- Di Tengah Tekanan Inflasi, 5.000 Paket Sembako Disalurkan untuk Keluarga Desil 1-4 di Morowali Utara
- Muhammadiyah Terbitkan Maklumat Hadapi Kemarau dan Karhutla, Serukan Salat Istisqa hingga Muhasabah
- 8 Tahun Dikira Meninggal akibat Tsunami Palu, Jumaidin Tiba-tiba Pulang ke Kampung di Tojo Una-Una
- Tips Memilih Restoran untuk Makan Bersama Saat di Pusat Perbelanjaan
- Dua Hari Tak Berangkat Kerja, Perempuan 29 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Tondo
- Jemaah Haji Sulteng Diusulkan Tak Lagi Menginap di Balikpapan pada 2027
- Hampir 4 Ribu Orang di Sulteng Tercatat Positif HIV, Hanya 57 Persen Jalani Pengobatan
- Jaga Kelestarian Ikan Endemik, DKP Sulteng Minta Penebaran Nila di Danau Poso Dievaluasi
- Awal Musim Hujan di Indonesia Tak Serentak, Sulteng Masuk Daerah yang Mulai Hujan Oktober
- Sulteng Jadi Tuan Rumah Tanwir Muhammadiyah, Presiden Prabowo Diagendakan Hadir
Libur Nataru, PNS Tidak Wajib Ngantor 29–31 Desember 2025
.jpg)
Keterangan Gambar : Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Pemerintah memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Selama periode 29–31 Desember 2025, ASN baik PNS maupun PPPK, tidak diwajibkan masuk kantor dan dapat menjalankan tugas dengan sistem kerja fleksibel.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini menjelaskan, kebijakan ini diterapkan melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA). Artinya, ASN bisa tetap bekerja meski tidak hadir secara fisik di kantor.
Baca Lainnya :
- Gen Z Bisa Dapat Modal KUR Sampai Rp500 Juta, Khusus Sektor Digital
- Supaya Siswa Lahap Makan, Sopir MBG Diusulkan Pakai Kostum Power Rangers
- Selama 3 Bulan, Korban Bencana Sumatera Dapat Bantuan Rp10 Ribu per Hari dari Kemensos
- PP Pengupahan Resmi Diteken, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
- Airlangga Usul Pekerja Bisa WFA Mulai 29 hingga 31 Desember
“Jadi bukan work from anywhere, jadi fleksibel working arrangement. Jadi kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh. Jadi kita memberikan fleksibilitas pada para ASN untuk pada tanggal Senin, tanggal 29 Desember hingga Rabu 31 Desember tahun 2025,” kata Rini, dikutip dari detik.com, Kamis (18/12/2025).
Menurut Rini, penerapan sistem kerja fleksibel ini diserahkan kepada masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Setiap instansi diminta menyesuaikan pola kerja agar layanan publik tetap berjalan normal.
“Saya sudah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk bisa melaksanakan fleksibel working arrangement selama tanggal 29 sampai tanggal 31,” ujarnya.
Meski tidak wajib ngantor, Rini menegaskan ASN tetap harus menjaga kinerja dan profesionalitas. Masyarakat juga tetap bisa melaporkan kinerja maupun perilaku ASN melalui kanal resmi pemerintah di www.lapor.go.id.
“Masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui LAPOR,” pungkasnya. (Nul/Nl)










