke Palu Resmi Beroperasi, Waktu Tempuh Hanya 45 Menit
- Ratusan PPPK Nakes Sulteng Minta Kepastian Status, Gubernur Langsung Hubungi Wamenkes
- Pertamina Minta Maaf, Rencana Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi Dibatalkan
- 318 Kebakaran Terjadi di Palu hingga Agustus 2026, Mantikulore Tertinggi
- Mulai 15 September, Isi Biosolar di Sejumlah SPBU Wajib Bawa STNK
- Siap-Siap! Harga Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal, Ini Aturan Baru Kemenhub
- Piala Soeratin Sulteng Resmi Bergulir, Gubernur Dorong Pembinaan Berjenjang Menuju PON 2028
Menaker Imbau Pekerja Swasta Bisa WFA 29–31 Desember 2025

Keterangan Gambar : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: @yassierli/Instagram)
Likeindonesia.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menerapkan Work From Anywhere (WFA) pada 29 hinggs 31 Desember 2025.
Imbauan ini disampaikan dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, seiring dengan kebijakan pemerintah yang lebih dulu menetapkan skema WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanggal yang sama.
Baca Lainnya :
- Libur Nataru, PNS Tidak Wajib Ngantor 29–31 Desember 2025
- Gen Z Bisa Dapat Modal KUR Sampai Rp500 Juta, Khusus Sektor Digital
- Supaya Siswa Lahap Makan, Sopir MBG Diusulkan Pakai Kostum Power Rangers
- Selama 3 Bulan, Korban Bencana Sumatera Dapat Bantuan Rp10 Ribu per Hari dari Kemensos
- PP Pengupahan Resmi Diteken, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil sidang kabinet yang membahas pengaturan mobilitas masyarakat saat libur akhir tahun. Karena itu, perusahaan swasta diimbau dapat menyesuaikan kebijakan kerja karyawannya.
“Kami juga mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan, kalau tadi namanya flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere,” ujar Yassierli dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (20/12/2025).
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan surat edaran terkait imbauan WFA tersebut. Meski begitu, Yassierli menegaskan penerapannya tetap harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing perusahaan.
Beberapa sektor dikecualikan dari skema WFA, seperti layanan kesehatan, perhotelan, hospitality, makanan dan minuman (F&B), serta sektor esensial lain yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan kelangsungan industri.
"Pelaksanaan flexible working arrangement atau work from anywhere tentu dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu yang terkait dengan pelayanan masyarakat. Bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, sektor yang terkait dengan kelangsungan produksi pabrik serta sektor-sektor lainnya," kata Yassierli.
Selain itu, Yassierli juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja.
“Kami mengimbau agar WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” pungkasnya. (Nul/Nl)










