- Di Tengah Tekanan Inflasi, 5.000 Paket Sembako Disalurkan untuk Keluarga Desil 1-4 di Morowali Utara
- Muhammadiyah Terbitkan Maklumat Hadapi Kemarau dan Karhutla, Serukan Salat Istisqa hingga Muhasabah
- 8 Tahun Dikira Meninggal akibat Tsunami Palu, Jumaidin Tiba-tiba Pulang ke Kampung di Tojo Una-Una
- Tips Memilih Restoran untuk Makan Bersama Saat di Pusat Perbelanjaan
- Dua Hari Tak Berangkat Kerja, Perempuan 29 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Tondo
- Jemaah Haji Sulteng Diusulkan Tak Lagi Menginap di Balikpapan pada 2027
- Hampir 4 Ribu Orang di Sulteng Tercatat Positif HIV, Hanya 57 Persen Jalani Pengobatan
- Jaga Kelestarian Ikan Endemik, DKP Sulteng Minta Penebaran Nila di Danau Poso Dievaluasi
- Awal Musim Hujan di Indonesia Tak Serentak, Sulteng Masuk Daerah yang Mulai Hujan Oktober
- Sulteng Jadi Tuan Rumah Tanwir Muhammadiyah, Presiden Prabowo Diagendakan Hadir
Selama 3 Bulan, Korban Bencana Sumatera Dapat Bantuan Rp10 Ribu per Hari dari Kemensos

Keterangan Gambar : Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat ditemui wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). (Foto: @kemensosri/)
Likeindonesia.com, Jakarta - Korban bencana di wilayah Sumatera akan mendapatkan bantuan uang harian sebesar Rp10 ribu per orang selama tiga bulan. Bantuan ini disiapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai jaminan hidup sementara bagi penyintas bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, bantuan jaminan hidup (jadup) tersebut diberikan kepada setiap individu sesuai jumlah anggota keluarga. Artinya, jika dalam satu keluarga terdapat lima orang, maka total bantuan yang diterima sebesar Rp50 ribu per hari.
Baca Lainnya :
- PP Pengupahan Resmi Diteken, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
- Airlangga Usul Pekerja Bisa WFA Mulai 29 hingga 31 Desember
- Resmi! 14 Desember Kini Menjadi Hari Sejarah Nasional Indonesia
- BYD Atto 1 Unggul Jauh, Pimpin Daftar Mobil Terlaris Nasional
- Dilarang MK, Aturan Baru Kapolri Bolehkan Polisi Jabat Posisi Sipil di 17 Kementerian dan Lembaga
Bantuan ini akan diberikan setelah korban menempati hunian sementara (huntara) atau hunian tetap (huntap).
“Untuk jadup Rp10.000 per individu ya. Kalau keluarganya lima orang, ya dapat Rp10.000 kali lima. Kalau empat, ya kali empat, itu selama tiga bulan,” ujar Gus Ipul kepada wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025), dikutip dari detik.com.
Meski demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa besaran bantuan tersebut masih bersifat usulan dan belum final. Nominal Rp10 ribu per hari diusulkan berdasarkan indeks standar yang digunakan pada tahun 2020.
“Tadi kami lapor kepada Pak Menko, apakah indeks Rp10.000 ini masih memenuhi standar hari ini atau perlu ditingkatkan. Tentu nanti kami mohon arahan lebih lanjut,” tuturnya.
Selain jadup, Kemensos juga akan menyalurkan santunan bagi korban meninggal dunia dan korban luka berat. Korban wafat akan menerima santunan sebesar Rp15 juta yang diserahkan kepada ahli waris, sementara korban luka berat mendapat bantuan sebesar Rp5 juta.
Tak hanya itu, Kemensos juga menyiapkan bantuan isi dapur senilai Rp3 juta serta dukungan pemberdayaan ekonomi tahap awal sebesar Rp5 juta untuk membantu pemulihan ekonomi korban bencana. (Nul/Nl)










