- Situasi di Nunu dan Anoa Berangsur Kondusif, Satu Terduga Pelaku Telah Diamankan
- Pamit Lewat Facebook, Nanik Sudaryati Deyang Umumkan Mundur sebagai Kepala BGN
- Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, TNI-Polri Kini Dilibatkan Awasi Wajib Pajak
- Kota Palu Jadi Daerah dengan Pengeluaran Rokok Terendah di Sulteng
- Ingin Lepas Status WNI? Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta Berdasarkan PP Terbaru
- Aktivitas Gempa di Sulteng Terus Menurun, Kini Kurang dari 200 Kali dalam Sepekan
- Siap-Siap! 33 Juta Keluarga Bakal Dapat Beras Gratis 30 Kg Mulai Agustus
- Makin Irit! Pertamina Turunkan Harga Tabung Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg
- Program Berani Panen Raya Dikebut, Produktivitas Padi Sulteng Ditargetkan 6 Ton per Hektare
- Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter
PP Pengupahan Resmi Diteken, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember

Keterangan Gambar : Ilustrasi upah. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Melalui aturan ini, setiap gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, kewenangan penetapan upah minimum kini berada di tangan gubernur.
Baca Lainnya :
- Airlangga Usul Pekerja Bisa WFA Mulai 29 hingga 31 Desember
- Resmi! 14 Desember Kini Menjadi Hari Sejarah Nasional Indonesia
- BYD Atto 1 Unggul Jauh, Pimpin Daftar Mobil Terlaris Nasional
- Dilarang MK, Aturan Baru Kapolri Bolehkan Polisi Jabat Posisi Sipil di 17 Kementerian dan Lembaga
- Instruksi PP Muhammadiyah: Dana Infak Jumat di Semua Masjid Dialihkan untuk Korban Banjir Sumatra
Penetapan UMP mengacu pada formula perhitungan yang telah diatur dalam PP Pengupahan yang diteken Presiden Prabowo.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip dari Liputan6.com, Rabu (17/12/2025).
Dalam PP Pengupahan tersebut, terdapat dua kewenangan utama yang dimiliki gubernur. Pertama, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kedua, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Yassierli menambahkan, penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak. Formula penghitungan upah minimum yang ditetapkan memuat aspirasi pengusaha dan serikat pekerja.
Adapun formula kenaikan upah minimum yang digunakan adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan faktor alfa, dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.
"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," tuturnya.
Perhitungan kenaikan upah minimum nantinya dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur sebelum penetapan UMP 2026 dilakukan. (Nul/Nl)


.jpg)







